Mahasiswa dari Jogja Gunakan Bujuk Rayu untuk Perkosa Anak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang mahasiswa dari Jogja berinisial JA, 21, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga memperkosa anak berinisial MN, 12.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Polisi tentang Pemuda yang Dikeroyok di Kampung Badran karena Dicurigai Klithih
Advertisement
Polisi menyebut tersangka merayu korban dengan kata-kata manis untuk memuaskan nafsu birahinya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 16 Februari lalu. Saat itu, korban berangkat les ke rumah gurunya yang kebetulan lokasinya berdekatan dengan rumah tersangka. Sehabis les, korban tak kunjung pulang ke rumah dan orangtuanya khawatir.
“Orang tua korban berupaya menghubungi ponsel korban namun tidak diangkat,” kata Apri, Jumat (8/4/2022) di Mapolresta Jogja.
Orang tua korban lantas menghubungi gurunya dan mengatakan korban tak kunjung pulang ke rumah. Namun guru menyebut korban telah pulang ke rumah setelah les rampung. Orang tuanya kemudian berpesan untuk mengecek ke rumah tersangka. Sebab, tersangka sesekali pernah mengantar korban ke rumahnya.
“Tidak sering mengantar korban tapi sesekali saat orang tuanya berhalangan. Kebetulan keluarga mereka sudah saling kenal,” ujarnya.
Saat mengecek ke rumah tersangka, guru mendapati korban berada di lokasi itu. Ia lantas disuruh untuk pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban ditanyai oleh orang tuanya apa yang dilakukan di rumah tersangka sampai pulang terlalu lama.
“Korban kemudian mengaku bahwa ia main dan diajak tersangka masuk ke kamarnya serta dijanjikan dengan kata-kata manis untuk mau diajak berhubungan,” ungkap Apri.
Saat mengajak korban, tersangka merayunya dengan kata-kata manis. Apri menyampaikan kata-kata yang dilontarkan tersangka kepada korban misalnya tersangka mengaku sayang dan suka terhadap korban dan mengajaknya untuk berhubungan badan.
“Tersangka mengaku baru sekali melakukan hubungan dengan korban,” jelas April.
Ibu korban yang mengetahui aksi tersangka lantas melaporkannya ke kepolisian. Tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Tegalrejo.
BACA JUGA: Badan Intelijen Sebut Klithih di Jogja Bukan Setingan
Saat dihadirkan dalam sesi gelar perkara, JA membantah telah merayu korban. Ia juga menolak mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap MN. Bahkan, ia mengklaim saat kejadian ia hanya diam dan korban yang berinisiatif lebih dulu.
“Saya menyesal telah kenal dengan korban dan kami tidak pernah melakukan hubungan suami istri. Saya juga punya pacar. Saya waktu itu juga hanya diam dan korban yang gerak,” ungkap tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement