Advertisement

Pemkab Bantul Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Jelang Lebaran

Yosef Leon
Rabu, 25 Februari 2026 - 13:17 WIB
Maya Herawati
Pemkab Bantul Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Jelang Lebaran Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul menerbitkan surat edaran (SE) larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idulfitri 2026 guna mencegah praktik pemberian hadiah atau parsel yang berkaitan dengan jabatan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pencegahan gratifikasi saat hari raya.

Surat edaran bernomor T/700.1.2.1/01325/INSPEKTORAT tersebut ditetapkan pada Rabu (19/2/2026) dan telah didistribusikan ke seluruh organisasi perangkat daerah, pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD), satuan pendidikan, hingga lurah di wilayah Kabupaten Bantul.

Advertisement

Inspektur Daerah Kabupaten Bantul Trisna Manurung menjelaskan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterbitkan pada awal Februari 2026. Menurutnya, pemerintah daerah setiap tahun mengingatkan ASN agar tidak menerima maupun memberikan gratifikasi menjelang hari raya.

"Biasanya menjelang hari raya kebiasaan menerima dan memberi parsel atau bingkisan itu masih ditemui, maka dengan SE ini kami imbau agar ASN tidak melakukan praktik seperti itu," katanya, Rabu (25/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bantul menegaskan sejumlah ketentuan terkait pengendalian gratifikasi, di antaranya larangan bagi ASN untuk meminta atau menerima dana, hadiah, tunjangan hari raya (THR), maupun bentuk pemberian lain dengan mengatasnamakan instansi atau pribadi. Selain itu, gratifikasi yang diterima dan berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban harus dilaporkan kepada KPK.

"Itu diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang (UU) No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Trisna.

Ia menambahkan gratifikasi dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahan.

"ASN dan semua pegawai di lingkungan Pemkab Bantul juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta memberikan imbauan secara internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," imbuhnya.

Trisna juga mengimbau pimpinan asosiasi perusahaan, korporasi, dan masyarakat di Bantul untuk mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta mengingatkan anggota agar tidak memberikan gratifikasi, suap, maupun uang pelicin kepada ASN. Apabila ditemukan permintaan gratifikasi atau pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

"Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada UPG Kabupaten Bantul yakni Inspektorat Daerah atau KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," pungkas Trisna. Dengan terbitnya SE larangan gratifikasi menjelang Lebaran tersebut, Pemkab Bantul berharap integritas ASN tetap terjaga serta praktik gratifikasi dapat dicegah di lingkungan pemerintahan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mudik Gratis 2026 Dibuka 1 Maret, Kuota 15.834 Penumpang Bus

Mudik Gratis 2026 Dibuka 1 Maret, Kuota 15.834 Penumpang Bus

News
| Rabu, 25 Februari 2026, 15:37 WIB

Advertisement

Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah

Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah

Wisata
| Selasa, 24 Februari 2026, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement