Advertisement
Bantul Dapat Kuota Sampah 700 Ton Seusai Penutupan TPA Piyungan
Sejumlah armada pengangkut sampah lalu lalang di sekitar TPA Piyungan, beberapa waktu lalu. - dok - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul tengah membahas skema kompensasi dampak penutupan TPA Piyungan berupa kuota pengolahan sampah sekitar 700 ton untuk mengatasi persoalan residu menjelang Lebaran. Kebijakan ini disiapkan sambil menunggu keputusan Pemerintah Daerah DIY terkait penanganan sampah regional.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul bersama sejumlah pihak saat ini masih membahas teknis pembagian kompensasi tersebut seusai penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan yang terjadi karena kapasitas tampung sampah telah melampaui batas. Kondisi tersebut membuat sampah residu dari Bantul untuk sementara tidak lagi dibuang ke lokasi tersebut.
Advertisement
Kepala DLH Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengatakan pembahasan kompensasi masih dalam proses dan menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
"Enggak, masih berproses ya. Kami menunggu keputusan dari Provinsi melalui DLHK," katanya, Senin (24/2/2026).
BACA JUGA
Menurut Bambang, kompensasi yang dibahas bukan berupa dana, melainkan dalam bentuk kuota pengolahan sampah yang dialokasikan untuk Bantul sekitar 700 ton. Kuota tersebut diharapkan dapat membantu penanganan sampah hingga periode Lebaran mendatang.
"Kalau Bantul ya kita dapat 700 ton. Mudah-mudahan nanti bisa meng-cover sampai habis lebaran," ujarnya.
Kuota pengolahan tersebut nantinya dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian persoalan persampahan di Kabupaten Bantul, terutama sampah residu yang tidak dapat diolah secara optimal di fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dimiliki daerah.
"Kompensasi dalam bentuk kuota. Jadi nanti kuota ini kita manfaatkan untuk pembagian untuk penyelesaian persampaan. Karena ini akan menopang penyelesaian sampah yang kita olah di TPS3R yang kita miliki," jelasnya.
Ia menjelaskan sebagian sampah tetap ditangani melalui TPS3R di Bantul, sedangkan sisanya—terutama sampah residu—akan dievakuasi untuk pengolahan terbatas di TPA Bunga sesuai kuota yang diberikan. "Ya bukan membuang tapi pengolahan dengan terbatas," ujarnya.
Pemanfaatan kuota tersebut juga memiliki batas waktu sekitar lima minggu, sehingga diharapkan cukup membantu penanganan sampah hingga seusai Lebaran.
"Kita hanya memanfaatkan sesuai kuota yang kita diizinkan kan hanya sekitar 5 minggu. Jadi sampai nanti habis lebaran," jelasnya.
Jenis sampah yang akan dikirim sebagian besar merupakan sampah anorganik atau residu yang tidak dapat diolah di tingkat TPS3R.
"Ya sampah Bantul, ada yang anorganik. Ya utamanya yang anorganik. Karena sifatnya residu," katanya. Dengan adanya skema kuota pengolahan sampah seusai penutupan TPA Piyungan, Pemkab Bantul berharap persoalan penumpukan sampah residu dapat tertangani sementara sambil menunggu kebijakan lanjutan pengelolaan sampah regional dari pemerintah provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat
Advertisement
Berita Populer
- Koperasi Desa Merah Putih di DIY Belum Optimal, Ini Kendalanya
- Pelajar Bantul Dikenalkan Pertanian, Siapkan SDM Unggul
- Petugas TPR JJLS Gunungkidul Dicopot Usai Viral Tiket Tak Sesuai
- Banjir Kali Belik Jogja Terulang, Sudetan Disiapkan Mulai Tahun Ini
- Menjelang Vonis, Kasus Hibah Pariwisata Sleman Menguat
Advertisement
Advertisement






