Advertisement
Petugas Halau Kendaraan Parkir di Jalan Malioboro

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja menegaskan sepanjang Jalan Malioboro adalah kawasan larangan parkir sehingga setiap pelanggar akan dihalau karena menimbulkan kemacetan lalu lintas di kawasan tujuan wisata tersebut.
"Sudah ada rambu larangan parkir yang terpasang di sepanjang Jalan Malioboro. Tetapi, memang ada saja yang mencuri-curi waktu untuk parkir di tepi jalan sepanjang Malioboro," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta Ekwanto di Yogyakarta, Senin (21/11/2022).
Advertisement
Menurut dia, kisaran waktu sekitar pukul 16.00 WIB dan 18.00 WIB menjadi waktu paling sering terjadi pelanggaran parkir karena petugas pengamanan Malioboro, Jogoboro, sedang menjalankan ibadah atau pergantian sif.
Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh pengguna sepeda motor, katanya, tetapi ada pula pengendara mobil hingga layanan taksi daring.
"Layanan taksi daring ini memilih menunggu di sepanjang jalan sampai konsumen datang karena biasanya konsumen masih sibuk membayar di kasir," katanya.
BACA JUGA: Rekahan Tanah Sepanjang 100 Meter Ditemukan di Sambeng Gunungkidul
Kondisi tersebut, lanjut Ekwanto, dapat memicu kemacetan lalu lintas di Jalan Malioboro, terutama saat akhir pekan. "Mulai Kamis hingga Minggu terjadi kenaikan jumlah wisatawan di Malioboro. Jika ada satu saja yang berhenti di tepi jalan, maka bisa menyebabkan kemacetan," katanya.
Pengguna kendaraan dapat memarkirkan kendaraan di lokasi parkir yang tersedia, termasuk untuk sepeda motor yang bisa memanfaatkan parkir di lantai tiga Taman Parkir Abu Bakar Ali.
"Tapi, banyak yang enggan parkir di sana karena malas jalan kaki padahal kapasitasnya masih tersedia cukup banyak dan lebih memilih lokasi parkir lain yang dinilai lebih dekat," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan pengunjung sudah mengetahui jika sepanjang Jalan Malioboro adalah kawasan larangan parkir.
"Sudah jelas ada rambu larangan parkir. Jadi sebenarnya tidak ada alasan tidak tahu. Kami pun rutin melakukan pantauan," katanya.
Oleh karenanya, lanjut Agus, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan mendorong kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di kawasan Malioboro termasuk larangan parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kekurangan Siswa, SMP Ma'arif Yani Kulonprogo Resmi Ditutup, Siswanya Diminta Pindah Sekolah
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
- Harganas Harus Mengusung Semangat Inklusif dan Kolaboratif
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
Advertisement
Advertisement