Advertisement

Cucu Pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya Akan Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Kakeknya

Triyo Handoko
Selasa, 21 Februari 2023 - 17:47 WIB
Bhekti Suryani
Cucu Pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya Akan Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Kakeknya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja sudah menerima pelimpahan berkas pembunuhan pengusaha kondang Jogja yaitu Morgan Onggowijaya (MO) pada Senin (20/2/2023). Berkas perkara tersebut sedang dipelajari Kejari Jogja dan sudah ditemukan dakwaan yang akan diberlakukan pada tersangka yaitu pembunuhan berencana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jogja Bagus Kurnianto menyebut kedua tersangka yaitu GK dan RO (cucu korban MO) akan didakwakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP sebagai ancaman primer. “Pasal tentang pembunuhan berencana,” katanya, Selasa (21/2/2023).

Advertisement

Bagus menerangkan kedua tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan. “Keduanya mulai ditahan sejak 24 November lalu, terus diperpanjang pada 9 Desember sampai sekarang,” jelasnya.

Kejari Jogja, jelas Bagus, akan berusaha semaksimal mungkin dalam menangani kasus tersebut. “Berkas kasus sudah lengkap, baik syarat materil dan formil, bukti-bukti juga sudah kami pegang,” katanya.

Surat dakwaan juga sedang dikerjakan jaksa penuntut umum dari Kejari Jogja. “Sesuai aturan Kejari punya waktu 20 hari sejak pelimpahan, ini akan kami kerjakan dan nanti dibawa ke Pengadilan Negeri Jogja,” ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Melonjak! 6 Warga Bantul Meninggal Akibat Leptospirosis di Awal 2023

Diketahui sebelumnya, Morgan Onggowijaya meninggal pada awal November 2022 lalu. Meninggalnya Morgan diduga dibunuh oleh salah satu cucunya yaitu RO dan teman RO yaitu GK.

Polresta Jogja yang menangani kasus tersebut menyebut pembunuhan berlatar motif utang-piutang antara kakek dan cucu. “Pembunuhan dilakukan dengan mencekik korban dengan tali di sebuah mobil yang terparkir di restoran cepat saji di Jalan Sudirman,” kata Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja saat ungkap kasus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement