Advertisement

Bawa Gir di Malam Hari, Pelajar di Imogiri Bantul Ditangkap Polisi

Ujang Hasanudin
Jum'at, 08 April 2022 - 15:07 WIB
Budi Cahyana
Bawa Gir di Malam Hari, Pelajar di Imogiri Bantul Ditangkap Polisi Kapolsek Imogiri Kompol Sumanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti gir dan keempat remaja yang sedang nongkrong pada malam hari, di Mapolsek Imogiri, Jumat (8/4/2022). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polsek Imogiri bersama Polres Bantul menangkap empat pelajar di bulak Dusun Numpukan, Desa Karang Tengah, Kecamatan Imogiri, Bantul, Kamis (7/4/2022) malam.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Polisi tentang Pemuda yang Dikeroyok di Kampung Badran karena Dicurigai Klithih

Advertisement

Seorang pelajar ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membaga gir besi yang dimodifikasi.

Pelajar yang menjadi tersangka adalah AH, 17, siswa salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Imogiri. Sementara tiga pelajar lainnya menjadi saksi dan hanya dibina. Ketiganya berinisial AA, 17; RA, 16; dan DP, 17. Semuanya tinggal di Imogiri dan masih berstatus pelajar.

Kapolsek Imogiri Kompol Sumanto mengatakan penangkapan keempat pelajar tersebut berawal ketika jajaran Polsek Imogiri melakukan patroli gabungan. Saat melintas di sekitar lokasi kejadian, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi melihat sekumpulan remaja yang nongkrong, bahkan salah satunya sedang memainkan sarung yang ujungnya dibundeli.

Karena curiga, polisi langsung memeriksa keempat remaja tersebut, termasuk menggeledah sepeda motor mereka. “Hasilnya di dalam jok motor itu ditemukan 2 gir modifikasi, satu ikat pakai ikat pinggang dan satu lagi bekas tali tas. Selain itu ada dua sarung dengan ujung yang ditali hingga keras,” kata Sumanto, dalam jumpa pers di Mapolsek Imogiri, Jumat (8/4/2022).

Gir tersebut didapati milik AH, sementara satu gir lainnya berdasarkan pengakuan AH adalah milik temannya beriinisial RH, warga Dlingo, yang kini masih dalam penyelidikan polisi, “Pengakuan AH, gir itu dititipkan temannya yang berinisial RH. Sementara masih kami dalami, kami lacak keberadaannya,” ujar Sumanto.

Polisi tetap menjerat AH sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam sehingga AH diancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Mahasiswa dari Jogja Gunakan Bujuk Rayu untuk Perkosa Anak

Sumanto mengatakan dari pengakuan keempat pelajar itu, mereka sengaja nongkrong dan tidak bermaksud untuk tawuran atau mencari lawan. AH mengaku membawa gir karena hanya untuk berjaga-jaga.

“Tidak ada rencana tawuran. Saya jujur jaga-jaga pak, karena kalau pulang malam suka dikejar di sekitar [Kalurahan] Kebonagung,” ucapnya.

Ia keluar malam bukan karena bekerja atau urusan sekolah, melainkan hanya bermain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement