Advertisement
Pengumuman! Layanan Permohonan SIM dan SKCK Libur, 1-4 Juni 2023
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor Bantul memastikan tidak ada pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama cuti bersama dan libur akhir pekan mulai dari 1-4 Juni, pekan ini.
Sebagaimana diketahui pada 1 Juni ini libur nasional dalam rangka Hari Lahir Pancasila, kemudian 2 Juni libur Hari Raya Waisak, lalu disusul dengan libur akhir pekan pada 3 dan 4 Juni 2023.
Advertisement
Kasi Humas Polres Bantul, IPTU I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan momen cuti dan libur tersebut membuat pelayanan SIM dan SKCK mengalami perubahan. “Untuk pelayanan SIM dan SKCK libur empat hari pada tanggal 1-4 Juni 2023,” katanya, Rabu (31/5/2023).
BACA JUGA: Korupsi Pemeliharaan SSA Bantul, Pengacara Pertanyakan Soal Tersangka Lain
Bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan SIM baru maupun perpanjangan bisa dilakukan pada Senin (5/6/2023) mendatang. “Jadi masyarakat yang akan mengajukan permohonan SIM dan SKCK bisa dilakukan pada hari sebelumnya, atau pada hari Senin tanggal 5 Juni,” ujarnya.
Jeffry mengimbau, khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis untuk segera melakukan perpanjangan. Ia meminta masyarakat untuk mengecek tanggal kadaluwarsa SIM dan segera melakukan permohonan perpanangan SIM sebelum libur.
Namun untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 1-4 Juni tidak bisa segera memperpanjang karena terkendala libur. Kendati demikian, ada kabar gembira bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, mereka akan mendapat dispensasi dan melaksanakan perpanjangan SIM pada 5 dan 6 Juni 2023.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Parangtritis
Harusnya apabila SIM mati, maka pemilik harus melakukan proses penerbitan SIM baru dari awal yakni mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik. “Ini kami berikan dispensasi perpanjangan selama dua hari, yakni 5 dan 6 Juni 2023. Kami ingatkan apabila tidak perpanjang SIM di masa dispensasi yang telah ditentukan, maka harus membuat SIM baru,” tegasnya.
Lebih lanjut Jeffry menyatakan meski layanan permohonan SIM dan SKCK libur selama cuti bersama dan libur akhir pekan, namun untuk pelayanan lainnya seperti pelaporan, pengaduan, hingga permohonan pengamanan ataupun pengawalan tetap buka 24 jam, walau pun tanggal merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan Misterius di Iran Tembus 40 Orang
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Potensi Bencana di Kabupaten Bantul Bertambah, dari 9 Potensi Menjadi 11 Potensi
- Pemkot Jogja Hanya Mampu Menangani Ratusan RTLH pada Tahun Ini
- Kasus Mbah Tupon di Kasihan Ditangani Polda DIY
- Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp5,8 Miliar untuk Program Air Bersih, Ini Lokasi Pembangunannya
- 5 Tempat Jadi Kandidat Lokasi Sekolah Rakyat di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement