TPR Parangtritis Dikelola Kalurahan Mulai 1 Juli 2026
Pemkab Bantul menugaskan Kalurahan Parangtritis memungut retribusi wisata mulai 1 Juli 2026. Kalurahan memperoleh bagi hasil 30 persen dari pendapatan retribusi
Ilustrasi. /Solopos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik selama libur Idulfitri 2026. Kebijakan tersebut kembali ditegaskan agar aset negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi saat masa libur Lebaran.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan aturan tersebut sebenarnya bukan kebijakan baru, karena telah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah daerah kembali mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi ketentuan tersebut.
Menurut Halim, pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran terkait penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Surat tersebut menjadi pedoman bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
“Tentang pemanfaatan mobil dinas, jelas dilarang ASN, pejabat, sampai staf menggunakan mobil dinas milik negara untuk mudik. ASN kalau mudik pakai mobil sendiri atau rental mobil. Mobil dinasnya, disimpan tidak boleh keluar dari Bantul untuk aktivitas mudik,” kata Halim, Kamis (12/3/2026).
Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat
Halim menjelaskan kebijakan tersebut juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap arahan Kementerian Dalam Negeri yang meminta kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Ia memastikan akan mematuhi instruksi tersebut dengan tetap berada di daerah selama masa libur Idulfitri.
“Saya siap terhadap instruksi tersebut dan tunduk patuh pada instruksi Menteri Dalam Negeri untuk tidak bepergian ke mana-mana,” ujarnya.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama periode Lebaran.
Untuk itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul telah mengatur pembagian tugas secara internal agar tetap ada petugas yang berjaga selama masa libur.
“Kalau semuanya mudik, nanti saya tidak punya teman di sini. Tentu saya juga tidak mungkin melakukan eksekusi sendiri apabila terjadi sesuatu yang perlu segera ditangani,” kata Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menugaskan Kalurahan Parangtritis memungut retribusi wisata mulai 1 Juli 2026. Kalurahan memperoleh bagi hasil 30 persen dari pendapatan retribusi
Kejagung menyerahkan PNBP hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun ke Kemenkeu, termasuk aset dan uang milik terpidana Eddy Tansil.
Chapter Jogja 2026 kembali hadir di JNM dan SD Tumbuh pada 19-23 Juni dengan konsep Unique Art Fair yang memperkuat ekosistem seni rupa Yogyakarta.
Wayang Gedhog langka akan dipentaskan di Keraton Jogja saat 1 Sura 2026. Lakon Jaya Berdangga sarat pesan perjuangan, kesetiaan, dan refleksi diri.
Kementerian PU mempercepat preservasi Jalan Pantura Kudus-Pati-Rembang. Progres proyek Lingkar Juwana-Pati sudah 85 persen dan ditarget selesai Juni 2026.
Simak bacaan doa awal Tahun Baru Islam 1 Muharram yang sahih lengkap dengan tulisan Arab, latin, arti, serta dalil dari hadis dan riwayat sahabat.