Advertisement

Daftar 23 Kampus Ditutup Paksa, Ada yang Dari Jogja

Sunartono
Selasa, 06 Juni 2023 - 14:17 WIB
Sunartono
Daftar 23 Kampus Ditutup Paksa, Ada yang Dari Jogja Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menutup paksa sebanyak 23 kampus di berbagai wilayah di Indonesia termasuk dari Jogja selama 2023 ini. Ada sejumlah pertimbangan bagi pemerintah terpaksa menutup kampus tersebut.

Penutupan kampus dilakukan setelah ada 52 pengaduan masyarakat melalui laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).

Advertisement

BACA JUGA : Selain Ditutup, Ada 3 Kampus di Jogja Dimerger Akibat

Masalah yang diadukan pun bermacam-macam, mulai dari kampus jual beli ijazah, penyelewengan KIP. Dari 23 kampus yang ditutup tersebut, dua di antaranya ada di wilayah Surabaya sementara yang terbanyak berada di DKI Jakarta dengan lima perguruan tinggi. Adapun dari Jogja yang merupakan Kota Pendidikan, menyumbang satu kampus yang juga terpaksa ditutup oleh Kemendikbud.

Sebelumnya Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY Profesor Aris Junaidi mengatakan ada satu perguruan tinggi di Jogja yang ditutup oleh Pemerintah Pusat karena melakukan pelanggaran berat. Jenis perguruan tinggi merupakan sekolah tinggi dengan tidak disebutkan nama dan lokasinya. Penutupan itu dilakukan setelah melalui proses pada 2022 silam.

“Ada satu [perguruan tinggi di Jogja] yang ditutup. Salah satu sekolah tinggi di Jogja,” katanya, Senin (27/2/2023) lalu.

Penutupan perguruan tinggi itu karena ditemukan sejumlah pelanggaran berat, di mana kampus tersebut dalam prosesnya tidak sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi. Aris mencontohkan kampus ini tidak melakukan proses pembelajaran dengan benar. Hal itu terjadi dalam waktu sudah cukup lama, bahkan tidak memiliki data mahasiswa dan jam mata kuliah yang tak jelas.

“Selain itu, kemudian [program] Magister misalnya tesisnya tidak benar dan seterusnya, buktinya kuat. Kategorinya pelanggaran berat, jadi terpaksa harus ditutup,” ujarnya.

BACA JUGA : Jual Beli Ijazah, 5 Perguruan Tinggi Ditutup, Ini Daftarnya

Ia menyatakan penutupan kampus tersebut dilakukan langsung melalui kebijakan Mendikbud melalui penetapan. Karena Menteri bertanggungjawab penuh terhadap kualitas pendidikan, sehingga Ketika memberikan izin pembukaan kampus dalam dalam praktiknya tidak berjalan sesuai aturan maka memiliki kewenangan untuk menutup.

“Menteri bertanggungjawab penuh terhadap mutu pendidikan, bisa memberikan izin dan punya kewenangan untuk mencabut,” ucapnya.

Daftar wilayah ada penutupan kampus:

1. Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi

2. Surabaya: 2 perguruan tinggi

3. Medan: 2 perguruan tinggi

4. Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi

5. Jogja : 1 perguruan tinggi

6. Padang: 2 perguruan tinggi

7. Bali: 1 perguruan tinggi

8. Palembang: 1 perguruan tinggi

9. Jakarta: 5 perguruan tinggi

10. Makassar: 1 perguruan tinggi

11. Bandung: 1 perguruan tinggi

12. Bogor: 1 perguruan tinggi

13. Manado: 2 perguruan tinggi

14. Bekasi: 2 perguruan tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement