Advertisement
Tiga Bandar Judi Togel di Imogiri, Bantul Ditangkap Polisi
Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno (tengah) saat menunjukan barang bukti dan tersangka kasus judi togel di Mapolsek Imogiri, Rabu (1/2/2023) - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas Polsek Imogiri, Bantul menangkap tiga orang bandar judi togel yang sudah beroperasi selama enam bulan di wilayahnya.
BACA JUGA: Kecanduan Judi, Ibu Dua Anak Ini Pertaruhkan Dirinya
Advertisement
Ketiga bandar judi tersebut masing-masing berinsial EK, 41, dan WS, 66, warga Kalurahan Imogiri serta IS, 25, warga Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri, Bantul.
Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno mengatakan penangkapan ketiga bandar judi itu bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut disampaikan melalui program Jumat Curhat yang rutin digelar Polsek Imogiri bersama warga.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menerjunkan petugas Intelkam.
“Dan kami mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi judi togel yang mengarah kepada tiga orang tersangka,” katanya dalam keterangan pers di Mapolsek Imogiri, Rabu (1/2/2023).
Usai memastikan adanya aktivitas perjudian di rumah ketiga tersangka, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Sabtu (28 /1/2023) malam lalu. Dari hasil penggeledahan di rumah para tersangka, polisi menyita uang senilai Rp1,9 juta, gawai dan kertas rekap transaksi perjudian.
Kapolsek menjelaskan uang tersebut merupakan nilai taruhan yang berhasil dikumpulkan dari ketiga tersangka. Ia menyebut, dalam sehari transaksi perjudian togel yang dijalani oleh tersangka beromzet Rp500.000 sampai Rp1 juta.
Uang tersebut diperoleh dari pelanggan yang memasang taruhan dengan rentang nilai mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per harinya.
“Untuk cara kerjanya sama. Jadi tersangka mengumpulkan nomor dan pemasangan togel dari pelanggan. Nanti ketika ada nomor yang keluar, tersangka akan mentransfer uang ke pemenangnya,” terangnya.
Menurut keterangan tersangka, kata Kapolsek, para tersangka tidak bekerja sendiri-sendiri, namun ada bandar yang lebih besar di atasnya. Bahkan tersangka mengirimkan uang kepada bandar lebih besar.
Ia mencontohkan ketika tersangka mendapatkan hasil Rp1 juta, maka sebagian besar dikirimkan ke bandar lebih besar. Tersangka hanya mendapat sekitar Rp250.000 dalam sehari.
Sementara ini pengakuan tersangka mereka baru beroperasi selama enam bulan terakhir. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan adanya kemungkinan pelaku lain,
“Ini masih kami kembangkan kasus perjudian togel ini,” ucapnya.
Kapolsek meminta warga untuk terus menyampaikan kepada polisi jika menemukan aktivtas perjudian di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu untuk ketiga tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Redam Konflik Sosial, Polda Jatim Kirim Brimob ke Pulau Kangean
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Kamis 6 November 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 6 November 2025
- Polda DIY Investigasi Penyebab Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 6 November 2025
Advertisement
Advertisement



