DP3AP2 DIY Minta PN Jogja Tolak Praperadilan yang Diajukan Tersangka Pemerkosaan Umbulharjo

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY meminta Pengadilan Negeri (PN) Jogja untuk menolak prapradilan yang diajukan tersangka pemerkosaan di Umbulharjo. Pandu Qori Agiel, 23, tersangka pemerkosaan tersebut melalui kuasa hukumnya menilai penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka padanya tidak sah.
Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi menilai perkosaan yang dilakukan Pandu bukanlah delik aduan dan merupakan delik murni, sehingga proses penyidikan harus tetap berjalan. “Pemerkosaan yang terjadi sudah cukup bukti, tak hanya pemerkosaan bahkan dilakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban,” jelasnya dalam Surat Dukungan yang diberikannya pada PN Jogja, Selasa (2/8/2022).
Erlina menjelaskan korban yang juga klien pendampingannya tersebut telah mengalami penderitaan dan kerugian yang besar. “Baik fisik maupun fisik, korban juga mengalami trauma berat,” ujarnya.
Baca juga: Lamaran Ditolak, Mahasiswa Jogja Perkosa Teman
Perkosaan yang dilakukan Pandu, jelas Erlina, sudah melanggar hukum. “Sesuai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [UU TPKS], dalam pasal 4 jelas apa yang dilakukan tersangka adalah perkosaan,” katanya.
Peran penyidik dalam kasus perkosaan tersebut, lanjut Erlina, juga sudah tepat sesuai UU TPKS. “Dari penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sesuai hukum, yaitu UU TPKS dan KUHP,” tuturnya.
Atas pertimbangan tersebut, Erlina meminta Majelis Hakim menolak permohonan prapengadilan yang diajukan tersangka. “Kami berharap penyidik dapat melanjutkan kasus ini lagi dan tak ada yang merundung, memojokan, atau menyalahkan korban. Korban butuh dukungan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Unik! Masjid Jamii’ Jalaluddin Kemusu Boyolali 100% Bangunannya dari Kayu Jati
- Tret Tet Tet! Dari Wali Kota Surabaya dan Bonek untuk Dukung Persebaya Vs PSIS
- Nyamar Jadi Penumpang Ojek, Modus Baru KKB Papua Bunuhi Warga Tak Bersalah
- Hasil Madrid Spain Masters 2023 Hari Ini: Dua Ganda Campuran Indonesia Lolos!
Berita Pilihan
Advertisement

Mahfud MD Sebut Pertanyaan DPR Soal Pencucian Uang seperti Menginterogasi Copet
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Ibu Memanggil Pulang, Cara Lain Polda DIY Mengatasi Klitih
- Bahas Bencana Alam, Mahasiswa UAJY Prestasi Mentereng di Malaysia
- Cegah Kekerasan Jalanan, DPRD Bantul Pertimbangkan Aturan Jam Malam
- Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
- Pemda DIY Siapkan 3 Langkah untuk Kawal Pembayaran THR Tepat Waktu
Advertisement