Jadwal SIM Kulonprogo Selasa 19 Mei 2026: Di PJR Temon
Jadwal SIM Kulonprogo 19 Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Lima tersangka kasus kejahatan jalanan saat jumpa prs di Mapolda DIY Senin (11/04/2022). Aksi para tersangka menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kota Jogja pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.-Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA--Proses hukum kasus Klithih Gedongkuning yang menewaskan pelajar Jogja Daffa Adzij Albasith kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Jogja, Selasa (19/7/2022). Terdakwa meminta agar semua rekaman CCTV turut diungkap di persidangan.
Sidang putusan sela ini dengan tiga terdakwa yaitu RNS, 19; FAS, 18 dan MMA, 21 dengan Hakim Ketua Suparman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyana Widayati. Ketiga terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang, melainkan secara daring. Salah satu terdakwa menyampaikan secara lisan di hadapan majelis hakim agar CCTV diperiksa di persidangan.
"Kami berharap CCTV bisa di bawa ke persidangan," ucap MMA di akhir persidangan tersebut.
BACA JUGA: KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti Memuluskan Izin Proyek Apartemen di Jogja
Sebelum persidangan berakhir sejumlah penasehat hukum diberikan kesempatan untuk menyatakan pendapatnya. Penasehat Hukum FAS, Taufiqurahman meminta agar semua CCTV yang berkaitan dengan kasus tersebut dihadirkan di persidangan. Mengingat yang ada di berkas hanya tiga CCTV yaitu Simpang Tiga Tingkat, Toko Oleh-oleh Jogkem dan CCTV Simpang Empat Warungboto.
"Sebagaimana yang kita pahami bersama rangkaian kamera CCTV itu merupakan bagian tak terpisahkan dari penyidikan dan semestinya dihadirkan di persidangan untuk diperiksa guna mendapatkan kebenaran material atas sangkaan dan dakwaan yang diajukan JPU," katanya di persidangan.
Hakim Ketua Suparman saat menanggapi permintaan itu menyerahkan sepenuhnya kepada JPU. CCTV memang menjadi salah satu alat yang bisa digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
"Tergantung penuntut umum, apakah dengan permohonan penasehat hukum terdakwa ini apakah dimungkinkan [CCTV dihadirkan di persidangan]," ujarnya.
Saat diminta konfirmasi terkait kemungkinan menghadirkan CCTV di persidangan, JPU Ariyana Widayati menyatakan sudah menjadi kewenangan penyidik.
"CCTV memang tidak menjadi alat bukti di berkas ini cuma menjadi penunjang bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini nanti yang akan menjelaskan penyidik," katanya usai persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Kulonprogo 19 Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Demo ojol Jogja hari ini berpotensi memicu kemacetan. Simak rute aksi damai dan enam tuntutan driver online di Jogja dan Sleman.
Film Star Wars: The Mandalorian and Grogu hanya meraih skor 61% di Rotten Tomatoes, tetapi tetap dipuji penggemar Star Wars.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 19 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Nyeri dada seperti ditusuk bisa menjadi tanda robekan aorta mematikan. Dokter mengingatkan penanganan cepat penting untuk mencegah kematian.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.