Advertisement

Identitas Kependudukan Digital Mulai Diujicoba di Jogja

Yosef Leon
Jum'at, 02 September 2022 - 18:47 WIB
Bhekti Suryani
Identitas Kependudukan Digital Mulai Diujicoba di Jogja ILustrasi Administrasi kependudukan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja mulai melakukan uji coba penerapan Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Pada program ini ASN yang telah terdaftar dapat mengakses data keluarga, dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga serta dokumen lain hasil integrasi NIK lewat satu aplikasi saja. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jogja, Septi Sri Rezeki menjelaskan, program ini akan diterapkan secara bertahap kepada masyarakat pada 2022 ini. Untuk tahap awal pihaknya melakukan uji coba kepada kalangan ASN di lingkungan Pemkot Jogja mulai dari organisasi perangkat daerah, kemantren dan juga kelurahan.

Advertisement

"Program yang langsung terintegrasi lewat sebuah aplikasi ini juga dapat memastikan apakah pencatatan data kependudukan itu telah ada di kami atau belum, jadi masyarakat tahu," katanya, Jumat (2/9/2022). 

Septi menjelaskan, uji coba program ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

"Setelah diuji coba di kalangan ASN untuk melihat kekurangan dan kelebihan ke depan akan dilakukan perluasan ke masyarakat," kata Septi. 

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Pengamat: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Asisten Administrasi Umum Pemkot Jogja, Kris Sarjono Sutejo menyebut, pemerintah pusat secara bertahap menargetkan di akhir 2022, seluruh warga Indonesia sudah dapat memanfaatkan Digital ID. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kemendagri No. 72/2022 yabg menyebut Identitas Kependudukan Digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

"Kami harap melalui sosialisasi di kalangan ASN bisa berjalan dengan lancar. Nantinya secara bertahap akan ke warga masyarakat dengan mempertimbangkan SIAK terpusat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Berubah! Kini DPR RI Punya 13 Komisi

News
| Selasa, 15 Oktober 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement