Advertisement

Perppu Cipta Kerja Diminta Dicabut Karena Tak Penuhi Unsur Kegentingan Memaksa

Yosef Leon
Jum'at, 06 Januari 2023 - 18:07 WIB
Jumali
Perppu Cipta Kerja Diminta Dicabut Karena Tak Penuhi Unsur Kegentingan Memaksa Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2020). - ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) meminta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) inkonstitusional bersyarat.

Penerbitan Perppu itu juga dinilai sarat dengan berbagai kejanggalan salah satunya perihal kegentingan memaksa yang tidak dijelaskan gamblang oleh pemerintah. 

Advertisement

BACA JUGA: Terbitkan Perppu tentang Cipta Kerja, Jokowi Dinilai Tak Hormati MK

"Penerbitan Perppu merupakan intrik hukum jahat yang digunakan oleh pemerintah untuk menggugurkan status inkonstitusional bersyarat yang disematkan pada UU CK. Jika UU CK dicabut dengan Perppu maka status inkonstitusional bersyarat yang diputus Mahkamah Konstitusi pun menjadi gugur," kata peneliti PSHK UII Retno Widiastuti, Jumat (6/1/2023). 

Menurut Retno, pembentukan Perppu haruslah dilandasi pada ihwal kegentingan yang memaksa. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 telah memberikan sebuah penafsiran bahwa hal ihwal kegentingan yang memaksa harus memenuhi tiga unsur yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai. 

"Dan ketiga kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," ucap dia. 

Pihaknya menilai ketiga unsur tersebut tidak ada yang dapat dijadikan sebagai alasan yang kuat bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Padahal waktu perbaikan UU CK masih menyisakan waktu satu tahun, tepatnya masih sampai akhir November 2023 serta dukungan masyarakat untuk turut ikut berpartisipasi. 

"Hal ini berarti bahwa perubahan Undang-undang Cipta Kerja secara konstitusional dan taat asas pembentukan peraturan perundang-undangan masih dapat dilakukan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement