Advertisement
Dinkes Sleman Awasi Keamanan Pangan Jajanan Takjil

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman menguji sampel jajanan takjil di Pasar Sore Beran, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Selasa (11/4/2023). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan keamanan pangan selama Ramadan.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sleman, Tunggul Birowo menjelaskan pengambilan sampel ini dilakukan di sepanjang Jalan Eks PJKA, di mana terdapat sebanyak 52 penjual takjil yang beroperasi pada sore hari. Dengan pengujian ini diketahui apakah ada kandungan berbahaya di dalam makanan yang dijual. “Misalnya bakso atau mi yang mengandung boraks, berarti tidak memenuhi syarat. Atau dalam kolang- kaling pewarnanya tidak untuk makanan dengan bahan rhodamine B,” ujarnya, Selasa.
Advertisement
Adapun pengambilan sampel dari 52 pedagang takjil ini diambil 16 sampel untuk diuji. Pengambilan sampel juga mempertimbangkan makanan atau minuman yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, misalnya secara visual warnanya menyala.
Hasil pengujian sampel ini akan digunakan sebagai informasi untuk masyarakat apakah makanan itu aman atau tidak. “Kalau memenuhi syarat berarti aman. Tetapi kalau ada yang tidak memenuhi syarat, kami akan membina pedagang yang bersangkutan,” katanya.
Hasil hari ini dari 16 sampel yg diuji hasilnya negatif semua, tidak terindikasi penggunaan bahan berbahaya (khususnya boraks, formalin, rhodamine B dan methanyl yellow). Tunggul mengimbau kepada para pembeli untuk waspada terhadap makanan atau minuman yang dibeli. Untuk anak-anak terkadang masih tertarik dengan warna yang tidak natural. Selain itu, sisa rasa pahit setelah dicicipi juga menjadi indikasi kandungan bahan berbahaya.
Selain di lokasi Tridadi, Dinkes Sleman bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta juga menguji sampel makanan di sejumlah lokasi lainnya seperti di Klebengan, Indogrosir, Pasar Sleman dan lainnya.
Sub Koordinator Farmasi dan Kesehatan Makanan Minuman Dinkes Sleman, Gunanto mengatakan kandungan pengawet sebenarnya diperbolehkan dengan batasan tertentu. “Tetapi kalau yang diperiksa di sini yang tidak boleh ada dalam makanan,” kata dia.
Bahan yang dilarang dalam makanan memiliki indikasi bahaya yang jika dikonsumsi dalam jangka pendek tidak terasa, namun berdampak pada jangka panjang. “Akumulasi jangka panjangnya ketika terserap dalam tubuh banyak konsekuensinya seperti penyakit kanker dan lainnya,” katanya. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bawaslu Tegaskan Tak Punya Kewenangan Menguji Sumber Dana Kampanye
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Beli Satu Kaveling di Area Singgah Hijau Nologaten, Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Rugi Rp375 Juta
- Dhaksinarga Night Carnival Meriahkan Perayaan Hari Jadi ke-192 Kabupaten Gunungkidul
- Pemkab Bantul Prioritaskan Pembangunan Kesehatan hingga Masa Mendatang
- Catat! Ini Rute Trans Jogja Tujuan Malioboro
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Mulai Kamis 1 Juni 2023, Terakhir Pukul 17.57 WIB!
Advertisement
Advertisement