Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Puluhan warga mengantre untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM keliling di Stadion Kridosono, Kotabaru, Yogyakarta. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor Bantul memastikan tidak ada pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama cuti bersama dan libur akhir pekan mulai dari 1-4 Juni, pekan ini.
Sebagaimana diketahui pada 1 Juni ini libur nasional dalam rangka Hari Lahir Pancasila, kemudian 2 Juni libur Hari Raya Waisak, lalu disusul dengan libur akhir pekan pada 3 dan 4 Juni 2023.
Kasi Humas Polres Bantul, IPTU I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan momen cuti dan libur tersebut membuat pelayanan SIM dan SKCK mengalami perubahan. “Untuk pelayanan SIM dan SKCK libur empat hari pada tanggal 1-4 Juni 2023,” katanya, Rabu (31/5/2023).
BACA JUGA: Korupsi Pemeliharaan SSA Bantul, Pengacara Pertanyakan Soal Tersangka Lain
Bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan SIM baru maupun perpanjangan bisa dilakukan pada Senin (5/6/2023) mendatang. “Jadi masyarakat yang akan mengajukan permohonan SIM dan SKCK bisa dilakukan pada hari sebelumnya, atau pada hari Senin tanggal 5 Juni,” ujarnya.
Jeffry mengimbau, khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis untuk segera melakukan perpanjangan. Ia meminta masyarakat untuk mengecek tanggal kadaluwarsa SIM dan segera melakukan permohonan perpanangan SIM sebelum libur.
Namun untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 1-4 Juni tidak bisa segera memperpanjang karena terkendala libur. Kendati demikian, ada kabar gembira bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, mereka akan mendapat dispensasi dan melaksanakan perpanjangan SIM pada 5 dan 6 Juni 2023.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Parangtritis
Harusnya apabila SIM mati, maka pemilik harus melakukan proses penerbitan SIM baru dari awal yakni mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik. “Ini kami berikan dispensasi perpanjangan selama dua hari, yakni 5 dan 6 Juni 2023. Kami ingatkan apabila tidak perpanjang SIM di masa dispensasi yang telah ditentukan, maka harus membuat SIM baru,” tegasnya.
Lebih lanjut Jeffry menyatakan meski layanan permohonan SIM dan SKCK libur selama cuti bersama dan libur akhir pekan, namun untuk pelayanan lainnya seperti pelaporan, pengaduan, hingga permohonan pengamanan ataupun pengawalan tetap buka 24 jam, walau pun tanggal merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.