Advertisement

Cegah Keanggotaan Ganda di Parpol, KPU Bantul Masih Verifikasi Dokumen Keanggotaan Parpol

Ujang Hasanudin
Jum'at, 02 September 2022 - 06:47 WIB
Budi Cahyana
Cegah Keanggotaan Ganda di Parpol, KPU Bantul Masih Verifikasi Dokumen Keanggotaan Parpol Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjoga.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul masih memverifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan untuk partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis KPU Bantul Joko Santosa mengatakan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan berlangsung sejak 16 Agustus 2022 sampai 6 September 2022 mendatang.

Advertisement

“KPU Bantul melakukan verifikasi administrasi keanggotaan terhadap 24 partai politik yang telah mendaftar di KPU RI,” kata Joko, Kamis (1/9/2022).

Joko mengatakan proses verifikasi ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sehingga dalam verifikasi ini semua berkas sudah diunduh dalam Sipol oleh partai politik dan selanjutnya dilakukan pencermatan oleh petugas KPU Bantul.

Pencermatan atau verifikasi yang dilakukan meliputi kesesuaian antara daftar nama yang diinput di Sipol dengan kartu tanda anggota (KTA) serta KTP-El yang dilampirkan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada keanggotaan ganda antarpartai politik, dugaan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

“Misalnya karena status pekerjaan atau usia, serta nomor induk kependudukan [NIK] yang belum terdaftar dalam data daftar pemilih berkelanjutan,” ujar Joko.  

Jika ada anggota partai berpotensi satu partai politik atau ganda antarpartai atau berpotensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan atau usia, hasil verifikasi disampaikan ke parpol melalui Sipol. Parpol yang bersangkutan kemudian akan menindaklanjuti temuan verifikasi administrasi dengan melengkapi surat pernyataan dari anggota parpol sesuai yang dibutuhkan.

Joko menegaskan KPU Bantul juga akan melakukan klarifikasi langsung apabila ada nama ganda atau tidak sesuai dan partai politik bisa menyampaikan surat pernyataan, “Proses klarifikasi ini akan dilakukan secara langsung dengan cara mengundang di kantor KPU Bantul pada tanggal 4-5 September 2022. KPU Bantul selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyarataan keanggotaanke KPU DIY pada tanggal 7-8 September 2022,” ujar Joko.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menambahkan sesuai Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 untuk batas minimal dukungaan keanggotaan parpol di Bantul sebanyak 956 anggota. Keanggotaan tersebut harus tersebar di minimal sembilan kapanewon yang ada di Bantul dari jumlah 17 kapanewon. Ia berharap partai politik intensif melakukan konsultasi melalui helpdesk layanan pendafaran, verifikasi dan penetapan Parpol yang dibuka setiap Senin-Minggu pukul 08.00-17.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement