Advertisement
DJP DIY Pastikan Pelayanan Pajak untuk Pembangunan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY pastikan pajak digunakan untuk pembangunan bersama. Penghimpunan pajak yang jadi kewenangan DJP DIY juga dipastikan dilayani dengan baik.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP DIY Agung Subchan Kurnianto menjelaskan sekitar 80% penerimaan APBN datang dari pajak. “Dengan pajak yang kuat, semua organisasi negara akan bisa berjalan dengan baik, pembangunan berjalan lancar, program-program negara akan bisa dibiayai dan terlaksana. Ujungnya dengan pajak yang kuat negara akan menjadi maju,” jelasnya, Minggu (9/4/2023).
Advertisement
Penghimpunan pajak yang dilakukan DJP DIY, jelas Agung, dilakukan petugas yang baik dan kompeten. “Dalam menjalankan tugasnya DJP mengangkat Account Representative, Penelaah Keberatan, Fungsional Penilai Pajak, Fungsional Pemeriksa Pajak, Fungsional Penyuluh dan Juru Sita Pajak Negara,” terangnya.
Agung merinci kewenangan Account Representative adalah menjalankan fungsi pengawasan dan juga penggalian potensi terhadap Wajib Pajak. “Account Representative ada di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk di seluruh KPP di DIY,” katanya.
Penelaah Keberatan, jelas Agung, mempunyai tugas melakukan penelaahan terhadap permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak. “Penelaah Keberatan ini ada di tiap kantor wilayah seperti di DJP DIY,” ujarnya.
Sementara Fungsional Penilai Pajak, lanjut Agung, mempunyai tugas melaksanakan penilaian dan pemetaan untuk tujuan perpajakan. “Jabatan ini menjalankan fungsi sebagai supporting dari kegiatan pengawasan, penagihan, pemeriksaan, dan penyidikan pajak. Kegiatan penilaian disini berupa Penilaian Lapangan untuk menentukan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB, Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset tak Berwujud serta Pembentukan dan Pemutakhiran bank data pasar property dan bisnis,” ucapnya.
Lalu Fungsional Pemeriksa Pajak, sambung Agung, bertugas untuk melaksanakan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. “Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain,” jelasnya.
Terakhir, Juru Sita Pajak Negara memiliki tugas untuk melaksanakan penagihan pajak sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Undang-undang yang berlaku, diantaranya adalah melaksanakan Surat Perintah Penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan serta penyanderaan berdasarkan surat perintah.
“Ada juga Fungsional Penyuluh Pajak bertugas melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pengembangan penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya,” tandas Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Advertisement