Advertisement
Carik Bohol Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Kalurahan
Proses sidang putusan Carik Bohol Rongkop Kelik Istanto di Pengadilan Tipikor DIY, Kamis (12/3 - 2026).istimewa Kejari Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Carik Kalurahan Bohol, Kelik Istanto, divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana kalurahan Tahun Anggaran 2022–2024. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis (12/3/2026).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan dalam perkara tersebut terdapat dua terdakwa, yakni Lurah Bohol Margana dan Carik Kelik Istanto.
Advertisement
Majelis hakim menyatakan Margana bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, sedangkan Kelik menerima hukuman lebih berat.
“Untuk terdakwa Kelik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata Alfian.
BACA JUGA
Wajib Bayar Uang Pengganti
Selain hukuman penjara dan denda, Kelik juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp114,2 juta. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka jaksa dapat menyita harta benda miliknya.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka terdakwa akan dikenai tambahan hukuman penjara selama enam bulan.
“Terdakwa menyatakan menerima putusan, tetapi kami masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Alfian.
Kerugian Negara Rp418,2 Juta
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol tahun 2022–2024 mencapai Rp418,2 juta.
Dalam perkara ini, Kelik diketahui menggunakan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi. Ia juga dinilai tidak menjalankan prosedur pengadaan barang dan jasa secara benar dengan mengatur penyedia dalam sejumlah kegiatan di kalurahan.
Lurah dan Carik Dinonaktifkan
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan lurah dan carik Kalurahan Bohol telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah tersebut diambil agar keduanya dapat fokus menjalani proses hukum.
“Kami juga sudah menunjuk pelaksana tugas lurah maupun carik agar layanan pemerintahan di kalurahan tetap berjalan,” kata Kriswantoro.
Ia menambahkan, status pemberhentian saat ini masih bersifat sementara. Pemerintah daerah masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menjatuhkan sanksi permanen.
“Kalau nanti terbukti bersalah secara inkrah, sesuai Undang-Undang Desa keduanya bisa diberhentikan dari jabatan lurah dan carik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jumlah Penumpang ASDP Diprediksi Melonjak 9,4 Persen saat Mudik 2026
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Viral Persahabatan Siswa SMK Bantul, Alif Dapat Laptop dari Alumni
- 27.200 Warga Sleman Diprediksi Ikuti Salat Idul Fitri, Ini Lokasinya
- Cuaca Ekstrem Lebaran 2026, Wisata Widosari Prioritaskan Keselamatan
- Masa Tanam Kedua di GK, Komoditas Pangan yang Ditanam Lebih Variatif
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 12 Maret 2026, Berangkat dari Stasiun Tugu
Advertisement
Advertisement






