Advertisement
Pemuda Pemburu Rusa Kulonprogo Ditangkap karena Perkosa Seorang Nenek
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Seorang pemuda asal Kapanewon Girimulyo yaitu PR, 36, ditangkap Polsek Pengasih karena memperkosa seorang nenek pada November, 2024 kemarin. Pemuda yang kerap berburu rusa ini kerap mampir ke rumah nenek STY, 64, saat berburu rusa.
Lokasi tempat berburu rusa PR berada di Kapanewon Pengasih yang berdekatan dengan rumah korban. Ia menggunakan senapan angin untuk berburu.
Advertisement
Kejadian pemerkosaan pada 15 November silam, saat pukul 20.00 WIB pemuda ini mendatangi rumah korban. Ia menyebut akan berburu rusa malam itu kepada nenek STY, keduanya sebelumnya sudah saling kenal karena pelaku kerap berburu di sekitar rumah korban.
Saat itu korban hendak tidur di kamarnya dan membiarkan PR berburu rusa. Tapi tiba-tiba pelaku sudah masuk ke dalam kamar korban lalu mencekiknya.
Nenek STY sendiri diketahui selama ini tinggal sendirian di rumah tersebut. Saat mencekik korban, pelaku juga berusaha membuka mulut nenek tersebut untuk dipaksa menenggak minuman keras.
Kanitreskrim Polsek Pengasih, Iptu Triyono yang menangani kasus perkosaan ini menjelaskan bahwa korban melawan perlakuan pelaku tersebut. Bahkan sempat berteriak minta tolong, tapi karena rumahnya agak terpencil dan jauh dengan rumah lain maka teriakan korban tidak didengar orang lain.
Saat melawan tindakan pelaku itu, jelas Triyono, nenek STY kemudian terjatuh di lantai. Saat terjatuh itu PR melakukan tindakan bejatnya.
Triyono menerangkan seusai memperkosa nenek itu, PR kemudian meninggalkan rumah korban. Sementara STY langsung menuju rumah kerabatnya, di sana ia menceritakan kejadian tersebut.
Setelah menceritakan kejadian itu, lanjut Triyono, korban oleh kerabatnya dibawa ke RSUD Wates untuk pemeriksaan. “Setelah diperiksa di rumah sakit, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pengasih,” paparnya.
Mendapati laporan itu Polsek Pengasih, sambung Triyono, langsung memeriksa PR. “Ada bukti-bukti kuat juga, pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan juga menunjukan pemuda pemburu rusa ini, menurut Triyono, sebelumnya sudah merencanakan aksi bejatnya itu. “Pelaku sengaja membawa miras dalam kemasan air mineral,” tuturnya.
PR kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Kulonprogo. Kasus ini juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Triyono menyebut tersangka dikenakan Pasal 6 Huruf B Undang-undang No.12/2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, selain itu disangkakan dengan “Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta. Yang bersangkutan juga dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Inpres Penghematan Anggaran Prabowo, Dana Keistimewaan DIY Dipangkas Rp200 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penataan GOR Kridosono, Pemkot Jogja Siap Dilibatkan
- Ini Skema Manajemen Lalu Lintas yang Disiapkan Jika Plengkung Gading Ditutup
- Pertumbuhan Objek Wisata Baru di Sleman Berdampak pada Tingkat Kunjungan Wisatawan di Kaliurang
- Long Weekend Hotel di Jogja Fully Booked, Wisatawan Mulai Incar Bantul
- Masyarakat Dapat Mengakses Bantuan Hukum Gratis di Kanwil Kemenkum DIY, Caranya Mudah
Advertisement
Advertisement