Advertisement

IPL Jogja-YIA: Pemda DIY Minimalisasi Pemindahan Permukiman

Sunartono
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:07 WIB
Bhekti Suryani
IPL Jogja-YIA: Pemda DIY Minimalisasi Pemindahan Permukiman Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menerbitkan izin penetapan lokasi (IPL) pembangunan tol Jogja-YIA. Salah satunya meminimalisasi dampak sosial pemindahan permukiman penduduk.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan penerbitan IPL tol Jogja-YIA saat ini masih berproses di Pemda DIY. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menerbitkan kebijakan IPK tersebut. Antara lain dengan mengupayakan usulan ke pusat agar trase Jogja-YIA ini tidak terlalu banyak berdampak secara sosial. Selain itu karena kawasan yang akan dilalui ini banyak permukiman sehingga akan lebih baik bisa dihindari.

Advertisement

"Pertama supaya dampak sosial tidak terlalu banyak. Kemudian menghindari kawasan situs, karena ke arah barat banyak pemukiman penduduk, banyak pasar juga. Ini yang harus berhitung betul supaya sesedikit mungkin untuk memindahkan penduduk," katanya di Kompleks Kepatihan, Senin (1/8/2022).

Selain itu, dengan mempertimbangkan status lahan yang akan dilewati. Salah satunya memilah trase tidak bentrok dengan lahan yang dipakai untuk proyek strategis pemerintah di sektor lain. Jika ternyata sudah dipakai untuk program lain tentunya harus dihindari. Mengingat ada sejumlah titik kawasan di Kulonprogo yang menjadi pengembangan YIA.

"Selain itu kami mempertimbangkan status tanah yang akan dilewati. Apakah lahan itu sudah ada untuk rencana strategis lain atau belum. Misalnya sini untuk jalan tol, siapa tahu pemerintah pusat atau daerah punya rencana pemanfaatan lahan tersebut. Ini termasuk bagian dari yang akan kami kroscek," ucapnya.

Terkait perkembangan rencana penerbitan IPL Jogja-YIA, lanjut Aji, saat ini masih dalam proses pengkajian oleh tim yang dikoordinasikan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Oleh karena itu hingga awal Agustus 2022 ini IPL Jogja-YIA belum dapat diterbitkan oleh Gubernur DIY

"Kami akan lihat hasil kajian yang dikoordinasikan oleh Dinas PTR [pertanahan dan tata ruang] DIY. Nanti di sana akan ada penerbitan IPL atau belum diterbitkan, karena masih ada catatan yang harus dipenuhi misalnya. Tetapi kalau memang sudah lengkap sudah sesuai yang tinggal kami terbitkan," katanya.

Baskara Aji belum dapat memastikan waktu penerbitan IPL tersebut, karena sangat tergantung dengan kelengkapan administrasi dan hasil kajian.

BACA JUGA: Brigadir J Tewas, Ajudan dan ART Ferdy Sambo Ikut Diperiksa Komnas HAM

"Tergantung persyaratan ini bisa dipenuhi berapa lama. Prinsipnya kalau sudah lengkap ya langsung diterbitkan IPL. Kalau ada yang perlu ditambah atau dikurangi ya kami tunggu prosesnya," ujarnya.

Pengajuan permohonan IPL dari Kementerian PUPR telah diajukan ke Pemda DIY pada April 2022 lalu. Dokumen tersebut sempat diminta untuk melengkapi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan telah dilengkap pada akhir Juni 2022 lalu.

Sebelumnya Kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menyatakan salah satu yang akan dicermati daerah adalah pengecekan terhadap dokumen IPL yang diajukan oleh Kementerian PUPR ke Pemda DIY. Kemudian disesuaikan dengan KKPR yang diterbitkan ATR/BPN.

"Ini untuk mengecek apakah dokumen yang diajukan untuk IPL ke Pemda ini sudah sesuai dengan KKPR atau belum," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement