Pilihan Lurah Gunungkidul, 11 Petahana Tersungkur
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
Foto ilustrasi lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 27 lurah di Kabupaten Gunungkidul diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 1 Januari–31 Desember 2025. Inspektorat Daerah Gunungkidul menyiapkan pendampingan teknis agar pelaporan ke KPK berjalan tertib dan tepat waktu.
Kewajiban pengisian LHKPN bagi lurah ini merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Gunungkidul Nomor B/800.19/129/2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan tidak hanya berlaku bagi pejabat di lingkup Pemkab Gunungkidul, tetapi juga menyasar perwakilan lurah di tingkat kalurahan.
Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Markus Tri Munarja, mengatakan partisipasi lurah dalam pengisian LHKPN sebenarnya telah dimulai sejak 2024. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) atau kegiatan Menutup Celah Korupsi.
“Belum semua lurah diwajibkan mengisi LHKPN. Sebab, dari 144 lurah, baru 27 lurah yang diminta membuat laporan ini,” kata Markus, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, surat edaran terkait pengisian LHKPN telah diterbitkan sejak 5 Februari 2026 dan kini mulai didistribusikan kepada lurah yang masuk dalam daftar wajib lapor. Inspektorat akan memberikan fasilitasi sesuai ketentuan teknis pengisian laporan melalui sistem yang terhubung dengan KPK.
“Nanti kita fasilitasi sesuai dengan teknis dalam pengisian LHKPN. Sekarang surat dari Sekda sudah mulai didistribusikan ke masing-masing lurah bersangkutan,” ujar mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut.
Menurut Markus, LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara negara menjadi landasan utama agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan jabatan maupun kepemilikan harta yang tidak sah.
“Batas akhir pengisian LHKPN per 31 Maret 2026. Harapannya, para lurah bisa taat dan patuh dalam pelaporan seperti penyelenggaraan di tahun sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menyampaikan pihaknya berperan dalam pendampingan komunikasi kepada para lurah. Program pengisian LHKPN secara teknis tetap berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah Gunungkidul.
“Berhubung kami yang berurusan dengan para lurah, maka ikut dilibatkan dalam proses komunikasi agar pelaporan dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Terpisah, Lurah Bendung, Semin, Didik Rubiyanto, mengaku termasuk dalam daftar lurah yang wajib menyampaikan LHKPN 2025. Ia memastikan kesiapan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi resmi milik KPK sebagaimana pelaksanaan tahun sebelumnya, seiring dengan implementasi LHKPN lurah Gunungkidul yang kini mulai diperluas secara bertahap.
“Memang belum semua lurah wajib bikin, tapi saya pribadi siap melapor sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.