Advertisement
Perppu Cipta Kerja Diminta Dicabut Karena Tak Penuhi Unsur Kegentingan Memaksa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) meminta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) inkonstitusional bersyarat.
Penerbitan Perppu itu juga dinilai sarat dengan berbagai kejanggalan salah satunya perihal kegentingan memaksa yang tidak dijelaskan gamblang oleh pemerintah.
Advertisement
BACA JUGA: Terbitkan Perppu tentang Cipta Kerja, Jokowi Dinilai Tak Hormati MK
"Penerbitan Perppu merupakan intrik hukum jahat yang digunakan oleh pemerintah untuk menggugurkan status inkonstitusional bersyarat yang disematkan pada UU CK. Jika UU CK dicabut dengan Perppu maka status inkonstitusional bersyarat yang diputus Mahkamah Konstitusi pun menjadi gugur," kata peneliti PSHK UII Retno Widiastuti, Jumat (6/1/2023).
Menurut Retno, pembentukan Perppu haruslah dilandasi pada ihwal kegentingan yang memaksa. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 telah memberikan sebuah penafsiran bahwa hal ihwal kegentingan yang memaksa harus memenuhi tiga unsur yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.
"Dan ketiga kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," ucap dia.
Pihaknya menilai ketiga unsur tersebut tidak ada yang dapat dijadikan sebagai alasan yang kuat bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Padahal waktu perbaikan UU CK masih menyisakan waktu satu tahun, tepatnya masih sampai akhir November 2023 serta dukungan masyarakat untuk turut ikut berpartisipasi.
"Hal ini berarti bahwa perubahan Undang-undang Cipta Kerja secara konstitusional dan taat asas pembentukan peraturan perundang-undangan masih dapat dilakukan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
Advertisement
Advertisement