Gunungkidul Belum Tetapkan Siaga Kekeringan, Ini Alasannya
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Setelah masa kerja lima tahun berakhir, seluruh PPPK angkatan pertama di Gunungkidul dinyatakan lolos evaluasi dan mendapat perpanjangan kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan terdapat 64 PPPK yang dikontrak pada generasi pertama tahun 2021. Sesuai dengan perjanjian kerja, para pegawai ini mendapatkan kontrak selama lima tahun dengan klausul perpanjangan pada periode berikutnya.
“Masa kerjanya sudah habis di akhir 2025 lalu, karena durasi kontrak berlaku lima tahun,” kata Iskandar, Senin (5/1/2026).
Meski terdapat klausul perpanjangan, Iskandar memastikan penambahan masa kerja tidak serta-merta diberikan begitu saja. Sebelum kontrak baru diserahkan, para pegawai harus melalui tahap evaluasi yang dilakukan oleh atasan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
“Evaluasi kinerja juga sudah dilakukan dan hasilnya seluruh PPPK angkatan pertama ini mendapatkan perpanjangan kontrak,” ungkapnya.
Namun, Iskandar menjelaskan bahwa tidak semua pegawai tersebut dikontrak kembali oleh Pemkab Gunungkidul. Sebanyak 47 PPPK yang berprofesi sebagai penyuluh pertanian kini ditarik menjadi pegawai kementerian. Dengan demikian, perpanjangan kontrak dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan kewenangan administratifnya berpindah, meskipun wilayah kerjanya tetap berada di Bumi Handayani.
“Semua PPPK angkatan pertama telah diperpanjang kontraknya, tetapi yang diperpanjang oleh Pemkab Gunungkidul hanya 17 pegawai, sedangkan sisanya 47 orang diperpanjang oleh Pemerintah Pusat,” kata mantan Panewu Playen ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, menambahkan bahwa PPPK penuh waktu mendapatkan kontrak kerja selama lima tahun. Skema ini berbeda dengan PPPK paruh waktu yang masa kontraknya berlaku hanya untuk satu tahun.
Menurut Sri Suhartanta, perpanjangan kontrak dilaksanakan menjelang masa kerja berakhir. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut tetap harus melalui evaluasi kinerja oleh atasan langsung sebagai syarat mutlak.
“Ya kalau kinerjanya baik, maka bisa diperpanjang sesuai dengan periodisasi kontrak. Kalau PPPK penuh waktu kontraknya lima tahun, sehingga saat masa kerja akan habis harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum perpanjangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.
Jadwal KRL Jogja-Solo terbaru 25 Mei 2026 lengkap. Tarif Rp8.000, berangkat hampir tiap jam, solusi cepat anti macet.