Advertisement

Usulan Praperadilan Kasus Pemerkosaan oleh Mahasiswa di Umbulharjo Ditolak PN Jogja

Triyo Handoko
Kamis, 04 Agustus 2022 - 16:57 WIB
Arief Junianto
Usulan Praperadilan Kasus Pemerkosaan oleh Mahasiswa di Umbulharjo Ditolak PN Jogja Suasana persidangan prapradilan kasus perkosaan dengan agenda pembacaan keputusan Majelis Hakim di PN Jogja, Kamis (4/8/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pengadilan Negeri (PN) Jogja resmi menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pemerkosaan, Pandu Qory Agiel, melalui kuasa hukumnya.

Majelis Hakim menilai penyidik Polsek Umbulharjo sudah tepat dalam melakukan penangkapan, pemeriksaan, penyitaan, dan penetapan tersangka. 

Advertisement

BACA JUGA: Prapradilan Perkosaan Umbulharjo, Kanit Reskrim: Penyidikan Sudah Sesuai Aturan

Kanitreskrim Polsek Umbulharjo, Nuri Ardiyanto yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa proses penyidikan sudah sesuai KUHP dan Peraturan Kapolri No.6/2019 tentang Penyidikan.

“Kami buktikan dengan surat tanda terima penangkapan dan pemeriksaan, dua hal itu yang jadi fokus tersangka dalam mengajukan prapradilan,” jelasnya, Kamis (4/8/2022).

Nuri menjelaskan semua prosedur dalam penyidikan sudah dilakukannya dengan baik. “Kami sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim atas ditolaknya prapradilan ini,” katanya.

Tersangka, jelas Nuri, sedang dalam masa penahanan meskipun melakukan praperadilan. “Sekarang tahap penyidikan sudah komplit dan kami sudah siap menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Jogja,” ujarnya.

Tahapan dalam penyidikan kasus perkosaan ini, lanjut Nuri, sudah sampai tahap pertama. “Sebagian berkas sudah kami serahkan ke Kejari Jogja, tetapi belum semuanya karena terganjal proses praperadilan ini,” jelasnya.

Setelah putusan PN Jogja ini, Nuri berjanji akan menuntaksan kasus ini. “Ini kasus berat, selain perkosaan yang merendahkan martabat manusia, juga dibarengi dengan kekerasan dan ancaman, jadi harus sampai persidangan,” tuturnya.

Korban, bagi Nuri, harus mendapat keadilan. “Kasus ini juga jadi pembelajaran masyrakat untuk tidak melakukan kekerasan sekusal, apalagi sudah ada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ucap dia.

Diketahui, Pandu Qori Agiel, 23, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja memperkosa teman yang menolak lamarannya pada Sabtu (25/6/2022). Pandu terancam 12 tahun penjara.

“Kami sudah punya alat bukti yang lengkap, dari pisau yang digunakan untuk mengancam korban hingga rantai dompet dan ikat pinggang untuk mengikat korban,” kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budi, Senin (4/7/2022).

Sebelum diperkosa, korban diajak berjalan-jalan di salah satu pusat perbelanjaan. “Lalu tersangka membawa korban ke salah satu kostel [rumah indekos yang dijadikan hotel] di Pandeyan, Umbulharjo, katanya diajak bertemu dengan omnya,” kata Setyo.

Di kamar kostel, tersangka menyeret korban ke kamar mandi. “Korban sempat disekap sekitar satu jam lebih, karena korban tetap tidak mau menuruti perbuatan tersangka, akhirnya korban diikat dan diperkosa,” ujar Setyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement