Advertisement
Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Setelah puluhan tahun penantian, masyarakat pengelola tanah tutupan di kawasan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul memiliki lefgalitas berupa sertifikat. Namun demikian, warga pemilik tanah tutupan masih memperjuangkan untuk mendapatkan ganti rugi proyek Jalur Jalan Linats Selatan (JJLS).
Sekretaris Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Jepang Parangtritis (MPT2P), Suparyanto mengaku masih ada sekitar 120an bidang tanah yang belum tersertifikatkan.
Advertisement
Ia memaparkan berdasarkan leter C di Kalurahan Parangtritis total ada 194 pemilik tanah tutupan dengan lausan sekitar 107 hektare dan persilnya 256. Dari hasil penataan oleh Kementerian ATR/BPN, tanah tutupan itu kemudian dipecah menjadi sekitar seribuan bidang, dan "Yang sudah bersertifikat baru 811 bidang," katanya kepada harianjogja.com
Ia mengapresiasi upaya sertifikasi tanah tutupan Jepang yang selama ini dinantikan warga, namun yang menjadi ganjalan, adalah warga pemilik tanah tutupan belum mendapat ganti rugi dari proyek JJLS.
Suparyanto memaparkan ada sekitar 16 hekatre atau 150 bidang lahan tanah tutupan milik 56 orang yang terkena JJLS termasuk dirinya. Namun anehnya hingga kini warga pemilik tanah tutupan tidak memperoleh ganti rugi proyek JJLS.
"Kami sebenarnya tidak menentang pemerintah, proyek JJLS mau pake tanah kami, mau lewat sini silahkan, tapi tolong kami diperhatikan, ganti rugi. Untuk nominalnya kami ikut apraisal," ujarnya.
Sebagaimana diketahui tanah tutupan dulunya pernah digunakan oleh tentara Jepang pada masa penjajahan sekitar tahun 1943 hingga 1945 untuk keperluan pertahanan sehingga warga menyebutnya sebagai tanah tutupan Jepang.
Lebih lanjut Suparyanto menjelaskan, dulu awalnya tanah ttupan Jepang itu diklaim milik Kraton Yogyakarta menjadi SG atau Sultan Ground. Setelah ada Pansus DPRD DIY tanah turupan dikembalikan ke rakyat dengan SK Gubernur DIY No.2411/BA-34.PN/X/2021 tertanggal 29 Okt 2021. SK tersebut menegaskan bahwa tanah tutupan berasal dari Letter C dikembalikan kepada pemiliknya, penggarap, pewaris, dan yg menguasai tanah dapat disertifikatkan dengan menggunakan surat-surat yang sah sebagai bukti.
Namun setelah terkena JJLS 16 hektare tidak memperoleh ganti rugi tanah. "Maksud pemerintah dalam hal ini Kanwil BPN DIY dan BPN Bantul penyekesaian tanah melalui konsolidasi tanah dengan sumbangan tanah. Sebenarnya Tanah Tutupan tidak ada masalah setelah ada SK Gubernur No.2411/BA-34.NP/X/2021, tetapi pemerintah memaksakan kehendak bahwa penyelesaian Tanah Tutupan Jepang melalui Konsolidasi Tanah dengan sumbangan tanah. Jaka rakyat disuruh menyumbang tanah, berarti pemerintah mengakui status alas hak tanah rakyat. Ttp pemerintah dengan menerapkan konsolidasi tanah dengan sumbangan tanah rakyat yang kalah karena pemerintah kuasa mengatur," paparnya.
Sebelumnya tanah tutupan tidak jelas kepemilikannya secara hukum, namun kini melalui program konsolidasi tanah ini, sebanyak 811 sertifikat tanah telah diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada masyarakat Parangtritis pada Sabtu (10/05/2025).
Total ada sekitar 70 hektarea yang diterbitkan sertifikat hasil konsolidasi tanah tutupan dan kemudian diserahkan kepada masyarakat tersebut, luasan itu sudah termasuk dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seluas 17 hektare. Sertifikat itu diserahkan keapda 680 penerima yang tersebar di Dusun Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.
“Tanah ini sebelumnya sulit diakses, tertutup sejak lama. Sekarang sudah resmi. Datanya jelas. Bapak, Ibu, sudah pegang sertipikatnya. Silakan dimanfaatkan, digunakan sebaik-baiknya,” tutur Menteri Nusron kepada warga, dalam keterangan resminya.
Ia juga mengimbau agar tanah yang telah bersertipikat tidak dijual murah, melainkan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Sudah punya sertipikat, sudah tenang. Tanahnya bisa untuk usaha, untuk bangun kehidupan yang lebih baik. Yang penting, jangan dijual murah. Jaga baik-baik,” pesan Menteri Nusron.
Nusron berpesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat hendaknya menggunakannya dengan bijaksana dan hati-hati.
“Jangan gegabah, jangan asal dijadikan jaminan pinjaman. Kalau ada yang mau pinjam sertifikat, tolong hati-hati sekali. Lebih baik menggunakan tanah yang ada untuk hal-hal produktif demi meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN atas penyelesaian program penataan tanah di lokasi tanah tutupan Bantul.
Sebab diakuinya selama ini masyarakat sudah sekian tahun memperjuangkan hak tanah tutupan Jepang. "Kita semuanya patut bersyukur bahwa selama puluhan tahun atau sejak tahun zaman Jepang pada akhirnya bisa kami selesaikan," katanya.
Menurutnya hasil penataan itu dapat mempermudah dalam proses penataan pembangunan selanjutnya. "Program pemerintah untuk menata permukiman atau perumahan di kawasan tutupan Jepang ini akhirnya bisa terencanakan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Material Vulkanik 700 Meter
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Wamensos Pastikan Sekolah Rakyat Hanya untuk Keluarga Tidak Mampu
- Kisah Taufik, Pelopor Kuliner Bakso Ukuran Besar di Jogja
- Jalan 5 Kilometer Setiap Hari Jadi Persiapan Fisik Jemaah Calon Haji
- Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI
- Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
Advertisement