UKDW Kukuhkan Guru Besar AI Termuda, Soroti Deep Learning dan LLM
UKDW mengukuhkan Prof. Antonius Rachmat Chrismanto sebagai Guru Besar AI. Ia menyoroti deep learning, LLM, dan pemanfaatan AI di pendidikan.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2020). /ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Harianjogja.com, JOGJA—Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) meminta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) inkonstitusional bersyarat.
Penerbitan Perppu itu juga dinilai sarat dengan berbagai kejanggalan salah satunya perihal kegentingan memaksa yang tidak dijelaskan gamblang oleh pemerintah.
BACA JUGA: Terbitkan Perppu tentang Cipta Kerja, Jokowi Dinilai Tak Hormati MK
"Penerbitan Perppu merupakan intrik hukum jahat yang digunakan oleh pemerintah untuk menggugurkan status inkonstitusional bersyarat yang disematkan pada UU CK. Jika UU CK dicabut dengan Perppu maka status inkonstitusional bersyarat yang diputus Mahkamah Konstitusi pun menjadi gugur," kata peneliti PSHK UII Retno Widiastuti, Jumat (6/1/2023).
Menurut Retno, pembentukan Perppu haruslah dilandasi pada ihwal kegentingan yang memaksa. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 telah memberikan sebuah penafsiran bahwa hal ihwal kegentingan yang memaksa harus memenuhi tiga unsur yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.
"Dan ketiga kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," ucap dia.
Pihaknya menilai ketiga unsur tersebut tidak ada yang dapat dijadikan sebagai alasan yang kuat bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Padahal waktu perbaikan UU CK masih menyisakan waktu satu tahun, tepatnya masih sampai akhir November 2023 serta dukungan masyarakat untuk turut ikut berpartisipasi.
"Hal ini berarti bahwa perubahan Undang-undang Cipta Kerja secara konstitusional dan taat asas pembentukan peraturan perundang-undangan masih dapat dilakukan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UKDW mengukuhkan Prof. Antonius Rachmat Chrismanto sebagai Guru Besar AI. Ia menyoroti deep learning, LLM, dan pemanfaatan AI di pendidikan.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 19 Mei 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Gatal seluruh tubuh bisa jadi tanda gagal ginjal. Kenali penyebab, gejala, dan cara mengatasinya sejak dini.
Lionel Messi memimpin top skor Piala Dunia 2026 dengan 3 gol. Harry Kane, Mbappe, Haaland mengikuti dengan 2 gol. Simak daftar lengkapnya.
Jangan antre lagi, kini cek dan cetak Kartu Keluarga bisa dilakukan secara online. Simak panduan lengkap, cara aktivasi IKD, hingga tips cetak mandiri resmi.
Davina Karamoy diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group. Ia mengaku lebih berhati-hati menerima kerja sama promosi.