Usulan Praperadilan Kasus Pemerkosaan oleh Mahasiswa di Umbulharjo Ditolak PN Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pengadilan Negeri (PN) Jogja resmi menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pemerkosaan, Pandu Qory Agiel, melalui kuasa hukumnya.
Majelis Hakim menilai penyidik Polsek Umbulharjo sudah tepat dalam melakukan penangkapan, pemeriksaan, penyitaan, dan penetapan tersangka.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
BACA JUGA: Prapradilan Perkosaan Umbulharjo, Kanit Reskrim: Penyidikan Sudah Sesuai Aturan
Kanitreskrim Polsek Umbulharjo, Nuri Ardiyanto yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa proses penyidikan sudah sesuai KUHP dan Peraturan Kapolri No.6/2019 tentang Penyidikan.
“Kami buktikan dengan surat tanda terima penangkapan dan pemeriksaan, dua hal itu yang jadi fokus tersangka dalam mengajukan prapradilan,” jelasnya, Kamis (4/8/2022).
Nuri menjelaskan semua prosedur dalam penyidikan sudah dilakukannya dengan baik. “Kami sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim atas ditolaknya prapradilan ini,” katanya.
Tersangka, jelas Nuri, sedang dalam masa penahanan meskipun melakukan praperadilan. “Sekarang tahap penyidikan sudah komplit dan kami sudah siap menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Jogja,” ujarnya.
Tahapan dalam penyidikan kasus perkosaan ini, lanjut Nuri, sudah sampai tahap pertama. “Sebagian berkas sudah kami serahkan ke Kejari Jogja, tetapi belum semuanya karena terganjal proses praperadilan ini,” jelasnya.
Setelah putusan PN Jogja ini, Nuri berjanji akan menuntaksan kasus ini. “Ini kasus berat, selain perkosaan yang merendahkan martabat manusia, juga dibarengi dengan kekerasan dan ancaman, jadi harus sampai persidangan,” tuturnya.
Korban, bagi Nuri, harus mendapat keadilan. “Kasus ini juga jadi pembelajaran masyrakat untuk tidak melakukan kekerasan sekusal, apalagi sudah ada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ucap dia.
Diketahui, Pandu Qori Agiel, 23, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja memperkosa teman yang menolak lamarannya pada Sabtu (25/6/2022). Pandu terancam 12 tahun penjara.
“Kami sudah punya alat bukti yang lengkap, dari pisau yang digunakan untuk mengancam korban hingga rantai dompet dan ikat pinggang untuk mengikat korban,” kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budi, Senin (4/7/2022).
Sebelum diperkosa, korban diajak berjalan-jalan di salah satu pusat perbelanjaan. “Lalu tersangka membawa korban ke salah satu kostel [rumah indekos yang dijadikan hotel] di Pandeyan, Umbulharjo, katanya diajak bertemu dengan omnya,” kata Setyo.
Di kamar kostel, tersangka menyeret korban ke kamar mandi. “Korban sempat disekap sekitar satu jam lebih, karena korban tetap tidak mau menuruti perbuatan tersangka, akhirnya korban diikat dan diperkosa,” ujar Setyo.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
- Anak Muda Diperkenalkan Wayang Lewat Animasi Srikandi
- Dinilai Belum Standar, Lokasi Pembangunan IPA Seropan Diperluas
- Larang Baju Bekas, Pemerintah Harus Perhatikan Kebutuhan Sandang Warga Miskin
- Begini Progres Konstruksi dan Pembebasan Lahan Tol Jogja Bawen
- Jaringan Gas Bakal Tersambung ke 12.900 Rumah Tinggal di DIY
Advertisement