Advertisement

Kasus Kekerasan Gedongkuning: Terdakwa Minta CCTV Diungkap di Persidangan

Sunartono
Selasa, 19 Juli 2022 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Kekerasan Gedongkuning: Terdakwa Minta CCTV Diungkap di Persidangan Lima tersangka kasus kejahatan jalanan saat jumpa prs di Mapolda DIY Senin (11/04/2022). Aksi para tersangka menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kota Jogja pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.-Harian Jogja - Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Proses hukum kasus Klithih Gedongkuning yang menewaskan pelajar Jogja Daffa Adzij Albasith kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Jogja, Selasa (19/7/2022). Terdakwa meminta agar semua rekaman CCTV turut diungkap di persidangan.

Sidang putusan sela ini dengan tiga terdakwa yaitu RNS, 19; FAS, 18 dan MMA, 21 dengan Hakim Ketua Suparman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyana Widayati. Ketiga terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang, melainkan secara daring. Salah satu terdakwa menyampaikan secara lisan di hadapan majelis hakim agar CCTV diperiksa di persidangan.

Advertisement

"Kami berharap CCTV bisa di bawa ke persidangan," ucap MMA di akhir persidangan tersebut.

BACA JUGA: KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti Memuluskan Izin Proyek Apartemen di Jogja

Sebelum persidangan berakhir sejumlah penasehat hukum diberikan kesempatan untuk menyatakan pendapatnya. Penasehat Hukum FAS, Taufiqurahman meminta agar semua CCTV yang berkaitan dengan kasus tersebut dihadirkan di persidangan. Mengingat yang ada di berkas hanya tiga CCTV yaitu Simpang Tiga Tingkat, Toko Oleh-oleh Jogkem dan CCTV Simpang Empat Warungboto.

"Sebagaimana yang kita pahami bersama rangkaian kamera CCTV itu merupakan bagian tak terpisahkan dari penyidikan dan semestinya dihadirkan di persidangan untuk diperiksa guna mendapatkan kebenaran material atas sangkaan dan dakwaan yang diajukan JPU," katanya di persidangan.

Hakim Ketua Suparman saat menanggapi permintaan itu menyerahkan sepenuhnya kepada JPU. CCTV memang menjadi salah satu alat yang bisa digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.

"Tergantung penuntut umum, apakah dengan permohonan penasehat hukum terdakwa ini apakah dimungkinkan [CCTV dihadirkan di persidangan]," ujarnya.

Saat diminta konfirmasi terkait kemungkinan menghadirkan CCTV di persidangan, JPU Ariyana Widayati menyatakan sudah menjadi kewenangan penyidik.

"CCTV memang tidak menjadi alat bukti di berkas ini cuma menjadi penunjang bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini nanti yang akan menjelaskan penyidik," katanya usai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU, PLN Suguhkan Kenyamanan Bagi Pemudik EV Pada Arus Mudik Lebaran 2024

News
| Rabu, 24 April 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement