Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 23 Mei, Tarif Rp12.000
Layanan ini menghubungkan kawasan Malioboro dengan Pantai Parangtritis, memberikan alternatif transportasi praktis bagi wisatawan yang ingin menikmati destinasi
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menutup paksa sebanyak 23 kampus di berbagai wilayah di Indonesia termasuk dari Jogja selama 2023 ini. Ada sejumlah pertimbangan bagi pemerintah terpaksa menutup kampus tersebut.
Penutupan kampus dilakukan setelah ada 52 pengaduan masyarakat melalui laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).
BACA JUGA : Selain Ditutup, Ada 3 Kampus di Jogja Dimerger Akibat
Masalah yang diadukan pun bermacam-macam, mulai dari kampus jual beli ijazah, penyelewengan KIP. Dari 23 kampus yang ditutup tersebut, dua di antaranya ada di wilayah Surabaya sementara yang terbanyak berada di DKI Jakarta dengan lima perguruan tinggi. Adapun dari Jogja yang merupakan Kota Pendidikan, menyumbang satu kampus yang juga terpaksa ditutup oleh Kemendikbud.
Sebelumnya Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY Profesor Aris Junaidi mengatakan ada satu perguruan tinggi di Jogja yang ditutup oleh Pemerintah Pusat karena melakukan pelanggaran berat. Jenis perguruan tinggi merupakan sekolah tinggi dengan tidak disebutkan nama dan lokasinya. Penutupan itu dilakukan setelah melalui proses pada 2022 silam.
“Ada satu [perguruan tinggi di Jogja] yang ditutup. Salah satu sekolah tinggi di Jogja,” katanya, Senin (27/2/2023) lalu.
Penutupan perguruan tinggi itu karena ditemukan sejumlah pelanggaran berat, di mana kampus tersebut dalam prosesnya tidak sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi. Aris mencontohkan kampus ini tidak melakukan proses pembelajaran dengan benar. Hal itu terjadi dalam waktu sudah cukup lama, bahkan tidak memiliki data mahasiswa dan jam mata kuliah yang tak jelas.
“Selain itu, kemudian [program] Magister misalnya tesisnya tidak benar dan seterusnya, buktinya kuat. Kategorinya pelanggaran berat, jadi terpaksa harus ditutup,” ujarnya.
BACA JUGA : Jual Beli Ijazah, 5 Perguruan Tinggi Ditutup, Ini Daftarnya
Ia menyatakan penutupan kampus tersebut dilakukan langsung melalui kebijakan Mendikbud melalui penetapan. Karena Menteri bertanggungjawab penuh terhadap kualitas pendidikan, sehingga Ketika memberikan izin pembukaan kampus dalam dalam praktiknya tidak berjalan sesuai aturan maka memiliki kewenangan untuk menutup.
“Menteri bertanggungjawab penuh terhadap mutu pendidikan, bisa memberikan izin dan punya kewenangan untuk mencabut,” ucapnya.
Daftar wilayah ada penutupan kampus:
1. Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
2. Surabaya: 2 perguruan tinggi
3. Medan: 2 perguruan tinggi
4. Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi
5. Jogja : 1 perguruan tinggi
6. Padang: 2 perguruan tinggi
7. Bali: 1 perguruan tinggi
8. Palembang: 1 perguruan tinggi
9. Jakarta: 5 perguruan tinggi
10. Makassar: 1 perguruan tinggi
11. Bandung: 1 perguruan tinggi
12. Bogor: 1 perguruan tinggi
13. Manado: 2 perguruan tinggi
14. Bekasi: 2 perguruan tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Layanan ini menghubungkan kawasan Malioboro dengan Pantai Parangtritis, memberikan alternatif transportasi praktis bagi wisatawan yang ingin menikmati destinasi
Pertamina memastikan isu larangan Pertalite untuk merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026 adalah hoaks dan tidak benar.
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP jelang libur Iduladha 2026 untuk memastikan keselamatan perjalanan masyarakat.
Ditjenpas memindahkan 80 napi high risk ke Nusakambangan selama Mei 2026 untuk memperkuat keamanan dan pembinaan lapas.
Kasus kekerasan seksual UPN Veteran Yogyakarta memasuki tahap sanksi. Lima dosen dinonaktifkan sementara oleh kampus.
BMKG memprediksi hujan lebat masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah hingga akhir Mei 2026.