Advertisement
Banyak Status Keanggotaan Parpol Bermasalah, KPU Kulonprogo Perpanjang Masa Unggah
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO — Rapat koordinasi antara KPU Kulonprogo dengan partai politik (parpol) digelar untuk membahas tindak lanjut hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh tim verifikator KPU.
Salah satu aspek yang dibahas adalah soal perpanjangan masa unggah surat pernyataan terhadap keanggotaan parpol yang ditanyakan belum memenuhi syarat. Sebanyak 22 partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kulonprogo diundang dalam rapat koordinasi ini.
Ketua KPU Kulonprogo, Ibah Muthiah berharap parpol dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk mengunggah surat pernyataan anggota yang dibutuhkan. Agar, status keanggotaan yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat dapat dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
"Surat pernyataan anggota dapat diunggah jika dalam aplikasi Sipol keanggotaan dinyatakan ganda, usia di bawah umur dan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia, Jumat (2/9/2022).
Menurut Ibah, ada sejumlah keanggotaan ganda eksternal ditemukan saat tim verifikator melakukan verifikasi. Misalnya seorang anggota didapatkan ganda keanggotaannya di dua parpol pada parpol A dan parpol B. Dalam masa verifikasi ini, bila parpol A mengungah surat pernyataan anggota tersebut namun parpol B tidak, maka otomatis anggota tersebut akan dinyatakan memenuhi syarat di parpol A.
"Tetapi kalau sama-sama mengunggah surat pernyataan dua-duanya, itu walaupun satu orang, itu akan kami panggil. Nanti kami klarifikasi, di mana klarifikasi itu akan kami siapkan daftar hadir, berita acara kemudian kami tanya, mau kamu itu anggota yang mana, di situ dia membuat surat pernyataan baru," ucap dia.
Ketua Divisi Teknis KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih menjelaskan bahwa KPU RI memberikan perpanjangan waktu untuk masa unggah surat pernyataan. Semula yang awalnya berakhir pada 26 Agustus 2022, kini diperpanjang hingga 3 September 2022.
"Selain perpanjangan waktu, diberikan juga kemudahan dalam membuat surat pernyataan anggota, yang awalnya harus bermaterai, menjadi sah meskipun tanpa materai. dengan catatan disertai surat pernyataan partai politik bermaterai yang menyatakan bahwa surat pernyataan anggota tersebut adalah benar," ucap dia.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dampak El Nino di Depan Mata, Wakil Ketua DPR: Pemerintah Jangan Lupa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 11.629 Pekerja Padat Karya di Bantul Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
- Warga Sleman Diimbau Mutakhirkan Data Kartu Keluarga
- Rombongan PSHT dari Luar Daerah Geruduk Jogja Malam Ini, Kapolda DIY: Itu Hoaks
- Ketum PSHT Beri Pernyataan Sikap Terkait Tawuran di Jogja, Ini Isinya
- Dampak Tawuran, Museum Ki Hajar Dewantara Diminta Dilengkapi Pagar Pengaman
Advertisement
Advertisement