Advertisement

KPU Bantul Buka Lowongan PPK, Honor Rp2,5 Juta

Ujang Hasanudin
Senin, 21 November 2022 - 14:17 WIB
Arief Junianto
KPU Bantul Buka Lowongan PPK, Honor Rp2,5 Juta Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan tingkat Kapanewon atau Kecamatan (PPK) untuk Pemilu serentak 2024 mendatang.  

“Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Serentak 2024, KPU Bantul mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,  Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Bantul, Musnif Istiqomah, Senin (21/11/2022).

Advertisement

Pendaftaran calon anggota PPK dibuka sejak 20 November 2022 pukul 16.00 WIB dan berakhir pada 29 November 2022.

Adapun persyaratannya adalah WNI; berusia paling rendah 17 tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;  mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Adapun kelengkapan dokumen persyaratan surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK adalah fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah terakhir, surat pernyataan yang menyatakan setia pada pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten dan kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta [komorbid],” kata Musnif.

Syarat lainnya mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

“Surat kelengkapan dokumen disampaikan melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis,” ujarnya.

Lebih lanjut Musnif menyampaikan adanya kenaikan honor badan ad hoc PPK pada Pemilu 2024 per bulannya.

Kenaikan ini di antaranya untuk ketua PPK mendapatkan honor sebesarRp2.500.000, sedangkan anggota PPK mendapatkan honor Rp2.200.000. sementara untuk honor sekretaris PPK sebesarRp1.850.000, dan honor sekretariat PPK sebesar Rp1.300.000.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan kebutuhan PPK di masing-masing kapanewon sebanyak lima orang sehingga total kebutuhan untuk PPK se-Bantul sebanyak 85 orang PPK.

Dalam ketugasannya nanti PPK akan dibantu oleh sekretariat PPK. Sekretariat PPK ini berjumlah tiga orang dimasing-masing kapanewon.

“Sekretariat PPK ini berasal dari unsur ASN dan Non ASN. Oleh karena itu pembentukan sekretariat PPK akan dikoordinasikan dengan pemerintah kapanewon setempat untuk selanjutnya disampaikan kepada bupati," katanya.

Lebih lanjut Didik menyampaikan bahwa untuk masa kerja PPK Pemilu 2024 ini nantinya selama 15 bulan dan akan mulai bekerja secara efektif pada Januari 2023 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement