Advertisement

Lebaran, Pemkot Jogja Membolehkan Tarif Parkir Naik 5 Kali Lipat

Triyo Handoko
Senin, 17 April 2023 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Lebaran, Pemkot Jogja Membolehkan Tarif Parkir Naik 5 Kali Lipat Ilustrasi. - Bisnis/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja memperbolehkan kenaikan tarif parkir lima kali lipat untuk parkir swasta pada Lebaran 2023. Dasar hukum kebijakan tersebut adalah Pasal 29 ayat 2 Peraturan Wali Kota Jogja No 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 2/2019 tentang Perparkiran.

Data Dinas Perhubungan Jogja menyebut ada enam tempat parkir swasta yang dipersiapkannya saat libur Lebaran 2023. Enam tempat parkir tersebut meliputi Parkir Gembira Loka sisi barat dan timur, Parkir Parga, Parkir Suprapto di Hotel Cavinton, Parkir Margo Utomo I di utara Hotel Grand Zuri, Parkir Margo Utomo II di selatan Hotel Grand Zuri, dan Malioboro Mall.

Advertisement

Kebijakan tersebut disoroti Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja karena berpotensi melegalkan parkir nuthuk atau menaikan harga semena-mena. “Yang diperbolehkan kan parkir swasta, yang dimaksud parkir swasta itu seperti apa, kalau di sirip-sirip Malioboro itu termasuk parkir swasta atau pemerintah,” jelas Anggota Forpi Jogja, Baharuddin Kamba, Senin (17/4/2023).

Batasan untuk mengenali parkiran swasta dan pemerintah, jelas Kamba, masih belum jelas. “Belum banyak masyarakat yang tahu mana parkiran swasta mana yang pemerintah, ini yang akan bikin bingung masyarakat terkait kebijakan tersebut,” katanya.

Kamba juga menyoroti definisi parkiran swasta yang tak dijelaskan Pemkot Jogja dengan baik. “Parkiran swasta itu apakah cukup hanya dikelola masyarakat atau organisasi non-pemerintah saja, atau ada syarat lain pengelolaan parkir disebut swasta misalnya terdaftar di Dishub atau retribusinya juga diberikan ke pemerintah, itu juga harus jelas,” tegasnya.

Kesimpulan Forpi Jogja atas kebijakan yang membolehkan parkir swasta menarik tarif lima kali lipat selama Lebaran ini, lanjut Kamba, rentan dimanfaatkan oknum juru parkir untuk nuthuk harga. “Padahal Pemkot juga sudah jelas dan tegas melarang parkir nuthuk, artinya kebijakan ini juga harus disosialisasikan dengan baik agar masyarakat tidak jadi korban,” terangnya.

Kamba menilai kebijakan tersebut juga rentan membuat konflik sosial antara masyarakat dan juru parkir. “Ini bisa bikin keributan antara masyarakat dan juru parkir, disisi lain tidak boleh nuthuk tapi ini dibolehkan naikin tarif sampai lima kali lipat,” ucapnya.

Agar tidak jadi potensi konflik, sambung Kamba, Pemkot Jogja harus memastikan tempat parkir memasang banner informasi tarif parkir. “Karena dibolehkan naikan tarif lima kali lipat maka parkir swasta mestinya diarahkan Pemkot Jogja untuk memasang banner informasi harga agar masyarakat tidak merasa jadi korban,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement