Bantuan Air Bersih Sudah Menjangkau 8 Kapanewon di Gunungkidul
Bantuan air bersih sudah disalurkan ke delapan kapanewon di Gunungkidul. BPBD mengalokasikan 1.150 tangki untuk warga terdampak kekeringan.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Setelah masa kerja lima tahun berakhir, seluruh PPPK angkatan pertama di Gunungkidul dinyatakan lolos evaluasi dan mendapat perpanjangan kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan terdapat 64 PPPK yang dikontrak pada generasi pertama tahun 2021. Sesuai dengan perjanjian kerja, para pegawai ini mendapatkan kontrak selama lima tahun dengan klausul perpanjangan pada periode berikutnya.
“Masa kerjanya sudah habis di akhir 2025 lalu, karena durasi kontrak berlaku lima tahun,” kata Iskandar, Senin (5/1/2026).
Meski terdapat klausul perpanjangan, Iskandar memastikan penambahan masa kerja tidak serta-merta diberikan begitu saja. Sebelum kontrak baru diserahkan, para pegawai harus melalui tahap evaluasi yang dilakukan oleh atasan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
“Evaluasi kinerja juga sudah dilakukan dan hasilnya seluruh PPPK angkatan pertama ini mendapatkan perpanjangan kontrak,” ungkapnya.
Namun, Iskandar menjelaskan bahwa tidak semua pegawai tersebut dikontrak kembali oleh Pemkab Gunungkidul. Sebanyak 47 PPPK yang berprofesi sebagai penyuluh pertanian kini ditarik menjadi pegawai kementerian. Dengan demikian, perpanjangan kontrak dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan kewenangan administratifnya berpindah, meskipun wilayah kerjanya tetap berada di Bumi Handayani.
“Semua PPPK angkatan pertama telah diperpanjang kontraknya, tetapi yang diperpanjang oleh Pemkab Gunungkidul hanya 17 pegawai, sedangkan sisanya 47 orang diperpanjang oleh Pemerintah Pusat,” kata mantan Panewu Playen ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, menambahkan bahwa PPPK penuh waktu mendapatkan kontrak kerja selama lima tahun. Skema ini berbeda dengan PPPK paruh waktu yang masa kontraknya berlaku hanya untuk satu tahun.
Menurut Sri Suhartanta, perpanjangan kontrak dilaksanakan menjelang masa kerja berakhir. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut tetap harus melalui evaluasi kinerja oleh atasan langsung sebagai syarat mutlak.
“Ya kalau kinerjanya baik, maka bisa diperpanjang sesuai dengan periodisasi kontrak. Kalau PPPK penuh waktu kontraknya lima tahun, sehingga saat masa kerja akan habis harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum perpanjangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantuan air bersih sudah disalurkan ke delapan kapanewon di Gunungkidul. BPBD mengalokasikan 1.150 tangki untuk warga terdampak kekeringan.
BGN memprioritaskan pembangunan dapur MBG di daerah dengan angka stunting tinggi untuk mempercepat intervensi gizi penerima manfaat.
KPK memeriksa saksi OTT Bupati Pemalang dan mendalami dugaan suap proyek serta jual beli jabatan dengan barang bukti lebih dari Rp2 miliar.
PAD sektor wisata Gunungkidul mencapai Rp43,3 miliar hingga akhir Juli 2026 dan melampaui target di tengah evaluasi penarikan retribusi.
Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) resmi meluncurkan Pusat Pengembangan Bahasa untuk Kompetensi, Komunikasi, dan Bisnis pada Rabu (29/7/2026).
Sebanyak 45 kebakaran lahan terjadi di Bantul hingga 26 Juli 2026, mayoritas dipicu pembakaran sampah yang tidak diawasi.