Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Setelah masa kerja lima tahun berakhir, seluruh PPPK angkatan pertama di Gunungkidul dinyatakan lolos evaluasi dan mendapat perpanjangan kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan terdapat 64 PPPK yang dikontrak pada generasi pertama tahun 2021. Sesuai dengan perjanjian kerja, para pegawai ini mendapatkan kontrak selama lima tahun dengan klausul perpanjangan pada periode berikutnya.
“Masa kerjanya sudah habis di akhir 2025 lalu, karena durasi kontrak berlaku lima tahun,” kata Iskandar, Senin (5/1/2026).
Meski terdapat klausul perpanjangan, Iskandar memastikan penambahan masa kerja tidak serta-merta diberikan begitu saja. Sebelum kontrak baru diserahkan, para pegawai harus melalui tahap evaluasi yang dilakukan oleh atasan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
“Evaluasi kinerja juga sudah dilakukan dan hasilnya seluruh PPPK angkatan pertama ini mendapatkan perpanjangan kontrak,” ungkapnya.
Namun, Iskandar menjelaskan bahwa tidak semua pegawai tersebut dikontrak kembali oleh Pemkab Gunungkidul. Sebanyak 47 PPPK yang berprofesi sebagai penyuluh pertanian kini ditarik menjadi pegawai kementerian. Dengan demikian, perpanjangan kontrak dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan kewenangan administratifnya berpindah, meskipun wilayah kerjanya tetap berada di Bumi Handayani.
“Semua PPPK angkatan pertama telah diperpanjang kontraknya, tetapi yang diperpanjang oleh Pemkab Gunungkidul hanya 17 pegawai, sedangkan sisanya 47 orang diperpanjang oleh Pemerintah Pusat,” kata mantan Panewu Playen ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, menambahkan bahwa PPPK penuh waktu mendapatkan kontrak kerja selama lima tahun. Skema ini berbeda dengan PPPK paruh waktu yang masa kontraknya berlaku hanya untuk satu tahun.
Menurut Sri Suhartanta, perpanjangan kontrak dilaksanakan menjelang masa kerja berakhir. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut tetap harus melalui evaluasi kinerja oleh atasan langsung sebagai syarat mutlak.
“Ya kalau kinerjanya baik, maka bisa diperpanjang sesuai dengan periodisasi kontrak. Kalau PPPK penuh waktu kontraknya lima tahun, sehingga saat masa kerja akan habis harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum perpanjangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.