Advertisement
Petugas Halau Kendaraan Parkir di Jalan Malioboro
Suasana di Jalan Malioboro, Kota Jogja, Minggu (5/9/2021). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja menegaskan sepanjang Jalan Malioboro adalah kawasan larangan parkir sehingga setiap pelanggar akan dihalau karena menimbulkan kemacetan lalu lintas di kawasan tujuan wisata tersebut.
"Sudah ada rambu larangan parkir yang terpasang di sepanjang Jalan Malioboro. Tetapi, memang ada saja yang mencuri-curi waktu untuk parkir di tepi jalan sepanjang Malioboro," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta Ekwanto di Yogyakarta, Senin (21/11/2022).
Advertisement
Menurut dia, kisaran waktu sekitar pukul 16.00 WIB dan 18.00 WIB menjadi waktu paling sering terjadi pelanggaran parkir karena petugas pengamanan Malioboro, Jogoboro, sedang menjalankan ibadah atau pergantian sif.
Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh pengguna sepeda motor, katanya, tetapi ada pula pengendara mobil hingga layanan taksi daring.
"Layanan taksi daring ini memilih menunggu di sepanjang jalan sampai konsumen datang karena biasanya konsumen masih sibuk membayar di kasir," katanya.
BACA JUGA: Rekahan Tanah Sepanjang 100 Meter Ditemukan di Sambeng Gunungkidul
Kondisi tersebut, lanjut Ekwanto, dapat memicu kemacetan lalu lintas di Jalan Malioboro, terutama saat akhir pekan. "Mulai Kamis hingga Minggu terjadi kenaikan jumlah wisatawan di Malioboro. Jika ada satu saja yang berhenti di tepi jalan, maka bisa menyebabkan kemacetan," katanya.
Pengguna kendaraan dapat memarkirkan kendaraan di lokasi parkir yang tersedia, termasuk untuk sepeda motor yang bisa memanfaatkan parkir di lantai tiga Taman Parkir Abu Bakar Ali.
"Tapi, banyak yang enggan parkir di sana karena malas jalan kaki padahal kapasitasnya masih tersedia cukup banyak dan lebih memilih lokasi parkir lain yang dinilai lebih dekat," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan pengunjung sudah mengetahui jika sepanjang Jalan Malioboro adalah kawasan larangan parkir.
"Sudah jelas ada rambu larangan parkir. Jadi sebenarnya tidak ada alasan tidak tahu. Kami pun rutin melakukan pantauan," katanya.
Oleh karenanya, lanjut Agus, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan mendorong kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di kawasan Malioboro termasuk larangan parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo 13 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Jadwal KRL Solo-Jogja 13 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Viral Pria Ditemukan Tewas di Dekat Stasiun Tugu, Mobil Terbuka
- ASN DIY WFH Tiap Rabu, Perjalanan Dinas dan Kendaraan Juga Dihemat
- DIY Buka Rekrutmen Magang Dalam Negeri hingga 30 April, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement








