Advertisement

Tarif Parkir di Jogja Boleh Naik 5 Kali, Ini Penjelasan Dinas Perhubungan

Triyo Handoko
Selasa, 18 April 2023 - 19:17 WIB
Maya Herawati
Tarif Parkir di Jogja Boleh Naik 5 Kali, Ini Penjelasan Dinas Perhubungan Ilustrasi tarif parkir / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja menjelaskan tarif parkir swasta yang dibolehkan naik lima kali lipat di Kota Jogja, tak hanya berlaku saat Lebaran. Kenaikan tarif parkir bisa terjadi sewaktu-waktu. Parkir swasta yang bisa menaikan tarif lima kali lipat, jelas Dishub, juga tidak bisa sembarangan tapi hanya yang terdaftar di pihaknya saja.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja Amminudin Aziz  menjelaskan dalam Pasal 29 ayat 2 Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jogja No.2/2019 tentang Perparkiran menjelaskan tarif parkir swasta dapat lima kali lipat dari standar tidak hanya dalam momen Lebaran atau hari raya lainnya. "Ada beberapa hal yang bisa menjadikannya naik lima kali lipat, seperti nilai investasi, kondisi sosial-ekonomi, dan lainnya tetapi tidak ada karena Lebaran,” jelasnya, Selasa (18/4/2023).

Advertisement

Parkir swasta, jelas Aziz, yang dapat menaikan tarif juga harus terdaftar dan mendapat izin dari Dishub Jogja.

"Yang dimaksud parkir swasta ini juga bukan parkir yang tiba-tiba ada kalau itu parkir ilegal, parkir swasta adalah tempat parkir yang terdaftar dan berizin,” katanya.

Retribusi parkir swasta, lanjut Aziz, juga akan masuk dalam pendapatan asli daerah. "Parkir swasta itu juga harus memiliki karcis resminya juga, ada bannernya juga yang menerapkan hal tersebut termasuk tarifnya agar masyarakat tidak merasa tertipu,” terangnya.

Aziz  membeberkan parkir swasta yang berizin dan disiapkannya untuk menyambut libur Lebaran ini ada di enam lokasi. "Ada di Parkir Gembira Loka sisi barat dan timur, Parkir Parga, Parkir Suprapto di Hotel Cavinton, Parkir Margo Utomo I di utara Hotel Grand Zuri, Parkir Margo Utomo II di selatan Hotel Grand Zuri, dan Malioboro Mall,” katanya.

Semua tempat parkir di Jogja, sambung Aziz, menerapkan tarif progresif dimana ada penambahan biaya setelah beberapa jam. “Baik swasta maupun pemerintah berlaku tarif progresif, misalnya parkir mobil satu jam pertama Rp5.000, ternyata parkirnya lebih dari satu jam maka ada biaya tambahan seperti perjam tambah Rp1.000, setiap Kawasan ada rinciannya,” katanya.

Untuk parkir ilegal, tegas Aziz, akan diberikan sanksi tegas. “Parkir ilegal itu seperti misalnya di Jl. Perwakilan Malioboro itu dikhususkan untuk mobil tapi kalau ada yang bikin parkir untuk motor maka itu yang parkir motor illegal karena menyalahi aturan,” ujarnya.

Dishub Jogja akan terus melakukan pengawasan terhadap parkir di seluruh wilayah Jogja. “Termasuk parkir nuthuk jelas akan kami tindak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement