Advertisement
Prapradilan Perkosaan Umbulharjo, Kanit Reskrim: Penyidikan Sudah Sesuai Aturan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Prapradilan yang dajukan Pandu Qori Agiel, 23, tersangka perkosaan di Umbulharjo mengagendakan pemeriksaan saksi penyidik Polsek Umbulharjo, Selasa (2/8/2022). Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Nuri Aryanto yang jadi salah satu saksi menyebut proses penyidikan sudah sesuai aturan yang ada.
“Seperti yang diatur dalam KUHP dan Peraturan Kapolri (Perkap) No.6/2019 tentang penyidikan sudah kami jalankan dalam semua kasus yang kami tangani termasuk kasus perkosaan ini,” jelas Nuri, Selasa siang.
Advertisement
Dari penangkapan, penyitaan, pemeriksaan, hingga penetapan tersangka, jelas Nuri, sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada. “Tapi kami menghormati prapradilan yang diajukan tersangka, artinya ada proses kontrol terhadap penyidik juga,” katanya.
Nuri optimistis pengadilan akan menolak prapradilan tersangka. “Optimistis ditolak pengadilan karena sudah sesuai aturan yang kami lakukan,” ujarnya.
Baca juga: DP3AP2 DIY Minta PN Jogja Tolak Praperadilan yang Diajukan Tersangka Pemerkosaan Umbulharjo
Tindakan perkosaan yang dilakukan tersangka, menurut Nuri, merupakan kejahatan kemanusiaan karena merendahkan martabat orang lain.
“Jadi proses hukum tersangka harus terus dilakukan, bukti perkosaan juga sudah sangat cukup untuk membuktikan tindakan tersangka. Korban harus mendapat keadilan,” tutur Nuri.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jogja Udiyanti Ardiani yang juga memantau prapradilan tersebut menyebut perkosaan yang dilakukan tersangka harus diganjar hukuman yang adil. “Penyidik dari Polsek Umbulharjo sudah benar dalam menangani kasus ini sesuai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” jelasnya, Selasa (2/8/2022).
Udiyanti menjelaskan upaya mencari keadilan korban jadi terhalang-halangi oleh prapradilan tersebut. “Selain prapradilan ini, keluarga korban juga didekati oleh pihak tersangka agar mau berdamai dan dinikahi tersangka, ancaman kriminalisasi juga ada dengan pelaporan korban dan teman-temannya atas laporan tersebut,” ujarnya.
Perlindungan terhadap korban, lanjut Udiyanti, terus diupayakannya. “Sesuai UU TPKS pasal 69, kami akan melindungi, mendampingi dan menguatkan korban,” katanya.
Atas prapradilan tersebut, Udiyanti berharap Majelis Hakim menolaknya. “Kami berharap agar proses hukum dan penyidikan hingga pengadilan bagi tersangka dapat terwujud dan tidak terhalang-halangi lagi. Korban harus mendapatkan keadilan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pakar Hukum UI Nilai LaNyalla Jadi "Target" KPK, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Jumat 17 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Jumat (18/4/2025)
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI, Jumat 18 April 2025
- Inilah Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Jumat 18 April 2025
Advertisement