Advertisement

Perhatikan! Ini Syarat dan Golongan Penerima Zakat

Tri Indah Lestari (ST22)
Minggu, 16 April 2023 - 08:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Perhatikan! Ini Syarat dan Golongan Penerima Zakat Ilustrasi penerima zakat. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Selain menunaikan ibadah puasa selama sebulan lamanya, zakat menjadi kewajiban bagi umat Muslim saat Ramadan. Kewajiban tersebut tidak memandang laki-laki atau perempuan, besar atau kecil, tua atau muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam.

Namun di saat bersamaan, zakat bukan suatu kewajiban bagi orang yang belum memenuhi syarat.

Advertisement

Dihimpun dari berbagai sumber, hampir serupa dengan syarat Ramadan yakni Islam, Baligh, dan berakal terdapat pula syarat lain yang mesti diperhatikan bagi para calon muzakki (orang yang wajib membayar zakat) antara lain:

- Merdeka dalam artian bukan seorang budak atau hamba sahaya
- Harta yang dimiliki sudah melebihi dari kebutuhan pokok
- Jumlah harta dapat bertambah dari waktu ke waktu secara terus menerus
- Harta dimiliki sendiri secara penuh dan tidak ada bagian harta milik orang lain
- Tidak memiliki tanggungan hutang dalam jangka waktu dekat
- Telah mencapai Nisab atau batas minimal harta yang wajib dikenakan zakat
- Harta melewati masa haul (harta yang dimiliki sudah genap mencapai satu tahun)

Baca juga: Begini Makna Sebenarnya 'Tidur Itu Ibadah' saat Puasa Ramadan

Jika telah memenuhi syarat, adapun delapan golongan umat yang berhak menerima zakat atau disebut juga asnaf yang mesti diketahui sesuai yang tertuang dalam QS. At Taubah ayat 60, yakni:
- Orang fakir, seseorang yang tidak memiliki pekerjaan maupun harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
- Orang miskin, golongan umat yang memiliki pekerjaan namun masih kekurangan dan belum memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Amil zakat atau pengurus zakat, adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf, seseorang yang baru memeluk Islam dan hatinya masih .
- Riqab, golongan umat yang diperbudak atau hidup dalam tawanan
- Gharmin, orang yang berhutang namun tidak sanggup untuk membayarnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah misalnya seornag guru ngaji, pengembang pendidikan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
- Ibnus Sabil, orang yang mengalami kesulitan dalam perjalanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Inovasi Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan dari Kemenpan RB

News
| Rabu, 09 Oktober 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja

Wisata
| Senin, 07 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement