Advertisement
DP3AP2 DIY Minta PN Jogja Tolak Praperadilan yang Diajukan Tersangka Pemerkosaan Umbulharjo
![DP3AP2 DIY Minta PN Jogja Tolak Praperadilan yang Diajukan Tersangka Pemerkosaan Umbulharjo](https://img.harianjogja.com/posts/2022/08/02/1107769/ilustrasi-perkosaan.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY meminta Pengadilan Negeri (PN) Jogja untuk menolak prapradilan yang diajukan tersangka pemerkosaan di Umbulharjo. Pandu Qori Agiel, 23, tersangka pemerkosaan tersebut melalui kuasa hukumnya menilai penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka padanya tidak sah.
Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi menilai perkosaan yang dilakukan Pandu bukanlah delik aduan dan merupakan delik murni, sehingga proses penyidikan harus tetap berjalan. “Pemerkosaan yang terjadi sudah cukup bukti, tak hanya pemerkosaan bahkan dilakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban,” jelasnya dalam Surat Dukungan yang diberikannya pada PN Jogja, Selasa (2/8/2022).
Advertisement
Erlina menjelaskan korban yang juga klien pendampingannya tersebut telah mengalami penderitaan dan kerugian yang besar. “Baik fisik maupun fisik, korban juga mengalami trauma berat,” ujarnya.
Baca juga: Lamaran Ditolak, Mahasiswa Jogja Perkosa Teman
Perkosaan yang dilakukan Pandu, jelas Erlina, sudah melanggar hukum. “Sesuai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [UU TPKS], dalam pasal 4 jelas apa yang dilakukan tersangka adalah perkosaan,” katanya.
Peran penyidik dalam kasus perkosaan tersebut, lanjut Erlina, juga sudah tepat sesuai UU TPKS. “Dari penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sesuai hukum, yaitu UU TPKS dan KUHP,” tuturnya.
Atas pertimbangan tersebut, Erlina meminta Majelis Hakim menolak permohonan prapengadilan yang diajukan tersangka. “Kami berharap penyidik dapat melanjutkan kasus ini lagi dan tak ada yang merundung, memojokan, atau menyalahkan korban. Korban butuh dukungan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182734/palestina-hancur.jpg)
Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
- Sebuah Gudang di Bantul Terbakar, Kerugian Materiil Capai Puluhan Juta
- Palestina Tuding Komite Olimpiade Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Israel
- Jadwal Layanan SIM di Gunungkidul Jumat-Sabtu 26-27 Juli 2024
- Coklit Pilkada 2024 Selesai, Bawaslu Sleman Masih Temukan Pemilih Belum Didata
Advertisement
Advertisement