Advertisement
Perhatikan! Ini Syarat dan Golongan Penerima Zakat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Selain menunaikan ibadah puasa selama sebulan lamanya, zakat menjadi kewajiban bagi umat Muslim saat Ramadan. Kewajiban tersebut tidak memandang laki-laki atau perempuan, besar atau kecil, tua atau muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam.
Namun di saat bersamaan, zakat bukan suatu kewajiban bagi orang yang belum memenuhi syarat.
Advertisement
Dihimpun dari berbagai sumber, hampir serupa dengan syarat Ramadan yakni Islam, Baligh, dan berakal terdapat pula syarat lain yang mesti diperhatikan bagi para calon muzakki (orang yang wajib membayar zakat) antara lain:
- Merdeka dalam artian bukan seorang budak atau hamba sahaya
- Harta yang dimiliki sudah melebihi dari kebutuhan pokok
- Jumlah harta dapat bertambah dari waktu ke waktu secara terus menerus
- Harta dimiliki sendiri secara penuh dan tidak ada bagian harta milik orang lain
- Tidak memiliki tanggungan hutang dalam jangka waktu dekat
- Telah mencapai Nisab atau batas minimal harta yang wajib dikenakan zakat
- Harta melewati masa haul (harta yang dimiliki sudah genap mencapai satu tahun)
Baca juga: Begini Makna Sebenarnya 'Tidur Itu Ibadah' saat Puasa Ramadan
Jika telah memenuhi syarat, adapun delapan golongan umat yang berhak menerima zakat atau disebut juga asnaf yang mesti diketahui sesuai yang tertuang dalam QS. At Taubah ayat 60, yakni:
- Orang fakir, seseorang yang tidak memiliki pekerjaan maupun harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
- Orang miskin, golongan umat yang memiliki pekerjaan namun masih kekurangan dan belum memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Amil zakat atau pengurus zakat, adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf, seseorang yang baru memeluk Islam dan hatinya masih .
- Riqab, golongan umat yang diperbudak atau hidup dalam tawanan
- Gharmin, orang yang berhutang namun tidak sanggup untuk membayarnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah misalnya seornag guru ngaji, pengembang pendidikan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
- Ibnus Sabil, orang yang mengalami kesulitan dalam perjalanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Inovasi Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan dari Kemenpan RB
Advertisement
Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Percepat Olah Lahan Pertanian, DKPP Bantul Maksimalkan Pompanisasi
- Sampai Agustus 2024 Terdapat 23 Kasus Gigitan Anjing di Sleman
- Hotel Harper Malioboro Gelar Pelatihan Mitigasi Kebakaran Guna Meningkatkan Kesigapan Para Staf
- Berikut Jadwal Debat Paslon Pilkada Bantul 2024
- Ketua PBNU Berharap Separuhnya Menteri Kabinet Prabowo dari Kader NU
Advertisement
Advertisement