Viral Pocong Jadi-jadian di Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Tiga pelajar di Sragen diamankan polisi usai bikin konten pocong jadi-jadian di TikTok. Aksi demi viral ini sempat bikin heboh warga.
Ilustrasi penerima zakat./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Selain menunaikan ibadah puasa selama sebulan lamanya, zakat menjadi kewajiban bagi umat Muslim saat Ramadan. Kewajiban tersebut tidak memandang laki-laki atau perempuan, besar atau kecil, tua atau muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam.
Namun di saat bersamaan, zakat bukan suatu kewajiban bagi orang yang belum memenuhi syarat.
Dihimpun dari berbagai sumber, hampir serupa dengan syarat Ramadan yakni Islam, Baligh, dan berakal terdapat pula syarat lain yang mesti diperhatikan bagi para calon muzakki (orang yang wajib membayar zakat) antara lain:
- Merdeka dalam artian bukan seorang budak atau hamba sahaya
- Harta yang dimiliki sudah melebihi dari kebutuhan pokok
- Jumlah harta dapat bertambah dari waktu ke waktu secara terus menerus
- Harta dimiliki sendiri secara penuh dan tidak ada bagian harta milik orang lain
- Tidak memiliki tanggungan hutang dalam jangka waktu dekat
- Telah mencapai Nisab atau batas minimal harta yang wajib dikenakan zakat
- Harta melewati masa haul (harta yang dimiliki sudah genap mencapai satu tahun)
Baca juga: Begini Makna Sebenarnya 'Tidur Itu Ibadah' saat Puasa Ramadan
Jika telah memenuhi syarat, adapun delapan golongan umat yang berhak menerima zakat atau disebut juga asnaf yang mesti diketahui sesuai yang tertuang dalam QS. At Taubah ayat 60, yakni:
- Orang fakir, seseorang yang tidak memiliki pekerjaan maupun harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
- Orang miskin, golongan umat yang memiliki pekerjaan namun masih kekurangan dan belum memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Amil zakat atau pengurus zakat, adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf, seseorang yang baru memeluk Islam dan hatinya masih .
- Riqab, golongan umat yang diperbudak atau hidup dalam tawanan
- Gharmin, orang yang berhutang namun tidak sanggup untuk membayarnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah misalnya seornag guru ngaji, pengembang pendidikan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
- Ibnus Sabil, orang yang mengalami kesulitan dalam perjalanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tiga pelajar di Sragen diamankan polisi usai bikin konten pocong jadi-jadian di TikTok. Aksi demi viral ini sempat bikin heboh warga.
Iran menegaskan gencatan senjata dengan AS mencakup Lebanon dan memperingatkan AS serta Israel atas setiap potensi pelanggaran.
Bantul peringati Hari Lahir Pancasila 2026, tekankan persatuan, toleransi, dan penguatan nilai kebangsaan di tengah tantangan global.
Arus kendaraan di Tol MBZ meningkat 45,6 persen saat libur Waisak 2026. Sebanyak 82.314 kendaraan melintas di kedua arah.
Polda Jateng membongkar sindikat penipuan daring berkedok investasi kripto di Sukoharjo. Sebanyak 39 tersangka diamankan, termasuk 11 WNA.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan komitmen pemerintah menjaga Candi Borobudur sebagai warisan budaya dunia dalam perayaan Waisak 2026.