Advertisement

Promo November

Sidang Kasus Rasjal Gedongkuning, Saksi JPU: Saya Diancam saat Bikin BAP

Triyo Handoko
Selasa, 26 Juli 2022 - 21:47 WIB
Arief Junianto
Sidang Kasus Rasjal Gedongkuning, Saksi JPU: Saya Diancam saat Bikin BAP Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA -- Persidangan kekerasan jalanan (rasjal) yang terjadi di Gedongkuning pada April lalu memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (26/7/2022).

Sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut menghadirkan saksi jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Redy. Dalam kesaksiannya di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim, Redy mengaku mengarang cerita soal barang bukti dalam penyelidikannya saat berita acara pemeriksaan (BAP).

Advertisement

BACA JUGA: Polisi Dituding Salah Tangkap Pelaku Rasjal di Gedongkuning

Kesaksian Redy tersebut dijelaskannya karena ia merasa terancam oleh petugas kepolisian yang memeriksanya. “Saya tidak tahu apa-apa, tetapi tiba-tiba dimintai keterangan yang saya tak tahu sama sekali,” kata dia di PN Jogja, Selasa.

Redy pun mengaku sama sekali tak terlibat insiden rasjal yang dilakukan terdakwa.

Ancaman yang diterima Redy berupa kenaikan status dari saksi jadi tersangka jika tak mau mengikuti arahan penyidik. “Kepala saya dibenturkan tembok, saya juga dipukuli dan ditendang jika tidak mengakui bahwa saya menyimpan barang bukti milik Ryan [tersangka],” katanya.

Atas kondisi di bawah ancaman tersebut Redy dalam BAP menyebut menyimpan barang bukti rasjal yang dilakukan Ryan berupa gir di rumah temannya.

“Kebetulan Redy ini punya teman yang memiliki bengkel, di situ dia terpaksa memberi keterangan kalau barang bukti Ryan ada di bengkel temannya, namanya Agus,” kata Kuasa Hukum Ryan Nanda Saputra, Arsiko Daniwidho, Selasa.

Saat pencarian barang bukti, kata Arsiko, kebetulan lagi Agus pemilik bengkel memiliki sabuk bela diri yang oleh penyidik juga dijadikan barang bukti untuk menguatkan dugaan tersangka pada Ryan. “Proses penyidikan pada Redy dilakukan di Polsek Kotagede,” kata Arsiko.

Arsiko menjelaskan dijadikanya Redy sebagai saksi karena Ryan menyebut barang buktinya berupa gir dibawa Redy. “Keterangan Ryan itu juga terpaksa dikatakan karena saat pemeriksaan Ryan juga mengalami kekerasan dan ancaman,” jelasnya.

Atas keterangan baru dari Redy tersebut, Arsiko meminta Majelis Hakim untuk menggugurkan keterangan BAP. “Karena dalam BAP, Redy ini juga tidak disumpah ternyata,” ujarnya.

Namun, Majelis Hakim masih menunggu keterangan lain dan belum bisa memutuskan.

Diketahui sebelumnya Ryan merupakan terdakwa atas rasjal yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar di Jogja, Daffa Adzin Albasith pada 3 April lalu. Dalam persidangan Ryan disebut sebagai eksekutor utama dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement