Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Korban perkosaan berinisial W di sebuah hotel di Jogja sempat menangkap terduga pelaku, yaitu Andi Muhammad Rukmal di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (25/12/2022).
Terduga pelaku ditahan oleh Polsek Waru, Surabaya, selama 24 jam, saat korban minta Polda DIY melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjemput korban.
Penangkapan terduga pelaku tersebut karena ada korban lain berinisial L yang menghubungi korban W untuk menangkap pelaku. Korban W yang didampingi temannya, yaitu Mohammad Romdhlon langsung bergegas ke Surabaya. “Saya minta L buat menjebak pelaku, karena pelaku ini mangajak bertemu L, kami sepakat lalu menangkap pelaku dan membawanya ke polsek terdekat di Waru, Surabaya,” katanya, Sabtu (7/1/2022).
BACA JUGA: Terima Laporan Perempuan Diduga Diperkosa Pria di Hotel Jogja, Begini Respons Polda
Romdhlon yang juga jadi saksi perkosaan korban W sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY dan berharap tertangkapnya pelaku segera diproses hukum. “Karena sudah melaporkan dan sudah melakukan BAP, saya dan korban bertekad menangkap pelaku karena dia ini berpindah-pindah tempat, kalau tidak segera ditangkap bakal susah lagi,” jelasnya.
Saat menyerahkan terduga pelaku, Romdhlon dan korban W langsung menghubungi Kanit PPA Polda DIY Esti Wulandari. “Kami coba hubungi Ibu Esti tetapi responsnya belum memuaskan kami. Kami minta Polsek Waru menahan pelaku dulu,” ujarnya.
Selang beberapa jam, personel Polsek Waru, jelas Romdhlon, menghubungi Polda DIY. “Polda DIY bilang kalau tidak bisa menyentuh pelaku, karena bingung Polsek Waru akhirnya membebaskan pelaku,” katanya.
Sebelumnya, korban W dan Romdhlon sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY pada Rabu (14/12/2022), lalu menjalani BAP pada Senin (19/12/2022). Sementara kasus perkosaan terjadi pada Selasa (29/11/2022). Romdhlon atas izin korban menceritakan pengalaman buruk pelayanan kasus tersebut ke media sosial.
Atas keluhan Romdhol ke media sosial, Polda DIY langsung merespons kasus ini. “Pada 5 Januari, Humas Polda DIY merespons dengan mengirim penyidik ke Semarang, terus saya iyakan saja,” terangnya.
Romdhlon berharap Polda DIY dapat menyelesaikan kasus ini sesuai tuntutan korban dan bukti kasus yang ada. “Pelaku juga sudah mengakui di Polsek Waru jika menyetubuhi korban tiga kali, sekarang tinggal penegak hukum mau memproses enggak, silakan cari sendiri pelakunya sekarang kemarin sudah dibantu menangkap tapi malah dilepaskan,” jelasnya.
Saat Harian Jogja menghubungi Esti, ia tak dapat memberikan komentar atas pelayanannya terhadap kasus tersebut. “Maaf ya kami tidak bisa menginformasikan apa-apa,” katanya, Senin (9/1/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.