Advertisement

Promo November

Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya Bantah Jadi Pelaku, Bakal Hadirkan Bukti Forensik

Triyo Handoko
Jum'at, 10 Maret 2023 - 20:47 WIB
Bhekti Suryani
Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya Bantah Jadi Pelaku, Bakal Hadirkan Bukti Forensik Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Kasus pembunuhan pengusaha kondang Jogja, Morgan Onggowijaya (MO) sudah masuk Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Sidang perdana kasus tersebut dengan dua terdakwa yaitu RO, cucu korban dan GK yang merupakan teman RO dilakukan pada Kamis (9/3/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Nur Maya mendakwa kedua terdakwa dengan pembunuhan berencana. Terdakwa didakwa melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP.

Advertisement

Kuasa hukum GK, Hariyanto menjelaskan keberatan dengan dakwaan JPU tersebut. “Kami keberatan tapi tidak ajukan eksepsi karena bukan formilnya yang kami sasar, sehingga akan kami buktikan dakwaan tersebut tidak benar bagi klien kami, GK,” katanya, Jumat (10/3/2023).

Hariyanto menegaskan GK bukan eksekutor pembunuhan tersebut. “Kami akan buktikan kalau GK bukan eksekutornya dengan menghadirkan saksi ahli forensik agar bisa menjelaskan luka jeratan di leher korban bukan dilakukan GK,” ujarnya.

BACA JUGA: Terima Ganti Rugi Tol Jogja Solo Rp3,5 Miliar, Setyo: Saya Terpaksa

Soal turut merencanakan pembunuhan, jelas Hariyanto, GK tidak terlibat sama sekali. “GK datang ke lokasi karena permintaan RO, dan tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut. Ini masalah keluarga RO dan MO dimana hubungannya kakek dengan cucunya, pasti ada masalah keluarga dan jelas GK tidak tahu-menahu,” tegasnya.

Hariyanto juga meminta Majelis Hakim menghadirkan kedua terdakwa ke ruang sidang karena sebelumnya sidang perdana tersebut dilakukan secara hybrid. “Tidak puas rasanya karena terdakwa tidak dihadirkan langsung, kami minta sidang selanjutnya sepenuhnya offline,” jelasnya.

Sebelumnya, RO dan GK ditangkap petugas Polresta Jogja karena terlibat pembunuhan MO yang merupakan pengusaha kondang Jogja pada awal November lalu. Pembunuhan tersebut dilakukan di sebuah mobil yang terparkir di restoran cepat saji yang berada di Jl. Jendral Sudirman, Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement