Advertisement

Kalau Sultan Grond Jadi Disewakan untuk Tol Jogja, Uang Sewa Masuk ke Mana?

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 31 Januari 2023 - 06:17 WIB
Bhekti Suryani
Kalau Sultan Grond Jadi Disewakan untuk Tol Jogja, Uang Sewa Masuk ke Mana? Pembangunan Tol Jogja Solo di Kartasura, Jawa Tengah, Selasa (20/9/2022). - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kraton Jogja selaku pemilik Sultan Grond tetap tidak mau melepaskan status hak milik tanah kas desa untuk proyek tol Jogja. Baik Pemda DIY maupun Kraton menginginkan mekanisme sewa lahan.

Pemda DIY kembali menegaskan tidak akan melepaskan status hak milik atas tanah kas desa untuk pembangunan jalan tol Jogja Solo maupun Jogja Bawen. Tanah tersebut tetap bisa dimanfaatkan dengan sistem hak pakai berdasarkan perjanjian sewa yang ditawarkan.

Advertisement

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menyampaikan pembahasan terkait sewa tanah kas desa masih dibahas Pemda DIY, Kraton Jogja dan pihak pengguna lahan tersebut.

“Pemda [DIY], kasultanan dan pemanfaat, baru membuat mekanisme melibatkan berbagai pihak,” katanya, Senin (30/1/2023).

BACA JUGA: Dipatok untuk Tol Jogja Solo, Tanah Desa di Purwomartani Mangkrak 3 Tahun Belum Dibebaskan

Krido menyampaikan jangka waktu sewa serta besaran kompensasi sewa pun masih dirundingkan. Apakah kompensasi tersebut akan masuk sebagai sumber pendapatan Pemda DIY atau Kraton Jogja pun belum ada kepastian. “Uang sewa masih dibahas dulu,” ujarnya.

Nantinya, ruas tol Jogja-Bawen akan menjadi lahan dengan tanah kas desa dan Sultan Grond yang paling banyak disewa, apabila dibandingkan dengan tanah kas desa dan Sultan Grond di ruas tol Jogja lainnya.

BACA JUGA: Ini Peta Desa di Magelang Terdampak Tol Jogja Bawen

Krido menyampaikan jawatannya hingga kini belum dapat memastikan kapan pembahasan terkait dengan sewa tanah kas akan dirampungkan. “Tentunya berbagai pihak yang akan menentukan skema yang menjadi acuan. Kami belum bisa mengatakan [batas waktu pembahasan skema sewa tanah kas desa] selama belum selesai,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Driver Pelaku Pemerasan Grab Car Ditangkap, Begini Kronologi Aksinya...

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement