Advertisement
BPKH: Dana Haji Aman, Dikelola Sebesar-besarnya Untuk Kepentingan Umat

Advertisement
Harianjgoja.com, JOGJA--Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya mengelola dana haji untuk sebesar-besarnya kepentingan umat. Dana haji dikelola berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan anggota BPKH Rahmat Hidayat, saat berudiensi ke Kantor Harian Jogja, Kamis (21/7/2022).
Advertisement
Dikatakannya, salah satu tujuan utama pengelolaan dana haji adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah calon haji setiap tahunnya. "Ada biaya katering, hotel dan lainnya. Biaya itu di-support dari hasil pengelolaan dana haji" kata Rahmat Hidayat, Kamis.
Saat ini BPKH mengelola dana haji lebih dari Rp150 triliun. Dana yang diinvestasikan itu menghasilkan imbal hasil yang meningkat setiap tahunnya. Pada 2021, imbal hasil yang diterima dari pengelolaan dana ratusan triliun itu mencapai Rp10,5 triliun.
"Semua hasilnya kembali ke umat," kata dia.
BACA JUGA: CCTV Kasus Brigadir J yang Ditemukan adalah CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Selama ini lanjutnya, dana haji yang dikelola BPKH diinvestasikan dalam sejumlah instrumen investasi yang dianggap halal secara syariah. Dana umat yang dikelola BPKH dalam kondisi aman, likuid dan bisa dipertanggungjawabkan mengingat BPKH selalu diaudit oleh BPK. "Kami sangat hati-hati mengelola dana haji. Dana diinvestasikan dengan cermat yang hasilnya nanti kembali ke umat."
Deputy SDM dan Pengadaan BPKH Ahmad Zaky menyatakan, meski mengelola dana ratusan triliun, namun kelembagaan BPKH sangat efisien. "Pengelola BPKH ini tidak sampai 200 orang untuk mengelola dana sebesar itu. Kalau PNS mungkin sudah ribuan," jelas Ahmad Zaky.
Dengan SDM yang efisien, keuntungan yang didapat dari pengelolaan dana haji bisa digunakan semaksimalnya untuk kepentingan umat.
Antara lain menyubsidi kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan haji seperti biaya pemberangkatan jemaah. "Sekarang [alokasi subsidi] besar. [Dana] yang dipakai menyubsidi adalah uang jemaah yang antre haji. BPKH dibentuk agar dana [jemaah antre] yang ngendon bisa diputar," kata dia.
Ia pun mendorong pentingnya anak-anak muda untuk mendaftar haji sejak muda. Ini tidak lepas dengan masa tunggu haji di Indonesia yang sangat lama yakni 25-30 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kementerian Keuangan Bantah Kritikan JK Soal Utang Negara, Ini 10 Faktanya
Advertisement

Mau Wisata Keliling Sumbu Filosofi Jogja Gratis, Begini Caranya..
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 1 Juni 2023
- Begini Cara Cek Lokasi Google Map Junction Sleman yang Menghubungkan Tol Jogja Solo, Jogja Bawen dan Jogja YIA
- Peringati Hari Lahir Pancasila, PDIP Kota Jogja Gelar Sarasehan Perjuangan Bung Karno
- Dievaluasi Menteri Nadiem Makarim, ASPD Diklaim Mampu Meredam Kegaduhan PPDB SMA/SMK di DIY
- Kompleks Vila di Babarsari Berdiri di Atas Tanah Kas Desa, Saat Dicek Progresnya Korban Kaget karena Sudah Ditutup
Advertisement
Advertisement