Bantul Siapkan Strategi Penuhi Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Pemkab Bantul menyiapkan strategi memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 dengan meningkatkan PAD, menerapkan zero minus growth ASN, dan mem
Kepala Daerah - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, BANTUL— Menguatnya kembali wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPR mendapat respons seragam dari penyelenggara pemilu di Kabupaten Bantul. KPU dan Bawaslu Bantul menegaskan sikap institusional: siap menjalankan sistem Pilkada apa pun selama ditetapkan melalui undang-undang.
Ketua KPU Bantul Joko Santosa menegaskan lembaganya tidak berada pada posisi menentukan model Pilkada. KPU, kata dia, hanya bertugas melaksanakan regulasi yang disusun pemerintah bersama DPR.
“Apakah Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPR, KPU akan menjalankan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Joko Santosa, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, diskursus mengenai Pilkada tidak langsung bukan hal baru dalam perjalanan demokrasi nasional. Wacana serupa, menurutnya, telah beberapa kali mencuat dan menjadi bagian dari dinamika kebijakan politik.
Joko menambahkan, KPU akan menyerahkan hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 kepada pemerintah dan DPR sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ke depan.
“Tugas kami sebatas menyampaikan evaluasi penyelenggaraan pemilu. Soal sistem, itu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Sikap serupa disampaikan Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho. Ia menegaskan, lembaga pengawas pemilu juga akan bersikap patuh terhadap ketentuan hukum, terlepas dari model Pilkada yang nantinya dipilih negara.
“Wacana Pilkada tidak langsung ini sudah muncul sejak awal 2000-an, kemudian kembali dibahas pada 2014 hingga 2020. Ini dinamika demokrasi yang terus berulang,” kata Didik.
Didik menekankan, dalam sistem apa pun, fungsi pengawasan tetap menjadi elemen krusial. Pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan mencegah potensi pelanggaran.
“Baik dipilih langsung maupun lewat DPR, potensi kerawanan tetap ada. Karena itu, pengawasan tidak bisa ditiadakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pilkada merupakan proses politik dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap pelanggaran, sehingga kehadiran pengawas menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas demokrasi.
“Pengawasan adalah bagian dari upaya pencegahan agar proses Pilkada berlangsung jujur, adil, dan sesuai ketentuan,” pungkas Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menyiapkan strategi memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 dengan meningkatkan PAD, menerapkan zero minus growth ASN, dan mem
Pemerintah menegaskan pengemudi ojol tetap wajib menerima BHR meski berstatus UMKM. Aturannya akan dituangkan dalam regulasi turunan.
DPRD Kota Jogja menemukan warga tidak mampu tercatat desil 6-10 sehingga tak mendapat bansos. Desil penerima bantuan didorong diperluas.
SBY sedang menjalani cek kesehatan di Amerika Serikat hingga akhir Agustus 2026 sehingga tak menghadiri Sidang Tahunan MPR dan HUT RI.
Sebanyak 1,56 juta penumpang menggunakan KA Bandara YIA hingga Juli 2026. Sekitar 1 juta penumpang memilih layanan PSO.
KPK memeriksa Rudy Tanoe sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi penerima manfaat PKH.