Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Sejumlah pemilik unit Apartemen Malioboro City menuntut surat legalitas kepemilikan, di depan eks kantor marketing Apartemen Malioboro City, Kamis (8/6/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN–Sejumlah pemilik unit Apartemen Malioboro City di Janti, Kalurahan Caturtunggal, Depok, menuntut segera diberikan surat legalitas kepemilikan, Kamis (8/6/2023). Selama 10 tahun mereka tidak mengantongi surat legalitas.
Koordinator pemilik unit Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, mengatakan di apartemen tersebut terdapat 215 pemilik unit yang belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
BACA JUGA: Tren Investasi Bodong Meningkat di DIY, 2022 Ada 11 Dugaan Kasus
"Kami sudah menunggu 10 tahun, tapi dari manajemen Inti Hosmed [pengembang] tidak ada kejelasan. Kami menuntut Inti Hosmed bertanggung jawab. Kami tidak tahu posisi kami saat ini seperti apa, kejelasan hukum juga tidak jelas," katanya.
Sementara AJB dan SHMSRS belum didapat, gedung yang ditempati unit-unit tersebut sudah pindah kepemilikan. Bukan lagi di bawah manajemen Inti Hosmed, tapi kini milik Bank MNC. Peralihan kepemilikan gedung itu juga tidak atas sepengetahuan para pemilik unit.
Para pemilik unit ini telah membayarkan lunas pembelian unit dengan harga yang berbeda-beda, tergantung tipe unit. Untuk tipe studio, berkisar Rp300 juta, untuk tipe double sekitar Rp500 juta. Tidak adanya surat legalitas menimbulkan kekhawatiran sewaktu-waktu mereka bisa diusir pemilik gedung yang baru.
Dengan bergantinya kepemilikan gedung, katanya, para pemilik unit juga harus membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada pemilik baru. IPL dibayarkan setiap bulan dengan besaran Rp800.000 sampai Rp1 juta.
Pemilik unit lainnya, Budiono, mengatakan para pemilik unit awalnya tertarik dengan janji pengembang karena lokasi apartemen strategis dan akan dibangun mall di dekatnya. Sayangnya saat membeli mereka hanya diberikan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Legalitasnya yang kami punya hanya itu. Semua pemilik unit. Saya waktu perjanjian pengikatan tahun 2013. Tahun 2014 lunas. Tapi hanya menerima kunci saja. AJB dan SHMSRS kami tidak punya," ungkapnya.
Para pemilik unit saat ini sedang dalam proses membuat laporan ke Bareskrim Polri. Mereka juga berharap perhatian dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X sebagai pemilik wilayah untuk dapat memberikan solusi persoalan ini.
Mereka tidak punya banyak waktu karena dalam 15 ke depan, homologasi Inti Hosmed berakhir. Jika sudah berakhir, pihak pengembang bisa mempailitkan diri. "Kalau sudah mempailitkan diri, bagaimana nasib kita," ujar Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Sebanyak 1.763 keluarga di Gunungkidul menerima BLT Dana Desa 2026 dengan total anggaran Rp3,578 miliar. Penyaluran dilakukan melalui 144 kalurahan.
Toyota mengembangkan transmisi manual untuk mobil listrik dengan pedal kopling dan tuas H-pattern. Sistem bahkan mampu mensimulasikan kondisi mesin mati atau st
BRIN menyelidiki fenomena api misterius di Seyegan dengan metode kromatografi gas. Peneliti akan menguji kandungan gas hidrogen dan metana untuk mengungkap.
Red Magic 11S Pro+ menjadi smartphone Android terkencang versi AnTuTu Mei 2026 dengan skor 4,17 juta poin. Snapdragon 8 Elite Gen 5 mendominasi daftar 10 besar.
KPK mengonfirmasi nama Raffi Ahmad muncul dalam penyidikan kasus korupsi Bea Cukai terkait Blueray Cargo. Penyidik membuka peluang pendalaman berdasarkan fakta