DPRD Bantul Tuntaskan 7 dari 12 Raperda Tahun Ini

Yosef Leon
Yosef Leon Selasa, 18 Agustus 2026 19:17 WIB
DPRD Bantul Tuntaskan 7 dari 12 Raperda Tahun Ini

Gedung DPRD Bantul./JIBI

Harianjogja.com, BANTUL—DPRD Kabupaten Bantul telah menuntaskan pembahasan tujuh dari 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditetapkan untuk 2026. Lima Raperda lainnya masih menunggu pembahasan pada bulan-bulan mendatang, tetapi legislatif optimistis seluruh payung hukum tersebut dapat diselesaikan tepat waktu hingga akhir tahun.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul, Suwandi mengatakan, tujuh Raperda yang telah dibahas tersebut terdiri atas tiga Raperda pada triwulan pertama dan empat Raperda pada triwulan kedua 2026.

Pada triwulan pertama, DPRD Bantul membahas Raperda penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. BPD DIY, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta penyelenggaraan gudang.

Sementara pada triwulan kedua, empat Raperda yang dibahas meliputi pengelolaan barang milik daerah, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah 2026-2045, perubahan Perda Bantul No. 8/2022 tentang penyertaan modal daerah, serta penyelenggaraan toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

"Sementara yang triwulan kedua sudah dibahas empat Raperda yaitu pengelolaan barang milik daerah, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah 2026-2045, perubahan Perda Bantul No. 8/2022 tentang penyertaan modal daerah serta penyelenggaraan toko swalayan dan pusat perbelanjaan," katanya, Selasa (18/8/2026).

Lima Raperda Tunggu Pembahasan

Dari total 12 Raperda yang ditetapkan tahun ini, masih ada lima payung hukum yang belum dibahas DPRD Bantul. Kelima Raperda tersebut direncanakan masuk pembahasan pada bulan-bulan mendatang.

"Lima yang belum itu ada Raperda pertanggungjawaban APBD 2025, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan pendidikan dan APBD-P 2026," ujarnya.

Suwandi tetap optimistis seluruh Raperda yang telah ditetapkan dapat dirampungkan oleh para legislator sampai akhir tahun. Dengan demikian, lima Raperda yang tersisa akan menjadi bagian dari agenda pembahasan DPRD Bantul pada periode berikutnya.

Adapun 12 Raperda yang masuk agenda pembahasan DPRD Bantul tahun ini mencakup penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. BPD DIY, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, penyelenggaraan gudang, pengelolaan barang milik daerah, serta rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah 2026-2045.

Selain itu, terdapat perubahan Perda Bantul No. 8/2022 tentang penyertaan modal daerah, penyelenggaraan toko swalayan dan pusat perbelanjaan, pertanggungjawaban APBD 2025, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan pendidikan, serta APBD-P 2026.

Raperda Inisiatif DPRD

Suwandi menjelaskan tidak seluruh Raperda tersebut berasal dari pihak eksekutif. Dari 12 Raperda yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD Bantul.

"Dari semua Raperda itu hanya empat yang inisiatif dewan yakni penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. BPD DIY, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan dan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sisanya dari eksekutif," katanya.

Dengan komposisi tersebut, DPRD Bantul memiliki peran dalam mengusulkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah, ketenteraman dan ketertiban umum, pendidikan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sementara Raperda lainnya merupakan usulan dari eksekutif.

Masuk Tahap Fasilitasi

Setelah pembahasan di DPRD Bantul, seluruh Raperda yang telah dibahas kini sedang difasilitasikan ke Pemda DIY. Tahapan tersebut dilakukan sebelum rancangan aturan diberikan nomor registrasi.

Suwandi menjelaskan setelah memperoleh nomor registrasi, Raperda akan dikembalikan ke Pemkab Bantul untuk kemudian disahkan dan diundangkan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian payung hukum daerah setelah pembahasan oleh legislatif.

"Dari semua Raperda itu hanya empat yang inisiatif dewan yakni penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. BPD DIY, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan dan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sisanya dari eksekutif," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online