Lokasi SIM Keliling Polda DIY Selasa 8 September 2026 di Condongcatur

Jumali
Jumali Selasa, 08 September 2026 05:57 WIB
Lokasi SIM Keliling Polda DIY Selasa 8 September 2026 di Condongcatur

Dirlantas Polda DIY

Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY kembali menyiagakan bus pelayanan SIM Keliling (SIMLING) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (8/9/2026). Pada hari Selasa, layanan mobile dari Polda DIY tersebut dijadwalkan hadir di Kantor Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kantor Kalurahan Condongcatur dapat mendatangi lokasi mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Hadirnya armada SIMLING Ditlantas Polda DIY di kawasan Condongcatur ini diharapkan dapat mempermudah akses warga Sleman dan sekitarnya tanpa perlu antre di pusat pelayanan reguler.

Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY difokuskan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemohon yang masa berlaku dokumen SIM milik mereka telah melewati batas kedaluwarsa, proses pengurusan penerbitan SIM baru wajib dilakukan secara langsung di Kantor Satpas terdekat.

Untuk mengakses layanan di Kantor Kalurahan Condongcatur ini, pemohon diimbau menyiapkan seluruh berkas persyaratan utama dari rumah. Setidaknya ada empat dokumen pokok yang harus dibawa:

  • Surat Keterangan Kesehatan sebagai bukti kondisi jasmani yang prima.
  • Surat Keterangan Psikologi untuk memastikan kewaspadaan mental dalam berkendara.
  • Fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku dan jelas terbaca.
  • Dokumen asli SIM lama yang masa berlakunya masih aktif.

Kelengkapan berkas ini akan sangat menentukan kecepatan proses administrasi di dalam bus. Petugas akan melakukan verifikasi data secara cermat untuk memastikan semua dokumen sesuai dengan data kependudukan pemohon.

Petugas Ditlantas Polda DIY di lapangan mengimbau warga agar senantiasa memastikan kelengkapan berkas dan datang lebih awal demi menghindari penumpukan antrean. Penerapan prosedur pelayanan yang tertib dan efisien terus dikedepankan demi kenyamanan bersama.

Bagi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya kawasan Depok, Sleman, dan sekitarnya, manfaatkan fasilitas pelayanan SIMLING ini agar masa berlaku dokumen berkendara tetap teruji dan legal. Kelengkapan surat-surat kendaraan menjadi kunci utama mewujudkan keamanan serta ketertiban dalam lalu lintas jalan raya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online