Advertisement
Pemkab Beri Dana Hibah Rp32,38 Miliar ke KPU Kulonprogo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menerima dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 dari pemerintah daerah setempat sebesar Rp32,38 miliar.
Ketua KPU Kulonprogo Ibah Muthiah,mengatakan anggaran dana hibah tersebut dibagi dalam dua tahap, yakni APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp12,96 miliar dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp19,42 miliar.
Advertisement
"Kami telah diundang oleh Bappeda Kulon Progo soal penandatanganan berita acara kesepakatan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah Kulon Progo 2024," kata Ibah Muthiah di Kulonprogo dikutip dari Antara, Kamis (18/5/2023).
Dia pun mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo yang memfasilitasi dengan baik mulai dari proses penyusunan anggaran hingga tertuang dalam berita acara penyerahan dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca juga: REI: Pengembang Kesulitan Jual Properti ke Pembeli Asing
"Kami juga mohon maaf dalam komunikasi penyusunan anggaran ada yang kurang pas. Kami sangat berterima kasih atas dukungan pemkab dalam seluruh tahanan penyelenggaraan Pilkada 2024," tambah Ibah.
Penandatanganan berita acara dana hibah anggaran Pilkada Kulonprogo 2024 merupakan yang pertama di Yogyakarta.
Rincian anggaran Pilkada 2024 sejumlah Rp32,38 miliar ialah untuk persiapan dan pelaksanaan sebesar Rp10,19 miliar, operasional dan administrasi perkantoran senilai Rp6,71 miliar, kelompok kerja sebesar Rp285 juta, serta honor penyelenggara pemilu sebanyak Rp15,18 miliar.
"Dari total anggaran Pilkada 2024, paling banyak untuk honor penyelenggara karena sudah 46,9 persen; tapi dari komunikasi dengan Bappeda dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) secara intensif cepat mengalokasikan anggaran," kata Ibah.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana dana hibah untuk Pemilu dapat dimanfaatkan dengan baik. Ia berharap anggaran yang dianggarkan sebesar 40 persen APBD Tahun Anggaran 2023 itu dapat dikelola dengan baik. "Jangan ada kesalahan administrasi menjadi kesalahan politis dan dibesar-besarkan menjadi kesalahan yuridis. Hal ini harus dicermati dan diantisipasi," kata Saktiyana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025
- Tol Jogja Solo Segmen Klaten Prambanan Resmi Dibuka Mulai Hari Ini, Beroperasi 24 Jam
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Rabu 2 Juli 2025
Advertisement
Advertisement