Advertisement

Petugas Halau Kendaraan Parkir di Jalan Malioboro

Newswire
Senin, 21 November 2022 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Petugas Halau Kendaraan Parkir di Jalan Malioboro Suasana di Jalan Malioboro, Kota Jogja, Minggu (5/9/2021). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja menegaskan sepanjang Jalan Malioboro adalah kawasan larangan parkir sehingga setiap pelanggar akan dihalau karena menimbulkan kemacetan lalu lintas di kawasan tujuan wisata tersebut.

"Sudah ada rambu larangan parkir yang terpasang di sepanjang Jalan Malioboro. Tetapi, memang ada saja yang mencuri-curi waktu untuk parkir di tepi jalan sepanjang Malioboro," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta Ekwanto di Yogyakarta, Senin (21/11/2022).

Advertisement

Menurut dia, kisaran waktu sekitar pukul 16.00 WIB dan 18.00 WIB menjadi waktu paling sering terjadi pelanggaran parkir karena petugas pengamanan Malioboro, Jogoboro, sedang menjalankan ibadah atau pergantian sif.

Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh pengguna sepeda motor, katanya, tetapi ada pula pengendara mobil hingga layanan taksi daring.

"Layanan taksi daring ini memilih menunggu di sepanjang jalan sampai konsumen datang karena biasanya konsumen masih sibuk membayar di kasir," katanya.

BACA JUGA: Rekahan Tanah Sepanjang 100 Meter Ditemukan di Sambeng Gunungkidul

Kondisi tersebut, lanjut Ekwanto, dapat memicu kemacetan lalu lintas di Jalan Malioboro, terutama saat akhir pekan. "Mulai Kamis hingga Minggu terjadi kenaikan jumlah wisatawan di Malioboro. Jika ada satu saja yang berhenti di tepi jalan, maka bisa menyebabkan kemacetan," katanya.

Pengguna kendaraan dapat memarkirkan kendaraan di lokasi parkir yang tersedia, termasuk untuk sepeda motor yang bisa memanfaatkan parkir di lantai tiga Taman Parkir Abu Bakar Ali.

"Tapi, banyak yang enggan parkir di sana karena malas jalan kaki padahal kapasitasnya masih tersedia cukup banyak dan lebih memilih lokasi parkir lain yang dinilai lebih dekat," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan pengunjung sudah mengetahui jika sepanjang Jalan Malioboro adalah kawasan larangan parkir.

"Sudah jelas ada rambu larangan parkir. Jadi sebenarnya tidak ada alasan tidak tahu. Kami pun rutin melakukan pantauan," katanya.

Oleh karenanya, lanjut Agus, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan mendorong kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di kawasan Malioboro termasuk larangan parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement