Advertisement
DP3AP2 DIY Minta PN Jogja Tolak Praperadilan yang Diajukan Tersangka Pemerkosaan Umbulharjo

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY meminta Pengadilan Negeri (PN) Jogja untuk menolak prapradilan yang diajukan tersangka pemerkosaan di Umbulharjo. Pandu Qori Agiel, 23, tersangka pemerkosaan tersebut melalui kuasa hukumnya menilai penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka padanya tidak sah.
Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi menilai perkosaan yang dilakukan Pandu bukanlah delik aduan dan merupakan delik murni, sehingga proses penyidikan harus tetap berjalan. “Pemerkosaan yang terjadi sudah cukup bukti, tak hanya pemerkosaan bahkan dilakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban,” jelasnya dalam Surat Dukungan yang diberikannya pada PN Jogja, Selasa (2/8/2022).
Advertisement
Erlina menjelaskan korban yang juga klien pendampingannya tersebut telah mengalami penderitaan dan kerugian yang besar. “Baik fisik maupun fisik, korban juga mengalami trauma berat,” ujarnya.
Baca juga: Lamaran Ditolak, Mahasiswa Jogja Perkosa Teman
Perkosaan yang dilakukan Pandu, jelas Erlina, sudah melanggar hukum. “Sesuai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [UU TPKS], dalam pasal 4 jelas apa yang dilakukan tersangka adalah perkosaan,” katanya.
Peran penyidik dalam kasus perkosaan tersebut, lanjut Erlina, juga sudah tepat sesuai UU TPKS. “Dari penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sesuai hukum, yaitu UU TPKS dan KUHP,” tuturnya.
Atas pertimbangan tersebut, Erlina meminta Majelis Hakim menolak permohonan prapengadilan yang diajukan tersangka. “Kami berharap penyidik dapat melanjutkan kasus ini lagi dan tak ada yang merundung, memojokan, atau menyalahkan korban. Korban butuh dukungan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

9 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Pertigaan Pertigaan Terminal Bawen Semarang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dalam Tiga Bulan Ada Penambahan 77 Kasus HIV di Sleman, Terbanyak di Mlati dan Depok
- Momen Pendaftaran Sekolah Tingkatkan Nilai Transaksi Gadai di Sleman hingga Rp800 Juta per Hari
- Perbup Kulonprogo No.57 dan 58 Tahun 2024 untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Pajak Opsen Kendaraan Mulai Diterapkan di Gunungkidul, PAD Justru Berkurang
- Program Kampung Nelayan Merah Putih Pemerintah Pusat, DIY Usul Empat Lokasi
Advertisement
Advertisement