Advertisement
Pemkab Beri Dana Hibah Rp32,38 Miliar ke KPU Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menerima dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 dari pemerintah daerah setempat sebesar Rp32,38 miliar.
Ketua KPU Kulonprogo Ibah Muthiah,mengatakan anggaran dana hibah tersebut dibagi dalam dua tahap, yakni APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp12,96 miliar dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp19,42 miliar.
Advertisement
"Kami telah diundang oleh Bappeda Kulon Progo soal penandatanganan berita acara kesepakatan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah Kulon Progo 2024," kata Ibah Muthiah di Kulonprogo dikutip dari Antara, Kamis (18/5/2023).
Dia pun mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo yang memfasilitasi dengan baik mulai dari proses penyusunan anggaran hingga tertuang dalam berita acara penyerahan dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca juga: REI: Pengembang Kesulitan Jual Properti ke Pembeli Asing
"Kami juga mohon maaf dalam komunikasi penyusunan anggaran ada yang kurang pas. Kami sangat berterima kasih atas dukungan pemkab dalam seluruh tahanan penyelenggaraan Pilkada 2024," tambah Ibah.
Penandatanganan berita acara dana hibah anggaran Pilkada Kulonprogo 2024 merupakan yang pertama di Yogyakarta.
Rincian anggaran Pilkada 2024 sejumlah Rp32,38 miliar ialah untuk persiapan dan pelaksanaan sebesar Rp10,19 miliar, operasional dan administrasi perkantoran senilai Rp6,71 miliar, kelompok kerja sebesar Rp285 juta, serta honor penyelenggara pemilu sebanyak Rp15,18 miliar.
"Dari total anggaran Pilkada 2024, paling banyak untuk honor penyelenggara karena sudah 46,9 persen; tapi dari komunikasi dengan Bappeda dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) secara intensif cepat mengalokasikan anggaran," kata Ibah.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana dana hibah untuk Pemilu dapat dimanfaatkan dengan baik. Ia berharap anggaran yang dianggarkan sebesar 40 persen APBD Tahun Anggaran 2023 itu dapat dikelola dengan baik. "Jangan ada kesalahan administrasi menjadi kesalahan politis dan dibesar-besarkan menjadi kesalahan yuridis. Hal ini harus dicermati dan diantisipasi," kata Saktiyana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement