Advertisement

Polisi Dituding Salah Tangkap Pelaku Rasjal di Gedongkuning

Yosef Leon
Selasa, 28 Juni 2022 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Polisi Dituding Salah Tangkap Pelaku Rasjal di Gedongkuning Lima tersangka kasus kejahatan jalanan saat jumpa prs di Mapolda DIY Senin (11/04/2022). Aksi para tersangka menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kota Jogja pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.-Harian Jogja - Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Aparat kepolisian diklaim salah menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus klithih atau kekerasan dj jalanan (rasjal) yang menewaskan pelajar atas nama Daffa Adzin Albasith, 18, pada awal April lalu di Gedongkuning. Pada kasus yang telah masuk ke meja hijau itu terdakwa dengan inisial RNS, 19, diklaim oleh kuasa hukumnya tidak terlibat dalam peristiwa itu.

Sebelumnya polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Kelimanya adalah FAS, 18, warga Sewon, Bantul; AMH, 19, warga Depok, Sleman; MMA, 20, warga Sewon, Bantul; HAA, 20, warga Banguntapan, Bantul; RNS alias B, 19, warga Mergangsan, Kota Jogja. RNS adalah eksekutor yang menyabetkan gir ke arah korban.

Advertisement

Kuasa hukum terdakwa RNS, Arsiko Daniwidho Aldebarant mengatakan, kliennya tidak pernah berada di Gedongkuning saat kejadian itu berlangsung. Pada malam itu, kliennya memang terlibat tawuran di perempatan Druwo dengan kelompok lain. Namun selepas perang sarung terdakwa disebut langsung pulang ke rumahnya.

BACA JUGA: Satpol PP Kulonprogo Tertibkan Lapak PKL di Alun-Alun Wates

"Memang pada saat itu ada peristiwa bersamaan. Yang satu di Gedongkuning yang satu di perempatan Druwo. Rombongan RNS memang ada tawuran, sudah janjian sama rombongan lawan di Druwo. Habis itu selesai pulang. Jadi tidak ngerti peristiwa apa yang digedongkuning. RNS tidak pernah di Gedongkuning," kata Arsiko, sesuai sidang di PN Jogja, Selasa (28/6/2022).

Selain itu, pihaknya juga mengklaim bahwa barang bukti berupa gir yang ditunjukkan oleh aparat kepolisian saat gelar perkara kasus itu bukan merupakan milik terdakwa. "Menurut pengamatan kami bukan. Kami cukup bukti dan saksi-saki juga sudah kami persiapkan," ungkapnya.

Hanya saja pihaknya belum bisa memberikan bukti yang kuat mengenai dakwaan jaksa penuntut umum yang dalam sidang menyebut bahwa terdakwa RNS sempat pulang ke rumah dan mengambil senjata berupa gir setelah mendapat tantangan dari geng lain untuk perang sarung. Mereka terlibat tawuran di perempatan Druwo.

Aksi tawuran itu sempat dibubarkan oleh pihak kepolisian. Rombongan terdakwa kemudian beranjak ke arah timur di jalur lambat Ringroad Druwo. Di sana mereka bertemu dengan kelompok Daffa dan terjadilah aksi saling geber sepeda motor. Lantaran tersinggung, kedua kelompok kemudian terlibat aksi saling kejar sampai akhirnya RNS menghantamkan gir kepada Daffa dan berujung tewas.

"Sementara belum bisa kami sampaikan. Artinya analisa kami punya bukti-bukti kuat untuk mengcounter dakwaan tersebut. Dakwaan error in personal. Terkait peristiwa di Gedongkuning benar atau tidak kami tidak ngerti. Cuman, pada saat yang sama RNS tidak ada disitu," jelasnya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, mestinya para kuasa hukum terdakwa menempuh mekanisme pra peradilan saat awal-awal penangkapan. "Itu salah satu materinya ada salah tangkap. Tapi kalau sekarang sudah bergulir di persidangan, tentu mekanisme pra peradilan untuk penyidik Polri sudah tidak berjalan lagi," kata Yuli.

Dengan demikian, pembuktian bahwa polisi diklaim salah tangkap harus bisa dibuktikan di pengadilan. "Tapi itu nanti dilihat saja di sidang pengadilan seperti apa pembuktian oleh jaksa. Penggalian seperti apa kita sama-sama melihat hasilnya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement