Desil Kesejahteraan Naik, BPS: Bukan Berarti Warga Makin Kaya
Kenaikan desil DTSEN tidak otomatis berarti warga makin sejahtera. BPS DIY menjelaskan desil ditentukan dari 41 variabel sosial ekonomi.
Pengukuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat (9/12/2022)./ Dok Pemkab
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Setda Sleman, Jumat (9/12/2022). Tujuannya untuk menjamin keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sleman sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pengukuhan PPID, kata Kustini, menjadi komitmen pemerintah kabupaten (Pemkab) Sleman pada keterbukaan informasi bagi masyarakat yang telah dilindungi dan dijamin Undang-Undang.
Melalui keterbukaan informasi, masyarakat bisa menjadi agen kontrol pada pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan. Segala kemungkinan tindakan distorsi kebijakan dan penyelewengan dalam pembangunan dan pemerintahan dapat dicegah.
"Bisa dicegah melalui keterbukaan informasi, karena masyarakat ikut serta mengawasi dan berpartisipasi," ucapnya.
Dalam acara ini juga dilakukan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, oleh Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Mohammad Hasyim.
Kustini berharap agar dilakukan penyamaan persepsi serta pemahaman bagi seluruh perangkat daerah. Terkait regulasi pelayanan informasi publik, sehingga pelayanan informasi di Sleman bisa berjalan baik.
"Saya berharap para peserta dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik guna peningkatan kapasitas dan kelancaran pelayanan informasi," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro menyampaikan, ada 58 PPID yang dikukuhkan. Terdiri dari 1 orang PPID Utama, 46 orang PPID Pelaksana, 7 orang Tim pertimbangan PPID dan 4 orang Sekretariat PPID.
"Diharapkan pengukuhan ini dapat semakin meningkatkan penguatan ketugasan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kenaikan desil DTSEN tidak otomatis berarti warga makin sejahtera. BPS DIY menjelaskan desil ditentukan dari 41 variabel sosial ekonomi.
Data desil dinilai tak akurat. Warga miskin di Jogja berpotensi kehilangan akses bansos akibat kesalahan pendataan.
Undian Liga Champions 2026/27 mempertemukan PSG dengan Barcelona dan Manchester City pada fase liga.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.