Advertisement
Sidang Pra Pradilan Robinson Saalino Dimulai, Kejati DIY Mendaftarkan Perkara Tanah Kas Desa

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang perdana pra pradilan tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino dimulai pada Senin (5/6/2023). Sidang tersebut bebarengan dengan pendaftaran perkara tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Sidang pra pradilan tersebut diajukan Robinson untuk menguji penetapan Kejati DIY padanya sebagai tersangka mafia tanah kas desa. “Sidang perdana tadi sudah dimulai, agendanya jawaban pihak termohon yaitu Kejati DIY, kami belum bisa jelaskan jawabannya karena masih kami pelajari,” kata penasihat hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto pada Senin sore.
Advertisement
Agung menjelaskan agenda sidang pra pradilan berikutnya adalah pembuktian pihaknya. “Pembuktiannya seputar aspek formil hukumnya, fokus ke surat-surat dari penyelidikan dan penetapan tersangka klien kami,” ujarnya.
Pembuktian formil tersebut adalah surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terhadap perkara tersebut. Sprindik tersebut diterbitkan pada 23 Maret lalu dan ditujukan kepada PT Deztama Putri Sentosa (DPS). Sementara, SDPD diterbitkan 14 April lalu untuk Robinson.
BACA JUGA: Meja dan Kursi Bersejarah Peninggalan Ki Hajar Dewantara Rusak akibat Tawuran di Jogja
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas. SPDP diterbitkan paling lama tujuh hari dari sprindik. SPDP fungsinya untuk pemberitahuan beberapa pihak di luar kejaksaan, sedangkan sprindik hanya untuk internal kejaksaan,” terang Agung.
Agung menjelaskan materi formil sprindik dan SPDP tersebut sudah cacat. “Itu cacat hukum. Robinson ditetapkan tersangka dengan dimulai penyelidikan dan ditahan pada 14 April tanpa dasar. Sprindik itu untuk PT DPS, sedangkan dasar SPDP itu alat buktinya apa, masak alat buktinya dari PT DPS?” jelasnya.
Sementara itu, Agung membeberkan perkara Robinson dalam mafia tanah kas desa ini sudah didaftarkan Kejati DIY ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. “Tadi Kejati menyampaikan pokok perkara sudah didaftarkan ke Tipikor Jogja,” katanya.
Agung menyebut jika sidang pokok perkara dimulai sebelum putusan pra pradilan yang diajukannya maka hal tersebut gugur. “Nanti dilihat saja perkemabngannya, jika pra pradilan gugur kami juga siap menghadapi peradilan pokok perkaranya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Fenomena Kemarau Basah, Petani Semin Bisa Panen Padi Setahun 3 Kali
- Baru Ada Satu, BPBD Bantul Berencana Tambah 11 EWS Banjir
- Pemohon SKCK Membeludak, Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
- EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib
- Ini Progres Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo
Advertisement
Advertisement