Advertisement

Hadapi Persidangan Tanah Kas Desa, Begini Persiapan Robinson Saalino

Triyo Handoko
Selasa, 06 Juni 2023 - 18:52 WIB
Budi Cahyana
Hadapi Persidangan Tanah Kas Desa, Begini Persiapan Robinson Saalino Pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Jumat (14/10/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka penyalahgunaan tanah kas desa, Robinson Saalino, mengaku menghadapi persidangan perkara dugaan korupsi yang dihadapinya.

Agung Pamula Ariyanto, penasihat hukum Robinson, mengatakan sudah mengetahui pelimpahan perkara dugaan korupsi kas desa tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. “Sudah kami siapakan semuanya, bahkan kami bikin permohonan prapradilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka klien kami tersebut,” katanya.

Advertisement

Meskipun prapradilan yang diajukan Robinson terancam gugur karena perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, menurut Agung kliennya sudah siap menghadapi sidang pokok perkaranya. “Tadi pembuktian sidang prapradilan dari kami, ada saksimantan karyawan Robinson yang memberikan keterangan bahwa semua pengambilan keputusan PT Dazatama Putri Santosa atas nama perusahaan, bukan pribadi. Artinya menguatkan klien kami yang disidik Kejati DIY dengan sprindik perusahan, tetapi ditetapkan tersangka sebagai pribadi,” jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa Segera Disidangkan, Ada 35 Barang Bukti

Agenda sidang prapradilan berikutnya adalah pembuktian dari Kejati DIY. “Meskipun potensi gugurnya ada dalam prapradilan ini, kami ikhlas, dan siap menghadapi sidang pokok perkara,” katanya.

Soal pokok perkara tanah kas desa, jelas Agung, terdapat kejanggalan yang siap disampaikannya dalam persidangan. “Korupsi ini extra ordinary crime, buktinya harus jelas. Jika dikatakan merugikan negara, harus terang nilainya berapa, bulan perkiraan saja. Lembaga yang berwenang menjelaskan kerugian negara dari korupsi hanya BPK [Badan Pemeriksa Keuangan],” tegasnya.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No.4/2016, kataAgung, BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam pidana korupsi. “Kami sudah bersurat ke BPK, mereka menjawab tidak melakukan audit atas masalah ini. Analoginya ini seperti ada tersangka pembunuhan tapi korbannya sendiri belum meninggal,” ujarnya.

Agung mempersilakan hasil audit Inspektorat DIY terhadap kerugian negara digunakan dalam kasus Robinson. “Tapi saya lihat angkanya terus berkembang dari Rp2,5 miliar terakhir jadi Rp2,9 miliar. Yang mana yang valid? Lagi pula disebut korupsi juga harus terang nilai kerugian negaranya, bukan nilai potensi kerugian negara. Beda antara nilai terang yang sudah pasti dengan nilai potensi, itu saja belum terpenuhi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement