Advertisement
Ada Edaran dari Jokowi, Pemkab Sleman Batalkan Rencana Buka Bersama

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengajak pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sleman untuk memberikan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dibandingkan menggelar kegiatan buka bersama.
Ajakan ini merupakan respon adanya surat edaran kebijakan larangan buka puasa bersama bagi pejabat ataupun ASN. "Karena saat ini pejabat dan ASN dilarang buka bersama, saya ajak pejabat dan ASN yang ada untuk memberikan santunan kepada anak yatim dan dhuafa di lingkungan sekitar kita," ujarnya, Sabtu (25/3/2023).
BACA JUGA : Jokowi Larang Bukber ASN, Pemda DIY Masih Tunggu SE
Kustini juga memastikan Pemkab Sleman akan mengikuti kebijakan larangan buka puasa bersama bagi pejabat ataupun ASN. Arahan presiden soal buka bersama akan ditaati oleh Pemkab Sleman. "Kami dari Pemkab Sleman akan mengikuti himbuan tersebut," katanya.
Kustini menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, larangan buka puasa bersama hanya berlaku untuk pejabat seperti gubernur, walikota atau bupati dan ASN. "Arahannya jelas untuk pejabat dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah serta ASN di masing-masing instansi. Kalau untuk masyarakat bebas, karena biar ekonomi pelaku kuliner juga berputar," ungkapnya.
Sebelum adanya surat edaran larangan buka bersama itu keluar, Pemkab Sleman sudah berencana untuk melakukan pembukaan tarawih keliling pemerintah yang diawali dengan buka Bersama dengan warga. Dengan adanya surat edaran ini, maka buka bersama ditiadakan, namun tarawih keliling tetap dilaksanakan.
"Kemarin Pemkab seharusnya ada kegiatan buka bersama dilanjutkan dengan tarawih bersama. Itu agenda rutin yang biasa dilakukan, tapi akhirnya tidak jadi karena adanya imbauan ini. Tarawih keliling tetap ada, hanya di delapan kapanewon,” kata dia.
BACA JUGA : Jokowi Larang ASN hingga TNI Gelar Buka Puasa
Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama selama Ramadan 2023 ini. Surat itu diterbitkan oleh Sekretariat Kabinet tertanggal 21 Maret 2023.
Surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 ini memuat perihal arahan terkait penyeleggaraan buka puasa bersama yang ditujukan kepada Kementerian, Jaksa, TNI, Polri serta Badan dan Lembaga pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pengin Nikmati Air Terjun Swiss dan Kebun Tulip ala Belanda, Objek Wisata Ini Cocok untuk Anda
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Jaga Ketat Sepanjang Jalan Tamansiswa Jogja Pasca Tawuran
- Penjelasan Kapolda DIY Terkait Tawuran Dua Kelompok di Jogja
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja Solo Senin 5 Juni 2023
- Polisi Jaga Ketat Perbatasan DIY Jawa Tengah Setelah Tawuran di Jogja
- Ihwal Pemicu Tawuran di Jogja, Begini Penegasan Kapolda DIY
Advertisement
Advertisement