Kampung Lampion Jogja Jadi Percontohan Nasional Penataan Tepi Sungai
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Sejumlah pemilik unit Apartemen Malioboro City menuntut surat legalitas kepemilikan, di depan eks kantor marketing Apartemen Malioboro City, Kamis (8/6/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN–Sejumlah pemilik unit Apartemen Malioboro City di Janti, Kalurahan Caturtunggal, Depok, menuntut segera diberikan surat legalitas kepemilikan, Kamis (8/6/2023). Selama 10 tahun mereka tidak mengantongi surat legalitas.
Koordinator pemilik unit Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, mengatakan di apartemen tersebut terdapat 215 pemilik unit yang belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
BACA JUGA: Tren Investasi Bodong Meningkat di DIY, 2022 Ada 11 Dugaan Kasus
"Kami sudah menunggu 10 tahun, tapi dari manajemen Inti Hosmed [pengembang] tidak ada kejelasan. Kami menuntut Inti Hosmed bertanggung jawab. Kami tidak tahu posisi kami saat ini seperti apa, kejelasan hukum juga tidak jelas," katanya.
Sementara AJB dan SHMSRS belum didapat, gedung yang ditempati unit-unit tersebut sudah pindah kepemilikan. Bukan lagi di bawah manajemen Inti Hosmed, tapi kini milik Bank MNC. Peralihan kepemilikan gedung itu juga tidak atas sepengetahuan para pemilik unit.
Para pemilik unit ini telah membayarkan lunas pembelian unit dengan harga yang berbeda-beda, tergantung tipe unit. Untuk tipe studio, berkisar Rp300 juta, untuk tipe double sekitar Rp500 juta. Tidak adanya surat legalitas menimbulkan kekhawatiran sewaktu-waktu mereka bisa diusir pemilik gedung yang baru.
Dengan bergantinya kepemilikan gedung, katanya, para pemilik unit juga harus membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada pemilik baru. IPL dibayarkan setiap bulan dengan besaran Rp800.000 sampai Rp1 juta.
Pemilik unit lainnya, Budiono, mengatakan para pemilik unit awalnya tertarik dengan janji pengembang karena lokasi apartemen strategis dan akan dibangun mall di dekatnya. Sayangnya saat membeli mereka hanya diberikan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Legalitasnya yang kami punya hanya itu. Semua pemilik unit. Saya waktu perjanjian pengikatan tahun 2013. Tahun 2014 lunas. Tapi hanya menerima kunci saja. AJB dan SHMSRS kami tidak punya," ungkapnya.
Para pemilik unit saat ini sedang dalam proses membuat laporan ke Bareskrim Polri. Mereka juga berharap perhatian dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X sebagai pemilik wilayah untuk dapat memberikan solusi persoalan ini.
Mereka tidak punya banyak waktu karena dalam 15 ke depan, homologasi Inti Hosmed berakhir. Jika sudah berakhir, pihak pengembang bisa mempailitkan diri. "Kalau sudah mempailitkan diri, bagaimana nasib kita," ujar Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Sebanyak 297 lansia di Kecamatan Magelang Tengah lulus Sekolah Lansia. Program ini membekali peserta agar tetap sehat, mandiri, dan produktif di usia lanjut.
Gelombang tinggi menerjang pantai selatan Gunungkidul. Sebanyak 11 kapal nelayan rusak dan gelombang diperkirakan naik lagi Kamis malam.
Uni Eropa menyiapkan jaringan listrik menghadapi gerhana matahari 12 Agustus 2026 yang diprediksi menurunkan tajam produksi listrik tenaga surya.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji 2023-2024.
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.