Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi pemerkosaan./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja sudah melimpahkan kasus dugaan perkosaan di Kecamatan Umbulharjo, Jogja ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Pelaku didakwa dengan pasal berlapis dan terancam penjara 12 tahun.
Pelimpahan perkara ke PN Jogja tersebut dilakukan setelah permohonan prapradilan yang diajukan tersangka ditolak PN Jogja. Dakwaan yang diajukan Kejari Jogja untuk perkara ini adalah Pasal 285 dan 289 KUHP, sidang pertama akan dilakukan pada Selasa (23/8/2022).
“Pasal 285 tentang tindakan pemaksaan berhubungan seksual di luar pernikahan dengan kekerasan ancamannya 12 tahun penjara, untuk Pasal 289 terkait pencabulan dengan kekerasan ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Jogja Bagus Kurnianto, Kamis (18/8/2022).
Bagus menjelaskan barang bukti perkara tersebut sudah cukup meyakinakan. “Sudah kami periksa barang buktinya dan sudah ditetapkan PN Jogja juga,” ujarnya.
BACA JUGA: Subsidi Energi Jadi Salah Satu Jurus Jokowi untuk Menekan Harga BBM
Ditanya soal dakwaan pada tersangka yang tak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Bagus menyebut hanya melanjutkan dakwaan dari penyidikan Polsek Umbulharjo. “Dari penyidik sudah ditetapkannya dengan pasal-pasal tadi, ini melanjutkan saja,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Nuri Ardiyanto menyebut dakwaan tersebut lebih proporsional. “Ancaman hukumannya juga lebih dari empat tahun penjara jadi itu akan setimpal dengan perbuatan tersangka,” ujarnya, Kamis (18/8/2022).
Nuri menjelaskan berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan penyidikan kasus ini. “Pokoknya semuanya untuk keadilan korban kami lakukan sampai dapat prapradilan kemarin,” jelasnya.
Tersangka perkosaan tersebut adalah Pandu Qori Agiel, 23, yang diduga melakukan perkosaan pada Juli lalu. Nuri menyebut tersangka sudah dipindahkan ke Rutan Jogja, setelah selama masa penyidikan ditahan di Polsek Umbulharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kasus daycare Jogja, 32 anak mulai divisum. Dugaan kekerasan fisik dan psikis, korban diperkirakan capai 130 anak.
Dua ASN Kementerian PU dipanggil dari luar negeri karena dugaan suap dan pelanggaran etik. Menteri PU tegaskan disiplin.
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
PPIH siapkan jalur khusus lansia di Terminal Ajyad Makkah. Bus shalawat ditambah hingga 140 armada jelang puncak haji.
Imigrasi Yogyakarta gagalkan 3 calon haji non-prosedural di Bandara YIA. Total 6 orang dicegah, modus jalur ilegal terendus sistem.