Advertisement
BPKH: Dana Haji Aman, Dikelola Sebesar-besarnya Untuk Kepentingan Umat

Advertisement
Harianjgoja.com, JOGJA--Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya mengelola dana haji untuk sebesar-besarnya kepentingan umat. Dana haji dikelola berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan anggota BPKH Rahmat Hidayat, saat berudiensi ke Kantor Harian Jogja, Kamis (21/7/2022).
Advertisement
Dikatakannya, salah satu tujuan utama pengelolaan dana haji adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah calon haji setiap tahunnya. "Ada biaya katering, hotel dan lainnya. Biaya itu di-support dari hasil pengelolaan dana haji" kata Rahmat Hidayat, Kamis.
Saat ini BPKH mengelola dana haji lebih dari Rp150 triliun. Dana yang diinvestasikan itu menghasilkan imbal hasil yang meningkat setiap tahunnya. Pada 2021, imbal hasil yang diterima dari pengelolaan dana ratusan triliun itu mencapai Rp10,5 triliun.
"Semua hasilnya kembali ke umat," kata dia.
BACA JUGA: CCTV Kasus Brigadir J yang Ditemukan adalah CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Selama ini lanjutnya, dana haji yang dikelola BPKH diinvestasikan dalam sejumlah instrumen investasi yang dianggap halal secara syariah. Dana umat yang dikelola BPKH dalam kondisi aman, likuid dan bisa dipertanggungjawabkan mengingat BPKH selalu diaudit oleh BPK. "Kami sangat hati-hati mengelola dana haji. Dana diinvestasikan dengan cermat yang hasilnya nanti kembali ke umat."
Deputy SDM dan Pengadaan BPKH Ahmad Zaky menyatakan, meski mengelola dana ratusan triliun, namun kelembagaan BPKH sangat efisien. "Pengelola BPKH ini tidak sampai 200 orang untuk mengelola dana sebesar itu. Kalau PNS mungkin sudah ribuan," jelas Ahmad Zaky.
Dengan SDM yang efisien, keuntungan yang didapat dari pengelolaan dana haji bisa digunakan semaksimalnya untuk kepentingan umat.
Antara lain menyubsidi kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan haji seperti biaya pemberangkatan jemaah. "Sekarang [alokasi subsidi] besar. [Dana] yang dipakai menyubsidi adalah uang jemaah yang antre haji. BPKH dibentuk agar dana [jemaah antre] yang ngendon bisa diputar," kata dia.
Ia pun mendorong pentingnya anak-anak muda untuk mendaftar haji sejak muda. Ini tidak lepas dengan masa tunggu haji di Indonesia yang sangat lama yakni 25-30 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kraton Tak Mau Lepaskan Kepemilikan Sultan Grond untuk Tol Jogja Bawen, Begini Respons Pemerintah Pusat
- Myanmar Dipastikan Absen Mengikuti ATF 2023 di Jogja
- Dugaan Upaya Penculikan Anak di Mantrijeron, Begini Penjelasan Disdikpora Jogja
- Viral Waspada Wajah Penculik Anak di Jogja, Begini Keterangan Polresta
- Pemkab Sleman Terus Tambah Fasilitas Olahraga, Kali Ini di Lapangan Ahmad Zaeni Godean
Advertisement
Advertisement