Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana praradilan kasus perkosaan di Umbulharjo yang dihadiri pendamping korban, Selasa (2/8/2022)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA-Prapradilan yang dajukan Pandu Qori Agiel, 23, tersangka perkosaan di Umbulharjo mengagendakan pemeriksaan saksi penyidik Polsek Umbulharjo, Selasa (2/8/2022). Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Nuri Aryanto yang jadi salah satu saksi menyebut proses penyidikan sudah sesuai aturan yang ada.
“Seperti yang diatur dalam KUHP dan Peraturan Kapolri (Perkap) No.6/2019 tentang penyidikan sudah kami jalankan dalam semua kasus yang kami tangani termasuk kasus perkosaan ini,” jelas Nuri, Selasa siang.
Dari penangkapan, penyitaan, pemeriksaan, hingga penetapan tersangka, jelas Nuri, sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada. “Tapi kami menghormati prapradilan yang diajukan tersangka, artinya ada proses kontrol terhadap penyidik juga,” katanya.
Nuri optimistis pengadilan akan menolak prapradilan tersangka. “Optimistis ditolak pengadilan karena sudah sesuai aturan yang kami lakukan,” ujarnya.
Baca juga: DP3AP2 DIY Minta PN Jogja Tolak Praperadilan yang Diajukan Tersangka Pemerkosaan Umbulharjo
Tindakan perkosaan yang dilakukan tersangka, menurut Nuri, merupakan kejahatan kemanusiaan karena merendahkan martabat orang lain.
“Jadi proses hukum tersangka harus terus dilakukan, bukti perkosaan juga sudah sangat cukup untuk membuktikan tindakan tersangka. Korban harus mendapat keadilan,” tutur Nuri.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jogja Udiyanti Ardiani yang juga memantau prapradilan tersebut menyebut perkosaan yang dilakukan tersangka harus diganjar hukuman yang adil. “Penyidik dari Polsek Umbulharjo sudah benar dalam menangani kasus ini sesuai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” jelasnya, Selasa (2/8/2022).
Udiyanti menjelaskan upaya mencari keadilan korban jadi terhalang-halangi oleh prapradilan tersebut. “Selain prapradilan ini, keluarga korban juga didekati oleh pihak tersangka agar mau berdamai dan dinikahi tersangka, ancaman kriminalisasi juga ada dengan pelaporan korban dan teman-temannya atas laporan tersebut,” ujarnya.
Perlindungan terhadap korban, lanjut Udiyanti, terus diupayakannya. “Sesuai UU TPKS pasal 69, kami akan melindungi, mendampingi dan menguatkan korban,” katanya.
Atas prapradilan tersebut, Udiyanti berharap Majelis Hakim menolaknya. “Kami berharap agar proses hukum dan penyidikan hingga pengadilan bagi tersangka dapat terwujud dan tidak terhalang-halangi lagi. Korban harus mendapatkan keadilan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.