Advertisement
Gugatan Pra Peradilan Robinson Saalino Mafia Tanah Kas Desa Gugur, Sidang Perdana Pekan Depan
Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja - Triyo Handoko
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja atas permohonan gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka mafia tanah kas desa Robinson Saalino dinyatakan gugur, Jumat (9/6/2023). Putusan gugur oleh PN Jogja tersebut artinya majelis hakim tidak memenangkan pemohon yaitu Robinson maupun termohon yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
“Memutuskan pertama menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur, kedua membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Mochamad Arif Satiyo Widodo yang bertugas sebagai hakim tunggal dalam perkara tersebut, pada Jumat siang.
Advertisement
BACA JUGA: Hadapi Persidangan Tanah Kas Desa, Begini Persiapan Robinson Saalino
Penasihat hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto menjelaskan putusan gugur diambil lantaran pokok perkara sudah didaftarkan Kejati DIY ke PN Jogja. “Sudah dapat nomor register pengadilan sehingga gugur,” katanya.
Putusan gugur pra pradilan tersebut, jelas Agung, artinya tidak ada yang dimenangkan dari kedua belah pihak. “Pemohon tidak menang juga tidak kalah, kami tidak kecewa dengan putusan gugur ini. Pokok perkara sudah kami siapkan dengan baik dan siap menghadapi sidangnya,” jelasnya.
Perkara pra peradilan tersebut dilakukan sidang sebanyak lima kali dari Senin (5/6/2023) lalu hingga Jumat tadi. “Total ada sekitar lima orang termasuk saksi termohon dari Kejati DIY,” terangnya.
Sedangkan agenda sidang perdana pokok perkara mafia tanah kas desa dengan tersangka Robinson akan dilakukan pada Senin (12/6/2023). “Sidang perdana besok Senin, dengan agenda pembacaan dakwaan Kejati DIY ke klien kami,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rencana Disneyland di Thailand Dikaji, Pariwisata Keluarga Disasar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




