Advertisement

Batas Waktu 31 Maret Makin Dekat, 27 Lurah Gunungkidul Wajib Isi LHKPN

David Kurniawan
Kamis, 12 Februari 2026 - 18:57 WIB
Sunartono
Batas Waktu 31 Maret Makin Dekat, 27 Lurah Gunungkidul Wajib Isi LHKPN Foto ilustrasi lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 27 lurah di Kabupaten Gunungkidul diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 1 Januari–31 Desember 2025. Inspektorat Daerah Gunungkidul menyiapkan pendampingan teknis agar pelaporan ke KPK berjalan tertib dan tepat waktu.

Kewajiban pengisian LHKPN bagi lurah ini merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Gunungkidul Nomor B/800.19/129/2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan tidak hanya berlaku bagi pejabat di lingkup Pemkab Gunungkidul, tetapi juga menyasar perwakilan lurah di tingkat kalurahan.

Advertisement

Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Markus Tri Munarja, mengatakan partisipasi lurah dalam pengisian LHKPN sebenarnya telah dimulai sejak 2024. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) atau kegiatan Menutup Celah Korupsi.

“Belum semua lurah diwajibkan mengisi LHKPN. Sebab, dari 144 lurah, baru 27 lurah yang diminta membuat laporan ini,” kata Markus, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, surat edaran terkait pengisian LHKPN telah diterbitkan sejak 5 Februari 2026 dan kini mulai didistribusikan kepada lurah yang masuk dalam daftar wajib lapor. Inspektorat akan memberikan fasilitasi sesuai ketentuan teknis pengisian laporan melalui sistem yang terhubung dengan KPK.

“Nanti kita fasilitasi sesuai dengan teknis dalam pengisian LHKPN. Sekarang surat dari Sekda sudah mulai didistribusikan ke masing-masing lurah bersangkutan,” ujar mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut.

Menurut Markus, LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara negara menjadi landasan utama agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan jabatan maupun kepemilikan harta yang tidak sah.

“Batas akhir pengisian LHKPN per 31 Maret 2026. Harapannya, para lurah bisa taat dan patuh dalam pelaporan seperti penyelenggaraan di tahun sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menyampaikan pihaknya berperan dalam pendampingan komunikasi kepada para lurah. Program pengisian LHKPN secara teknis tetap berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah Gunungkidul.

“Berhubung kami yang berurusan dengan para lurah, maka ikut dilibatkan dalam proses komunikasi agar pelaporan dapat berjalan dengan lancar,” katanya.

Terpisah, Lurah Bendung, Semin, Didik Rubiyanto, mengaku termasuk dalam daftar lurah yang wajib menyampaikan LHKPN 2025. Ia memastikan kesiapan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi resmi milik KPK sebagaimana pelaksanaan tahun sebelumnya, seiring dengan implementasi LHKPN lurah Gunungkidul yang kini mulai diperluas secara bertahap.

“Memang belum semua lurah wajib bikin, tapi saya pribadi siap melapor sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Nama Adies Kadir Disorot dalam Uji Materi, Ini Penjelasan MKMK

Nama Adies Kadir Disorot dalam Uji Materi, Ini Penjelasan MKMK

News
| Kamis, 12 Februari 2026, 19:47 WIB

Advertisement

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Wisata
| Rabu, 11 Februari 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement