Advertisement

Penjelasan Sri Mulyani Terkait Soimah Diperlakukan Tak Mengenakkan oleh Petugas Pajak

Sunartono
Senin, 10 April 2023 - 09:27 WIB
Sunartono
Penjelasan Sri Mulyani Terkait Soimah Diperlakukan Tak Mengenakkan oleh Petugas Pajak Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan kepada wartawan terkait realisasi APBN triwulan pertama 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4/2018). - Antara/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons secara langsung terkait viralya video wawancara artis Soimah yang mengaku diperlakukan tidak mengenakkan oleh petugas pajak.

Melalui akun Instagramnya, Sri Mulyani mengaku telah mendapatkan video dari seniman Butet terkait keluhan Soimah tersebut akibat perlakukan petugas pajak. Ia telah meminta Ditjen Pajak melakukan penelitian terkait masalah tersebut dan hasilnya dijelaskan melalui video yang disampaikan oleh staf dari petugas pajak.

Advertisement

BACA JUGA : Soimah Singgung Debt Collector Pajak, Ini Tanggapan Stafsus Kemenkeu

“Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan “aparat pajak”. Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah. Berikut penjelasan secara lengkap, detail, dan akurat dari rekan-rekan @ditjenpajakri. Semoga memberikan titik terang bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram resminya @smindrawati, Minggu (9/4/2023).

Ditjen Pajak melalui stafnya dalam video tersebut mengungkap terkait harga rumah yang disampaikan oleh Soimah patut diduga yang berinteraksi adalah instansi yang dilakukan kantor pajak yang berkaitan dengan jual biaya aset berupa rumah. Interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut.

“Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual bukan kepada pembeli untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan,” katanya.

BACA JUGA : Sumber Cuan Soimah: dari Penggilingan Gabah Hingga Bisnis Transportasi

Adapun terkait Debt Collector, kantor pajak menurut undang-undang sudah memiliki petugas tersendiri yaitu jurusita pajak negara atau JSPN. Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah. Di sisi lain berdasarkan data Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak tersebut.

“Buat apa didatangi sambil membawa dan kolektor, apa benar itu pegawai pajak. Jika benar pegawai pajak mungkin saja itu petugas penilaian pajak yang meneliti pembangunan pendopo Ibu Soimah petugas pajak bahkan melibatkan penilaian profesional agar tak semena-mena,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement