Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson Salino./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melimpahkan kasus mafia tanah kas desa dengan tersangka Robinson Salino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (6/62023).
Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Jogja tersebut menandai rampungnya penyidikan Kejati DIY pada Robinson. Perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja tersebut hanya yang terjadi di Kalurahan Caturtunggal terkait mafia tanah kas desa, sedangkan perkara serupa di Candibinangun, Condongcatur, dan Maguwoharjo belum mulai diselidiki Kejati DIY.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan pihaknya masih fokus pada perkara mafia tanah kas desa Robison yang terjadi di Caturtunggal. “Kami fokus pada perkara di Caturtunggal dulu, tetapi tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait di tiga kalurahan tersebut, seperti perangkat kalurahan dan lainnya,” katanya, Selasa (6/6/2023).
BACA JUGA: Sidang Pra Pradilan Robinson Saalino Dimulai, Kejati DIY Mendaftarkan Perkara Tanah Kas Desa
Pendaftaran berkas perkara Robinson tersebut telah diterima Pengadilan Tipikor Jogja dengan nomor register 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk. Dalam pendaftaran perkara mafia tanah kas desa tersebut, Kejati DIY melampirkan 35 barang bukti kasus tersebut.
Adapun barang bukti mafia tanah kas desa tersebut di antaranya adalah selembar fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2018 NOP. 340407000107900010; satu bendel fotokopi perjanjian investasi tanah kavling No 361/LEG/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020; satu lembar fotokopi Surat Pernyataan tidak akan menambah luasan tanah, tidak akan mengalihkan izin penggunaan tanah, tidak akan mengalihfungsikan penggunaan tanah kas desa tanggal 15 Desember 2020; serta satu bendel fotokopi keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan Caturtunggal No.11/Kep.BPKal/XII/2020 tentang persetujuan penyewaan tanah Kalurahan Caturtunggal oleh PT. Deztama Putri Sentosa untuk Area Singgah Hijau Ambarukmo Green Hills.
Herwatan menyebut total 42 saksi juga akan dihadirkan dalam persidangan oleh Kejati DIY. “Saksi dari perangkat kalurahan, kapanewon, pejabat kabupaten, sampai pejabat provinsi,” jelasnya.
Sayangnya Herwatan tak membeberkan daftar nama saksi-saksi tersebut. “Sebagian sudah keluar di media seperti mantan Panewu Depok, Sleman, ada BPN Sleman juga, banyak sekali,” katanya.
Sidang perdana mafia tanah kas desa, jelas Herwatan, masih menunggu penjadwalan Pengadilan Tipikor Jogja. “Kemungkinan minggu ini jadwal sidang sudah keluar dan minggu depan sudah mulai sidang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Fabio Di Giannantonio juara MotoGP Catalunya 2026 usai balapan penuh drama. VR46 kian kuat, peluang juara dunia terbuka.
BI-Rate naik 5,25%. Ekonom nilai langkah tepat, rupiah diprediksi menguat ke Rp16.800 per dolar AS.
Prabowo ungkap kerugian ekspor RI capai Rp15.400 triliun akibat praktik curang seperti under-invoicing dan manipulasi data.
Minum susu sebelum tidur punya manfaat untuk relaksasi, tapi bisa picu asam lambung dan kembung pada sebagian orang.
BBGRM Kulonprogo 2026 berakhir, swadaya warga tembus Rp16,6 miliar. Infrastruktur dan pemberdayaan jadi fokus utama.