Advertisement
Sidang Pra Pradilan Robinson Saalino Dimulai, Kejati DIY Mendaftarkan Perkara Tanah Kas Desa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang perdana pra pradilan tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino dimulai pada Senin (5/6/2023). Sidang tersebut bebarengan dengan pendaftaran perkara tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Sidang pra pradilan tersebut diajukan Robinson untuk menguji penetapan Kejati DIY padanya sebagai tersangka mafia tanah kas desa. “Sidang perdana tadi sudah dimulai, agendanya jawaban pihak termohon yaitu Kejati DIY, kami belum bisa jelaskan jawabannya karena masih kami pelajari,” kata penasihat hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto pada Senin sore.
Advertisement
Agung menjelaskan agenda sidang pra pradilan berikutnya adalah pembuktian pihaknya. “Pembuktiannya seputar aspek formil hukumnya, fokus ke surat-surat dari penyelidikan dan penetapan tersangka klien kami,” ujarnya.
Pembuktian formil tersebut adalah surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terhadap perkara tersebut. Sprindik tersebut diterbitkan pada 23 Maret lalu dan ditujukan kepada PT Deztama Putri Sentosa (DPS). Sementara, SDPD diterbitkan 14 April lalu untuk Robinson.
BACA JUGA: Meja dan Kursi Bersejarah Peninggalan Ki Hajar Dewantara Rusak akibat Tawuran di Jogja
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas. SPDP diterbitkan paling lama tujuh hari dari sprindik. SPDP fungsinya untuk pemberitahuan beberapa pihak di luar kejaksaan, sedangkan sprindik hanya untuk internal kejaksaan,” terang Agung.
Agung menjelaskan materi formil sprindik dan SPDP tersebut sudah cacat. “Itu cacat hukum. Robinson ditetapkan tersangka dengan dimulai penyelidikan dan ditahan pada 14 April tanpa dasar. Sprindik itu untuk PT DPS, sedangkan dasar SPDP itu alat buktinya apa, masak alat buktinya dari PT DPS?” jelasnya.
Sementara itu, Agung membeberkan perkara Robinson dalam mafia tanah kas desa ini sudah didaftarkan Kejati DIY ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. “Tadi Kejati menyampaikan pokok perkara sudah didaftarkan ke Tipikor Jogja,” katanya.
Agung menyebut jika sidang pokok perkara dimulai sebelum putusan pra pradilan yang diajukannya maka hal tersebut gugur. “Nanti dilihat saja perkemabngannya, jika pra pradilan gugur kami juga siap menghadapi peradilan pokok perkaranya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan HKB DIY 2024, Sukarelawan dan ASN Ikut Aksi Donor Darah
- Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement