Advertisement
Kasus Mafia Tanah Kas Desa Segera Disidangkan, Ada 35 Barang Bukti

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melimpahkan kasus mafia tanah kas desa dengan tersangka Robinson Salino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (6/62023).
Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Jogja tersebut menandai rampungnya penyidikan Kejati DIY pada Robinson. Perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja tersebut hanya yang terjadi di Kalurahan Caturtunggal terkait mafia tanah kas desa, sedangkan perkara serupa di Candibinangun, Condongcatur, dan Maguwoharjo belum mulai diselidiki Kejati DIY.
Advertisement
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan pihaknya masih fokus pada perkara mafia tanah kas desa Robison yang terjadi di Caturtunggal. “Kami fokus pada perkara di Caturtunggal dulu, tetapi tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait di tiga kalurahan tersebut, seperti perangkat kalurahan dan lainnya,” katanya, Selasa (6/6/2023).
BACA JUGA: Sidang Pra Pradilan Robinson Saalino Dimulai, Kejati DIY Mendaftarkan Perkara Tanah Kas Desa
Pendaftaran berkas perkara Robinson tersebut telah diterima Pengadilan Tipikor Jogja dengan nomor register 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk. Dalam pendaftaran perkara mafia tanah kas desa tersebut, Kejati DIY melampirkan 35 barang bukti kasus tersebut.
Adapun barang bukti mafia tanah kas desa tersebut di antaranya adalah selembar fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2018 NOP. 340407000107900010; satu bendel fotokopi perjanjian investasi tanah kavling No 361/LEG/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020; satu lembar fotokopi Surat Pernyataan tidak akan menambah luasan tanah, tidak akan mengalihkan izin penggunaan tanah, tidak akan mengalihfungsikan penggunaan tanah kas desa tanggal 15 Desember 2020; serta satu bendel fotokopi keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan Caturtunggal No.11/Kep.BPKal/XII/2020 tentang persetujuan penyewaan tanah Kalurahan Caturtunggal oleh PT. Deztama Putri Sentosa untuk Area Singgah Hijau Ambarukmo Green Hills.
Herwatan menyebut total 42 saksi juga akan dihadirkan dalam persidangan oleh Kejati DIY. “Saksi dari perangkat kalurahan, kapanewon, pejabat kabupaten, sampai pejabat provinsi,” jelasnya.
Sayangnya Herwatan tak membeberkan daftar nama saksi-saksi tersebut. “Sebagian sudah keluar di media seperti mantan Panewu Depok, Sleman, ada BPN Sleman juga, banyak sekali,” katanya.
Sidang perdana mafia tanah kas desa, jelas Herwatan, masih menunggu penjadwalan Pengadilan Tipikor Jogja. “Kemungkinan minggu ini jadwal sidang sudah keluar dan minggu depan sudah mulai sidang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sopir Truk Kecelakaan Simpang Exit Tol Bawen Bermodal SIM A, Ini Kata Aptrindo
- Penyusunan DED Revitalisasi Waduk Mulur Sukoharjo Telan Lebih dari Rp590 juta
- Siskaeee Penuhi Panggilan Polda Metro terkait Kasus Film Dewasa Jaksel
- Mahasiswi Asal Solo Endorse Judi Online, Ini Jumlah Follower di Instagram
Berita Pilihan
Advertisement

PSI Gelar Kopdarnas Malam Ini, Bahas Usulan Kaesang Jadi Ketum
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Penderita ISPA dan Flu di Jogja Meningkat 40%, Kemarau Panjang Faktor Utamanya
- Sejumlah Depo di Jogja Penuh, 40 Ton Sampah Tidak Terkelola
- Sumur Bor Proyek Pemda DIY Belum Optimal Atasi Kekeringan, DPRD: Kalah dengan Pemberian Swasta
- HUT Ke-78 TNI, 3 Matra Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Jogja
- Target Menangkan Pemilu 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Jogja Gelar Rapat Kerja Cabang
Advertisement
Advertisement